GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Pengadaan Lahan TPA, Mantan Kadis Perkim Bintan Divonis 4 Tahun

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Herry Wahyu, mantan Kepala dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis P
Selasa, 14 Februari 2023 - 18:34 WIB
Korupsi Pengadaan Lahan TPA, Mantan Kadis Perkim Bintan Divonis 4 Tahun
Sumber :
  • tim tvone/Kurnia Syaifullah

Kepri, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Herry Wahyu, mantan Kepala dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bintan (Kadis Perkim Bintan).

Herry Wahyu merupakan terdakwa korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bintan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,44 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang yang menghadirkan terdakwa secara daring itu, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar menyatakan, bahwa terdakwa Herry Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp. 100 juta," ucap Hakim.

Hakim menjelaskan, Pidana tambahan wajib dibayarkan, jika tidak maka harta terdakwa akan disita.

"Apabila tidak mencukupi maka akan digantikan dengan penjara selama 1 tahun," jelas Hakim.

Selain Herry Wahyu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yaitu Ari Syafdiansyah dan Supriatna masing-masing 5 tahun dan 6 tahun penjara.

Terdakwa Ari Syafdiansyah juga dikenakan denda Rp 300 juta, Pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) senilai Rp 990 juta, apabila tidak dibayarkan akan digantikan dengan penjara selama 2 tahun.

Sementara terdakwa Supriana dikenakan denda Rp 250 juta, pidana tambahan berupa UP senilai Rp 1,3 Miliar, apabila tidak dibayarkan akan digantikan penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka, mengajukan tuntutan terdakwa Herry Wahyu ke Majelis Hakim PN Tanjungpinang, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Serta denda senilai Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan digantikan (subsider) 4 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terdakwa Herry juga dibebani untuk membayar uang Pengganti (UP) senilai Rp. 100 juta. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita atau dapat digantikan dengan 5 tahun kurungan penjara,” ujar Eka saat membacakan amar tuntutannya, Kamis (5/1/2023).

Terdakwa Ari Syafdiansyah dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Terdakwa Supriatna  dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cedera Traumatis Tak Lunturkan Kualitas, Raul Jimenez Dapat Pujian Spesial dari Nuno Espiritio

Cedera Traumatis Tak Lunturkan Kualitas, Raul Jimenez Dapat Pujian Spesial dari Nuno Espiritio

Pelatih West Ham United, Nuno Espirito Santo, mengaku skuadnya siap melawan mantan anak asuhnya, Raul Jimenez, ketika bertandang ke markas Fulham pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026 di Stadion Craven Cottage, London, Kamis (5/3/2026) dini hari WIB.
Psikis Ayah Nizam Syafei Kian Memburuk, Kuasa Hukum Minta Keadilan dari DPR

Psikis Ayah Nizam Syafei Kian Memburuk, Kuasa Hukum Minta Keadilan dari DPR

​​​​​​​Psikis ayah Nizam Syafei kian memburuk. Kuasa hukum meminta DPR memberikan keadilan dan ruang adil agar kebenaran kasus Nizam Syafei terungkap.
Hasil Pertemuan Prabowo dan Para Presiden Terdahulu, Eks Menlu Hassan: Bahas Dampak Iran-Israel Terhadap Ekonomi Global

Hasil Pertemuan Prabowo dan Para Presiden Terdahulu, Eks Menlu Hassan: Bahas Dampak Iran-Israel Terhadap Ekonomi Global

Di tengah eskalasi perang antara Amerika Serikat–Israel dan Iran, Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan tertutup bersama para tokoh nasional di Istana Merdeka, Selasa malam (3/3/2026).
Rekan Senegara Conor McGregor, Ian Garry Tantang Islam Makhachev untuk Gelar Kelas Welter UFC

Rekan Senegara Conor McGregor, Ian Garry Tantang Islam Makhachev untuk Gelar Kelas Welter UFC

Ian Machado Garry menantang juara kelas welter, Islam Makhachev, dengan tekad merebut sabuk. Garry mengkritik Makhachev karena menunda pertahanan gelar welter.
Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Hasilnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Al Nassr Bantah Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi Setelah Jet Pribadinya ke Madrid

Al Nassr Bantah Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi Setelah Jet Pribadinya ke Madrid

Jet pribadi Cristiano Ronaldo terpantau radar meninggalkan Arab Saudi dengan terbang menuju Madrid. Kepergian jet pribadi Ronaldo pun dikaitkan dengan konflik Timur Tengah yang terjadi saat ini. 

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 5 Maret 2026: Uang Libra Mulai Mengalir

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 5 Maret 2026: Uang Libra Mulai Mengalir

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 5 Maret 2026. Memprediksi peluang rezeki Aries hingga Pisces dan waspada risiko finansial agar tak salah langkah.
Sempat Dibawa Ambulans, Kondisi Bintang Persib Bandung Sergio Castel Akhirnya Terungkap!

Sempat Dibawa Ambulans, Kondisi Bintang Persib Bandung Sergio Castel Akhirnya Terungkap!

Persib Bandung mendapat kabar baik terkait kondisi penyerang Sergio Castel setelah laga pekan ke-24 Super League menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya.
Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah warga menggeruduk rumah wanita berinisial DR (20) yang diduga membuang bayi hasil hubungan gelapnya
Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh saksi kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis “Bini Orang” menjadi salah satu tren busana muslim paling mencuri perhatian menjelang Lebaran 2026. Terinspirasi dari Inara Rusli, yuk simak deskripsinya!
Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memilih tidak banyak bicara terkait kepemimpinan wasit usai timnya ditahan imbang Persebaya Surabaya pada pekan ke-24 Super -
Update Harga iPhone 16 Series Maret 2026, Turun Hingga Rp5 Jutaan!

Update Harga iPhone 16 Series Maret 2026, Turun Hingga Rp5 Jutaan!

Daftar harga terbaru iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, hingga iPhone 16 Max per bulan Maret 2026. Ada penurunan harga yang cukup signifikan. Simak!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT