Palopo, Sulawesi Selatan - Polres Palopo sukses menangkap delapan orang pelaku peredaran narkotika, yang selama ini beroperasi di Kota Palopo. Dari delapan pelaku peredaran narkoba, dua diantaranya telah dilimpahkan ke Lapas Kelas II A Palopo.
AKBP Safi'i Nafsikin pada press conference mengatakan, pelaku beraksi dengan modus belanja di sosial media, hinga penyebaran sistem tempel.
"Melalui instagram, Whatsapp grup, tempel di pohon, tembok atau tiang listrik," ujar Kapolres Palopo.
"Untuk kelabui petugas, mereka menaruh tanda khusus," lanjutnya.
Para pelaku diamankan di lima lokasi berbeda, yang tersebar di tiga kecamatan.
"Wara Utara, Wara Selatan, dan Wara Timur," beber AKBP Safi'i.
Dari hasil pengembangan, Kapolres Palopo katakan ada tiga orang yang berperan sebagai perantara dan pengedar.
"Masih dalam tahap pengejaran, ada satu pelaku yang sudah diidentifikasi memakai instagram ada di Sumatera, tepatnya Riau," paparnya.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 6 gram sabu, timbangan digital, pirex, handphone, sendok sabu, korek gas, dan sumbu.
Tiga pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 21 ayat (1) huruf a, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lima orang lainnya, dipersangkakan pasal 114 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1), huruf (a), Nomor 35 tahun 2009 tengang Narkotika.(chm)
Load more