"Korban sempat menolak mengamen, kemudian tersangka MS meminta izin kepada orang tua korban. Selanjutnya korban dibawa ke Wisma di Tanjungpinang dan langsung disuruh melayani yang diberikan oleh tersangka MF," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut menjelaskan, tersangka mucikari juga memasarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat.
"Ada 10 pria hidung belang yang dilayani korban dengan tarif Rp 150 ribu sekali kencan. dari tarif Rp 150 ribu itu, korban hanya memperoleh Rp 50 ribu," jelas Kombes Heribertus.
Sementara tersangka MS mengaku kerap mencekoki korban dengan minuman beralkohol jika menolak melayani pria hidung belang.
"Saya paksa minum alkohol jika tidak mau melayani," ujar MS.
Atas perbuatannya, para pelaku ini terancam Pasal 88 Jo Pasal 76i UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(ksh/aag)
Load more