Tanjungpinang, tvonenews.com - Dua (2) wanita mucikari tega jual anak di bawah umur kepada pria hidung belang, dengan modus dijadikan pengamen di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Kini, dua (2) wanita mucikari dan seorang pria hidung belang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan anak.
Dua mucikari berinisial MS dan LF serta pria hidung belang berinisial MI ditangkap unit jatanras Polresta Tanjungpinang, di Wisma Jalan Kemboja Tanjungpinang pada Senin (20/2/2023) lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, ketiga tersangka diduga menjadi pelaku dalam bisnis prostitusi anak dibawah umur. Korban seorang wanita berusia 15 tahun warga Tanjung Uban, kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
"Kedua Mucikari menawarkan harga sekali kencan kepada pria hidung belang, senilai Rp 150 ribu," ujar Kombes Heribertus saat menggelar konferensi pers di Markas Polresta Tanjungpinang, Jumat (24/2/2023).
Peran ketiga tersangka yaitu MS sebagai mucikari yang mempekerjakan korban, LF sebagai mucikari yang mencarikan pelanggan, sedangkan Mi pelanggan yang memboking Korban.
Kapolres mengungkapkan, awalnya tersangka MS, mengajak korban untuk bekerja sebagai pengamen di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Kemudian korban dibawa ke Tanjungpinang.
Load more