Makassar_Sulsel_Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Makassar melakukan pemusnahkan terhadap barang milik negara berupa barang kena cukai hasil tembakau atau rokok dan minuman
mengandung etil alkohol atau minuman keras yang ilegal rokok ilegal serta barang ilegal lainnya, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,489.284.606 milyar.
"Ini penindakan selama tahun 2022 atas sinergi seluruh aparat penegak hukum di Sulawesi Bagian Selatan yang meliputi Sulawesi selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dan alhamdulillah atas sinergi ini menghasilkan tangkapan yang cukup banyak, yaitu 1,8 juta batang rokok dan kemudian 265 liter minuman keras dan semua ini selalu kita lakukan karena mereka tidak membayar pajak," ujar Nugroho Wahyu Widodo, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Rabu (30/11/2022).
Lebih lanjut, Nugroho mengatakan tidak membayar pajaknya mereka berarti ilegal, nah kenapa kita memberantas yang ilegal agar yang legal naik produksinya, toh yang legal naik produksinya otomatis akan ada penerimaan negara lebih besar lagi.
"Untuk proses hukum sudah selesai lewat pengadilan negeri makassar sudah di hukum dan barangnya dimusnahkan hari ini yang rokok-rokok china itu sudah di proses hukum sama teman-teman kejaksaan dan
pengadilan," tambah Nugroho.
"Alhamdulillah penerimaan negara untuk tahun ini cukup tinggi dari kepabeanan cukai sekitar Rp.400 Milyar terus pajak pertambahan nilai itu lebih dari 3 triliun rupiah itu untuk sulawesi bagian selatan kalau total seluruh Indonesia cukai itu 206 Triliun Rupiah dan kepabeanan bea keluar maupun bea masuk sekitar 90 Triliun Rupiah, jadi tahun ini Bea Cukai mendapatkan target Rp.300 triliun," ucap Nugroho Wahyu Widodo.
Adapun barang yang menjadi milik negara dan hasil keputusan pengadilan yang akan dimusnahkan berupa: 1.875.750 batang rokok berbagai merek, 265,6 liter minuman mengandung etil alkohol, 132 buah part senjata, 12 buah anak panah, 47 buah sextoys, 523 buah kosmetik, 100 butir obat dan 1.320 lembar disposable mask. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.2.262.128.011 milyar dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.489.284.606 milyar.
(amn/asm)
Load more