News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

2 Pelaku Pengirim PMI Ilegal di Bawah Umur Diiringkus Polisi 

KKP Polresta Barelang mengagalkan pengiriman calon PMI ilegal yang masih di bawah umur. Dari kasus ini polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Jumat, 10 Maret 2023 - 19:15 WIB
Dua orang pelaku pengirim Pekerja Migran Ilegal di bawah umur diringkus polisi
Sumber :
  • Tim TvOne/Alboin

Batam, tvOnenews.com - Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang gagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang masih di bawah umur. Dari kasus ini polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kapolsek KKP, Iptu Jaya P Tarigan menjelaskan, kejadian ini berawal saat kedua calon korban PMI inisial AK (16) dan IM (17) ditolak oleh pihak Imigrasi Batam yang berada di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Minggu (26/2/2023) lalu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Awalnya korban mencoba masuk lewat Pelabuhan Batam Center bersama dengan tersangka T yang saat ini DPO. Untuk korban ditolak masuk namun T bisa masuk ke kapal," ujar Tarigan, Jumat (10/3/2023) pagi. 

Tdak sampai di situ, lanjut  Tarigan, setelah ditolak Imigrasi Batam, tersangka MD yang bersama korban mencoba masuk lagi pada sore harinya. 

"Sore harinya korban dan MD datang lagi untuk bisa lewat dari Pelabuhan Batam Center. Namun masih tidak bisa juga. Akhirnya tersangka MD mencoba minta bantuan kepada tersangka AP. Jika bisa loloskan kedua korban, akan diberikan imbalan sebesar Rp300 ribu," tuturnya. 

"Melihat adanya usaha kedua tersangka untuk membawa korban bisa masuk ke kapal, akhirnya petugas curiga dan membawa korban dan tersangka ke Polsek KKP," beber Tarigan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tarigan menjelaskan, awalnya korban yang berasal dari Sulawesi ini dibawa oleh DPO untuk dipekerjakan di negara Malaysia sebagai buruh bangunan. "Sebelum sampai di Batam, DPO rencananya berangkat ke Malaysia melalui Dumai. Namun karena di sana lagi gencar penindakan PMI ilegal, akhirnya korban diberangkatkan ke Batam," ungkapnya. 

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. “Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” tutup Tarigan. (ahs/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer AC Milan: Christian Comotto Terancam Dipinjamkan pada Januari karena Minim Menit Bermain

Bursa Transfer AC Milan: Christian Comotto Terancam Dipinjamkan pada Januari karena Minim Menit Bermain

Masa depan Christian Comotto di AC Milan jadi perhatian jelang bursa transfer Januari. Minimnya menit bermain bisa membuat Rossoneri mengambil keputusan baru.
Daftar Obat Tradisional yang Ampuh Obati Flu di Tengah Meningkatnya Kasus Influenza A

Daftar Obat Tradisional yang Ampuh Obati Flu di Tengah Meningkatnya Kasus Influenza A

Influenza A adalah penyakit yang disebabkan oleh virus influenza A. Virus ini menyerang saluran pernapasan atas dan mudah menular. 
Pevoli Senior Korsel Komentari Sosok Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate: Dia Punya...

Pevoli Senior Korsel Komentari Sosok Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate: Dia Punya...

Pevoli senior Korea Selatan Kim Hee-jin memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri Pertiwi yang akan mengarungi tantangan baru bersama Suwon Hyundai
Timnas Indonesia Jadi Pemenang Perdana FIFA ASEAN Cup 2026? Media Thailand: Prediksi Skornya...

Timnas Indonesia Jadi Pemenang Perdana FIFA ASEAN Cup 2026? Media Thailand: Prediksi Skornya...

Menjelang laga krusial tersebut, media ternama Thailand justru memprediksi bahwa tim negaranya bakal dikalahkan oleh Timnas Indonesia. Berapa prediksi skornya?
Polisi Buka Suara Soal Kasus Dugaan Perundungan Bocah SD di Pemalang hingga Tewas: Jangan Berspekulasi!

Polisi Buka Suara Soal Kasus Dugaan Perundungan Bocah SD di Pemalang hingga Tewas: Jangan Berspekulasi!

Tim Laboratorium Forensik dan Bidang Kedokteran Kepolisian Polda Jateng telah melakukan autopsi pada jenazah anak korban yang meninggal dunia di Rumah Sakit Daerah Ashari, Pemalang.
Drama Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Rumit, Kini Merembet ke Politik Portugal

Drama Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Rumit, Kini Merembet ke Politik Portugal

Konflik antara Cristiano Ronaldo dan pelatih Jorge Jesus di timnas Portugal kian memanas. Perselisihan yang bermula dari peran Ronaldo di dalam tim merembet.

Trending

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Pevoli senior Korea, Kim Hee-jin, memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri yang akan menjalani tantangan baru bersama Hyundai Hillstate. Katanya..
Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus majikan membakar sopirnya hidup-hidup secara detail. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, majikan disebut jarang berinteraksi dengan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT