LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Lurah dan Oknum Pegawai BPN Resmi Ditahan Kejari Palembang
Sumber :
  • Tim Tvone/Pebri

Korupsi PTSL 2017 dan Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Lurah dan Oknum Pegawai BPN Resmi Ditahan Kejari Palembang

Penyidik Pidsus Kejari Palembang, resmi menahan tiga oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, Selasa (14/3/2023)

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:54 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Penyidik Pidsus Kejari Palembang, resmi menahan tiga oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, Selasa (14/3/2023).

Ketiga tersangka oknum Lurah Talang Kelapa bernama Aldani Marliansyah, pegawai BPN Kota Palembang sebagai ketua tim 1 satgas fisik, dan satu tersangka lainnya bernama Takrim.

Ketiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel di kawasan Talang Kelapa, Alang-alang Lebar.

Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH, membenarkan telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi PTSL 2018.

Baca Juga :

"Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa lebih kurang 33 orang saksi dan dua ahli," kata Fandie

Menurutnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

Ketiganya, akan dilakukan penyidikan khusus lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH, penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel, memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Diterangkannya, tahun 2004 di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 M², bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.

Kemudian, lanjutnya pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kita ketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018.

Masih kata Bobby, dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni; bahwa sertifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai.

"Atas perbuatan para tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar," terangnya.

Ia menyampaikan, atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya penyidikan dugaan perkara ini sudah dilakukan kurang lebih 1 tahun oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang, yang saat ini telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada empat bidang tanah.

Dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023) Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, mengatakan, saat ini proses masih dalam penyelidikan oleh tim penyidik Pidsus

"Untuk penyelidikannya tidak ada kendala, hanya memang kerjaan di Pidsus ini kan banyak perkara di Kejati kita juga yang sidangkan," kata Fandie

Ditanya soal penetapan tersangka, menurut Kasi Intel, dalam waktu dekat inilah bakal ada tersangka terkait kasus tersebut.

"Dalam waktu sebulan dua bulan ini sudah ada tersangkanya," tegas Fandie

Diketahui, Penyidik Pidsus Kejari Palembang, saat ini telah memeriksa 41 saksi atas kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel di kawasan Talang Kelapa, Alang-alang Lebar.

Dalam penyelidikan dugaan korupsi tersebut saat pihak penyidik masih menunggu perhitungan ahli untuk memastikan jumlah aset empat bidang tanah yang masing-masing kurang lebih seluas 600 meter persegi tersebut.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Bobby Halomoan Sirat SH MH, mengatakan dari perhitungan penyidik aset empat tanah yang disita itu senilai Rp 1,5 miliar.

"Dari taksiran perhitungan penyidik jumlah aset tanah tersebut senilai Rp 1,5 miliar. Akan tetapi, kami masih menunggu perhitungan dari ahli guna memastikan nilainya fik angkanya," ujar Bobby, Rabu (9/11/2022).

Dijelaskannya, penyidikan program PTSL tahun 2018 itu sudah memasuki ke tahap keterangan saksi ahli.

"Asal usul tanah sudah didalami, sejumlah saksi lebih kurang 41 orang sudah diperiksa, penyitaan aset juga sudah dilakukan, sekarang kami tinggal menunggu perhitungan ahli saja," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik pidsus Kejari Palembang telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada empat bidang tanah di Jalan Sulaiman Amin yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Sumsel, terkait penyidikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018. (PEB/LNO)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk  Punya Harapan Baru

Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk  Punya Harapan Baru

Harapan petani mawar di Kabupaten Nganjuk selangkah lagi menjadi kenyataan. Sejak lama mereka bermimpi bisa mengembangkan budidaya bunga mawar di wilayah mereka.
Gegara Air PDAM Tidak Mengalir Ribuan Warga Perumahan Sarindah Kesulitan Air Bersih

Gegara Air PDAM Tidak Mengalir Ribuan Warga Perumahan Sarindah Kesulitan Air Bersih

Air PDAM tidak mengalir beberapa hari terakhir, ribuan warga Kelurahan Simboro, kesulitan air bersih. Warga terpaksa beli air galon untuk kebutuhan air bersih
Salat Isya Dilakukan di Batas Akhir Waktu, Boleh atau Tidak? Ustaz Abdul Somad Bilang Ada Penjelasannya, tapi...

Salat Isya Dilakukan di Batas Akhir Waktu, Boleh atau Tidak? Ustaz Abdul Somad Bilang Ada Penjelasannya, tapi...

Ustaz Abdul Somad (UAS) pernah menjelaskan hukum umat Islam mengerjakan salat Isya di batas akhir waktu pelaksanaannya berdasarkan dari hadits untuk tujuan ini.
Pria di Semarang Patahkan Rahang Istrinya usai Pergoki Istri Chat dengan Selingkuhan

Pria di Semarang Patahkan Rahang Istrinya usai Pergoki Istri Chat dengan Selingkuhan

Seorang pria di Kota Semarang nekat menganiaya istrinya karena memergoki chat dengan pria lain yang dianggap selingkuhannya.
Wacana Jaringan 6G di Indonesia, Kemkominfo Bicara soal Konsumen

Wacana Jaringan 6G di Indonesia, Kemkominfo Bicara soal Konsumen

Kementerian Komunikasi dan Informatika menjawab perihal wacana pencanangan jaringan 6G di Indonesia. Hal ini dikarenakan perkembangan internet
Kebablasan Tidur di Sore Hari lalu Lupa Salat Maghrib, yang Didahulukan Salat Isya atau Maghrib? Ternyata kata Ustaz Adi Hidayat…

Kebablasan Tidur di Sore Hari lalu Lupa Salat Maghrib, yang Didahulukan Salat Isya atau Maghrib? Ternyata kata Ustaz Adi Hidayat…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bila ketiduran di sore hari dan melewatkan salat magrib hingga isya sebaiknya dahulukan salat ini dahulu. Simak informasinya.
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Sudah Pasrah karena Tak Lagi Dilirik Belanda, Eks Wonderkid Eropa Berdarah Manado Ini Rela Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sudah Pasrah karena Tak Lagi Dilirik Belanda, Eks Wonderkid Eropa Berdarah Manado Ini Rela Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sulitnya mendapatkan kesempatan untuk membela tim nasional Belanda senior membuat mantan wonderkid dari Eropa ini memilih dinaturalisasi oleh Timnas Indonesia.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
Selengkapnya