News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sambo Hukuman Mati, Pakar Hukum UIN Lampung: Penuhi Rasa Keadilan

Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sudah memenuhi rasa keadilan, terlebih bagi keluarga korban.
Senin, 13 Februari 2023 - 17:22 WIB
Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Fathul Mu’in
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung, Lampung - Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sudah memenuhi rasa keadilan, terlebih bagi keluarga korban. 

Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Fathul Mu’in, saat dihubungi pada Senin (13/2/2023). "Vonis mati ini sesuai dengan yang diharapkan keluarga. Sudah memenuhi rasa keadilan," kata Fathul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara tersebut menilai, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hakim boleh berbeda dengan jaksa penuntut yang menuntut Sambo pidana seumur hidup. 

Sebab, hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan hati nuraninya. Selain itu, secara normatif tidak ada satu pasal dalam KUHAP yang mewajibkan hakim dalam memvonis terdakwa sesuai dengan penuntut umum.

Terlebih dalam kasus Sambo, unsur pembunuhan dengan sengaja telah terpenuhi. Sehingga, hakim berkeyakinan terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock. "Ini yang membuat hakim yakin memberikan vonis mati," ujarnya.

Selain itu, motif Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat juga tidak perlu dibuktikan. "Ini karena motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Tapi Sambo masih bisa melakukan upaya hukum banding," jelasnya.

Diketahui, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/2023)

"Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seusai Penguasaan Ilegal Ruang Yayasan, Kampus Unikama Bangkit dan Bersatu

Seusai Penguasaan Ilegal Ruang Yayasan, Kampus Unikama Bangkit dan Bersatu

Ketua Yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI) Malang, Agus Priyono, menyatakan rasa syukurnya atas kembali normalnya aktivitas kampus Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama).
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Pelaku UMKM di 60.250 Desa Terima Permodalan dan Pendampingan

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Pelaku UMKM di 60.250 Desa Terima Permodalan dan Pendampingan

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di 60.250 desa atau kelurahan tercatat telah menerima pembiayaan dan pendampingan dalam upaya meningkatkan daya ekonomi.
Ramalan Peruntungan Shio Babi Setelah Imlek 2026: Peluang Karier, Keuangan, dan Cinta

Ramalan Peruntungan Shio Babi Setelah Imlek 2026: Peluang Karier, Keuangan, dan Cinta

Ramalan Shio Babi setelah Imlek 2026 membahas peluang karier, kondisi keuangan, dan kisah cinta yang menanti sepanjang tahun. Simak informasi selengkapnya!
Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Pasutri Pemegang Saham PT MPAM Jadi Tersangka, Modus Beli Saham Murah Jual Mahal

Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Pasutri Pemegang Saham PT MPAM Jadi Tersangka, Modus Beli Saham Murah Jual Mahal

Pasangan suami istri (Pasutri) dan satu orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus tindak pidana pasar modal dengan modus beli saham murah dan menjual dengan harga mahal untuk mengambil keuntungan, di PT Minna Padi Asset Manajemen.
Padahal Sudah pakai Celana Jin saat Mau Shalat, Apa Perlu Diganti dengan Sarung?

Padahal Sudah pakai Celana Jin saat Mau Shalat, Apa Perlu Diganti dengan Sarung?

Bagaimana hukum pakai celana jin saat shalat? berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad
Indeks Kerukunan Antar Umat Beragama Tertinggi Sejak 2015, Menag Nasaruddin Sabet Penghargaan

Indeks Kerukunan Antar Umat Beragama Tertinggi Sejak 2015, Menag Nasaruddin Sabet Penghargaan

Kerukunan antar umat beragama pada 2026 di bawah kepemimmpinan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar dinilai memiliki indeks tertinggi terhitung sejak 2015 lalu.

Trending

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Di tengah masifnya pergerakan transfer tersebut, Ajax juga kembali dikaitkan dengan pemain Timnas Indonesia. Salah satu nama yang mencuat adalah Dean James, bek
Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Timnas Futsal Indonesia kembali mencuri perhatian publik pada ajang Piala Asia Futsal 2026. Skuad Garuda kini bersiap menghadapi laga krusial di babak semifinal yang akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (5/2).
Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama artis Denada menjadi sorotan publik. Kini sudah mengakui Ressa sebagai anak.
Gebrakan Mensos Gus Ipul usai Tragedi Pilu Siswa SD Gantung Diri di NTT, Buntut Tak Dibelikan Buku dan Pena

Gebrakan Mensos Gus Ipul usai Tragedi Pilu Siswa SD Gantung Diri di NTT, Buntut Tak Dibelikan Buku dan Pena

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) prihatin siswa SD, YBS (10) tewas bunuh diri di Ngada, NTT. Ia janji pendampingan diperkuat agar tidak terulang lagi.
Ahmad Habibie Bersinar! Kiper Timnas Futsal Jadi Tembok Kokoh Saat Singkirkan Vietnam

Ahmad Habibie Bersinar! Kiper Timnas Futsal Jadi Tembok Kokoh Saat Singkirkan Vietnam

Kiper Timnas Futsal Indonesia Ahmad Habibie mengaku merasakan kebahagiaan luar biasa saat namanya dinyanyikan ribuan suporter di Indonesia Arena, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT