GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Pengadaan Lahan TPA, Mantan Kadis Perkim Bintan Divonis 4 Tahun

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Herry Wahyu, mantan Kepala dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis P
Selasa, 14 Februari 2023 - 18:34 WIB
Korupsi Pengadaan Lahan TPA, Mantan Kadis Perkim Bintan Divonis 4 Tahun
Sumber :
  • tim tvone/Kurnia Syaifullah

Kepri, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Herry Wahyu, mantan Kepala dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bintan (Kadis Perkim Bintan).

Herry Wahyu merupakan terdakwa korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bintan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,44 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang yang menghadirkan terdakwa secara daring itu, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar menyatakan, bahwa terdakwa Herry Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp. 100 juta," ucap Hakim.

Hakim menjelaskan, Pidana tambahan wajib dibayarkan, jika tidak maka harta terdakwa akan disita.

"Apabila tidak mencukupi maka akan digantikan dengan penjara selama 1 tahun," jelas Hakim.

Selain Herry Wahyu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yaitu Ari Syafdiansyah dan Supriatna masing-masing 5 tahun dan 6 tahun penjara.

Terdakwa Ari Syafdiansyah juga dikenakan denda Rp 300 juta, Pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) senilai Rp 990 juta, apabila tidak dibayarkan akan digantikan dengan penjara selama 2 tahun.

Sementara terdakwa Supriana dikenakan denda Rp 250 juta, pidana tambahan berupa UP senilai Rp 1,3 Miliar, apabila tidak dibayarkan akan digantikan penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka, mengajukan tuntutan terdakwa Herry Wahyu ke Majelis Hakim PN Tanjungpinang, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Serta denda senilai Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan digantikan (subsider) 4 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terdakwa Herry juga dibebani untuk membayar uang Pengganti (UP) senilai Rp. 100 juta. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita atau dapat digantikan dengan 5 tahun kurungan penjara,” ujar Eka saat membacakan amar tuntutannya, Kamis (5/1/2023).

Terdakwa Ari Syafdiansyah dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Terdakwa Supriatna  dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

LCC MPR Rutin Digelar, Federasi Serikat Guru Indonesia Sebut Juri Tak Belajar dari Pengalaman: Makin Tidak Profesional

LCC MPR Rutin Digelar, Federasi Serikat Guru Indonesia Sebut Juri Tak Belajar dari Pengalaman: Makin Tidak Profesional

Publik masih memberi perhatian pada polemik Lomba Cerdas Cermat diselenggarakan oleh MPR RI. Amarah publik meluap saat Dewan Juri tidak memberi permohonan maaf
Wamenpar Ni Luh Puspa: Museum Marsinah Jadikan Desa Nglundo Magnet Wisata Sejarah

Wamenpar Ni Luh Puspa: Museum Marsinah Jadikan Desa Nglundo Magnet Wisata Sejarah

Desa Wisata Nglundo di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kini memiliki daya tarik kuat sebagai destinasi berbasis sejarah dan budaya berkat keberadaan Museum Marsinah. 
Terenyuh Lihat Warga yang Datang ke Kirab Mahkota Binokasih Meski Sedang Sakit, Dedi Mulyadi Kasih Rp20 Juta: Buat Berobat

Terenyuh Lihat Warga yang Datang ke Kirab Mahkota Binokasih Meski Sedang Sakit, Dedi Mulyadi Kasih Rp20 Juta: Buat Berobat

Tersentuh lihat perjuangan warganya yang rela datang ke Kirab Mahkota Binokasih meski sedang sakit, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kasih bantuan uang pengobatan.
CFD Rasuna Said Jakarta Selatan Resmi Berlaku Mulai 1 Juni 2026

CFD Rasuna Said Jakarta Selatan Resmi Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Kawasan Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan dipastikan akan menjadi lokasi baru pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). 
Sherly Tjoanda Ungkap Alasan Selalu Tampil Cantik di Hadapan Publik: Almarhum Suami Saya Suka Tanya Soal Ini

Sherly Tjoanda Ungkap Alasan Selalu Tampil Cantik di Hadapan Publik: Almarhum Suami Saya Suka Tanya Soal Ini

Gubernur Sherly Tjoanda ungkap alasan selalu tampil cantik di hadapan publik, bahkan katanya almarhum suaminya suka menanyakan soal itu.
Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Penganiayaan WNI oleh Sindikat Tambang Timah Ilegal di Malaysia

Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Penganiayaan WNI oleh Sindikat Tambang Timah Ilegal di Malaysia

Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial DC, dilaporkan menjadi korban penyekapan dan penganiayaan berat oleh sindikat tambang timah ilegal di Malaysia. 

Trending

Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Buntut polemik Lomba Cerdas Cermat yang digelar di Kalimantan Barat masih menjadi perhatian publik. Pernyataan yang dilontarkan MC dinilai memperkeruh suasana
Dedi Mulyadi Kena Semprot DPRD! Perayaan Milangkala Tatar Sunda Disebut Tak Sesuai Sejarah, Pemprov Jabar Diminta Tanggung Jawab

Dedi Mulyadi Kena Semprot DPRD! Perayaan Milangkala Tatar Sunda Disebut Tak Sesuai Sejarah, Pemprov Jabar Diminta Tanggung Jawab

Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi terkait perayaan Milangkala Tatar Sunda menuai kritik pedas dari parlemen. 
KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tiba-tiba minta maaf ke warga Jawa Barat usai puncak Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bandung. Ada apa?
Suporter PSM Makassar Invasi Lapangan Stadion Gelora BJ Habibie, Pemain Persib Bandung Kena Tendang

Suporter PSM Makassar Invasi Lapangan Stadion Gelora BJ Habibie, Pemain Persib Bandung Kena Tendang

Pemain Persib Bandung kena tendangan suporter PSM Makassar yang menginvasi lapangan Stadion Gelora BJ Habibie buntut kekecewaan timnya kalah di pekan ke-33.
I.League Catatkan Evaluasi Elite Pro Academy, Soroti Tingginya Pelanggaran

I.League Catatkan Evaluasi Elite Pro Academy, Soroti Tingginya Pelanggaran

Direktur Kompetisi I.League, Asep Saputra, secara terbuka mengakui bahwa tingginya pelanggaran disiplin di level Elite Pro Academy menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi.
Persib Selangkah Menuju Juara, Wali Kota Bandung Minta Perayaan Tetap Tertib: Senang-senangnya Jangan Sampai Bikin Susah Orang Lain

Persib Selangkah Menuju Juara, Wali Kota Bandung Minta Perayaan Tetap Tertib: Senang-senangnya Jangan Sampai Bikin Susah Orang Lain

Kemenangan krusial Persib Bandung atas PSM Makassar dengan skor 2-1 pada pekan ke-33 Super League 2025/2026 memicu gelombang euforia luar biasa di Kota Kembang. 
CFD Rasuna Said Jakarta Selatan Resmi Berlaku Mulai 1 Juni 2026

CFD Rasuna Said Jakarta Selatan Resmi Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Kawasan Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan dipastikan akan menjadi lokasi baru pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT