Palembang tvOnenews.com - Influencer Lina Mukherjee beberapa waktu lalu viral di media sosial setelah makan kriuk babi demi konten hingga dilaporkan warga ke Polda Sumatera Selatan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marliato Jumat (24/3/2023) saat di temui di ruang kerjanya, mengungkapkan Polda Sumsel tetap melakukan pemeriksaan, dan masih menunggu hasil dari keputusan Ketua MUI Sumatera Selatan.
"Apabila nanti sudah mengeluarkan Fatwa yang rencananya hari Senin, maka akan dijadikan bahan untuk gelar pekara," katanya.
"Dan apabila sudah ditingkatkan terlapor sendiri Lina Mukhejee sendiri akan kita panggil dimintai keterangan, dan bila bukti cukup akan kita tetapkan tersangka," ujar Dirkrimsus.
Sebelumnya Polisi telah memanggil beberapa saksi ahli terkait tiktokers bernama Lina Mukherjee yang memakan kriuk babi di salah satu kontennya.
Ia dilaporkan seorang ustaz di Kota Palembang bernama Syarif Hidayat.
Dan memintai keterangan terhadap Sapriadi Syamsudin yang merupakan pelapor, ia mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses BPA.
"Tadi ada 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor terhadap Lina Mukherjee," ucapnya.
Bahkan polisi sudah lebih dulu mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.
"Kami telah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Selasa (24/3/2023).
Menurutnya beberapa ahli yang dipanggil, di antaranya ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee merupakan termasuk pidana penistaan agama.
Sementara ahli UU ITE menyebutkan bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.
"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana, namun Pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," jelas dia.
Dari hasil keterangan ahli tersebutlah, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus.
"Karena Pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ujar dia.(srl/muu)
Load more