LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Korupsi Pengadaan Lahan TPA, Mantan Kadis Perkim Bintan Divonis 4 Tahun
Sumber :
  • tim tvone/Kurnia Syaifullah

Korupsi Pengadaan Lahan TPA, Mantan Kadis Perkim Bintan Divonis 4 Tahun

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Herry Wahyu, mantan Kepala dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis P

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:34 WIB

Kepri, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Herry Wahyu, mantan Kepala dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bintan (Kadis Perkim Bintan).

Herry Wahyu merupakan terdakwa korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bintan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,44 miliar.

Sidang yang menghadirkan terdakwa secara daring itu, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar menyatakan, bahwa terdakwa Herry Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp. 100 juta," ucap Hakim.

Baca Juga :

Hakim menjelaskan, Pidana tambahan wajib dibayarkan, jika tidak maka harta terdakwa akan disita.

"Apabila tidak mencukupi maka akan digantikan dengan penjara selama 1 tahun," jelas Hakim.

Selain Herry Wahyu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yaitu Ari Syafdiansyah dan Supriatna masing-masing 5 tahun dan 6 tahun penjara.

Terdakwa Ari Syafdiansyah juga dikenakan denda Rp 300 juta, Pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) senilai Rp 990 juta, apabila tidak dibayarkan akan digantikan dengan penjara selama 2 tahun.

Sementara terdakwa Supriana dikenakan denda Rp 250 juta, pidana tambahan berupa UP senilai Rp 1,3 Miliar, apabila tidak dibayarkan akan digantikan penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka, mengajukan tuntutan terdakwa Herry Wahyu ke Majelis Hakim PN Tanjungpinang, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Serta denda senilai Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan digantikan (subsider) 4 bulan kurungan.

“Terdakwa Herry juga dibebani untuk membayar uang Pengganti (UP) senilai Rp. 100 juta. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita atau dapat digantikan dengan 5 tahun kurungan penjara,” ujar Eka saat membacakan amar tuntutannya, Kamis (5/1/2023).

Terdakwa Ari Syafdiansyah dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Terdakwa Supriatna  dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Ari juga diwajibkan untuk membayar UP senilai Rp. 1,3 Miliar. Supriatna diwajibkan untuk membayar UP senilai Rp. 900 juta. jika tidak dibayarkan sanksinya hukuman 7 tahun penjara," jelas Eka.

Korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berlokasi di Tanjunguban Selatan, Kabupaten Bintan berawal dari pengalokasian anggaran untuk pembebasan lahan TPA melalui APBD Kabupaten  Bintan 2018, namun setelah dibebaskan lahan tersebut tidak bisa dimanfaatkan akibat tumpang tindih dan sebagian lahannya masuk kawasan hutan. (ksh/aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Nitip Doa ke Orang yang Pergi Haji Memangnya Boleh? Ternyata Kebiasaan Itu Kata Ustaz Adi Hidayat...

Nitip Doa ke Orang yang Pergi Haji Memangnya Boleh? Ternyata Kebiasaan Itu Kata Ustaz Adi Hidayat...

Apa hukumnya nitip doa ke orang yang sedang pergi haji? Apakah itu boleh dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang kebiasaan nitip doa ke orang pergi haji
Mengejutkan! Sang Ibu Bocorkan Pengakuan Pegi soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Mengejutkan! Sang Ibu Bocorkan Pengakuan Pegi soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan cerita sang ibu pegi soal pengakuan pegi tentang kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Bahkan, ia ungkapkan keseharian pegi
Termasuk Jakarta! EaJ Umumkan Konser Tur Asia, Catat Tanggalnya

Termasuk Jakarta! EaJ Umumkan Konser Tur Asia, Catat Tanggalnya

EaJ akan membawakan konser bertajuk "2024 Asia Tour When the Rain Stopped Following Me" di beberapa negara di Asia. 
Pandit Senior Bocorkan Kedatangan Para Pemain Naturalisasi Jelang Pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Pandit Senior Bocorkan Kedatangan Para Pemain Naturalisasi Jelang Pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Pandit senior, Ronny Pangemanan atau Bung Ropan menyampaikan kabar gembira soal kedatangan para pemain naturalisasi jelang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Andika Perkasa Mengaku Siap Maju di Pilgub Jakarta 2024

Andika Perkasa Mengaku Siap Maju di Pilgub Jakarta 2024

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa resmi menjadi kader PDIP. Andika juga mengaku siap jika ditugaskan partai untuk maju Pilgub Jakarta 2024.
PBB Tetapkan 11 Juli sebagai Hari Peringatan Genosida di Srebrenica Bosnia, Ketua BKSAP DPR Fadli Zon Minta Peringatan Genosida Gaza

PBB Tetapkan 11 Juli sebagai Hari Peringatan Genosida di Srebrenica Bosnia, Ketua BKSAP DPR Fadli Zon Minta Peringatan Genosida Gaza

Pada Kamis (23/5) Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) mengadopsi resolusi nomor 78/282 yang berjudul Hari Refleksi dan Peringatan Internasional Genosida 1995 di Srebrenica, Bosnia.
Trending
Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya oleh pihak kepolisian dikarenakan 3 pelakunya buron 8 tahun.
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Beda dengan Shin Tae-yong yang Panggil Pemain Keturunan Belanda, Indra Sjafri Pilih Bintang Muda Berdarah Sudan untuk Gabung ke Timnas Indonesia U20

Beda dengan Shin Tae-yong yang Panggil Pemain Keturunan Belanda, Indra Sjafri Pilih Bintang Muda Berdarah Sudan untuk Gabung ke Timnas Indonesia U20

Pelatih Timnas Indonesia U20 Indra Sjafri mempunyai jalan berbeda dari Shin Tae-yong yakni dengan memanggil pemain keturunan Sudan untuk pemusatan latihan (TC).
Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Polisi membenarkan telah memeriksa salah satu saksi bernama Aep (31) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky. Polda Jabar selama kurang lebih 4 jam.
Mencengangkan! Kesaksian Kades Kepongpongan soal Identitas Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Mencengangkan! Kesaksian Kades Kepongpongan soal Identitas Pegi Pembunuh Vina Cirebon

kesaksian Kades Kepongpongan, Wawan Setiawan soal identitas Pegi alias Perong yang merupakan pembunuh Vina di Cirebon, ternyata buat heboh publik tuai komentar
Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Setiawan alias Perong nangis sang anak diringkus hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar. Kartini ungkap pesan ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 02:00
Trust
Selengkapnya