News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penertiban Pedagang oleh Satpol PP di Kawasan Wisata Lapau Panjang Cimpago Pantai Padang Berujung Bentrok

Penertiban pedagang di Pantai Padang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sumatera Barat, terlibat bentrok dengan pedagang, Minggu (26/3/2023) dini hari.
Senin, 27 Maret 2023 - 02:45 WIB
Penertiban Bentrok
Sumber :
  • Wahyudi Agus

Padang, tvOnenews.com – Alih-alih ingin melakukan penertiban pedagang di Pantai Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, terlibat bentrok dengan pedagang, Minggu (26/3/2023) dini hari.

Kejadian penertiban pedagang yang berujung bentrok tersebut, ternyata viral di beberapa akun media sosial Instagram melalui sebuah video singkat berdurasi 1 menit 47 detik. Dalam keterangan dan rekaman video itu, terlihat bentrok antara masyarakat pedagang dengan pasukan penegak Perda Padang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlihat seorang perempuan terlihat, terjatuh dari mobil Satpol PP Padang yang melaju dengan kencang. Tidak sampai di sana, sejumlah pemuda terlihat mengeluarkan berbagai umpatan dan caci maki.

Lokasi kejadian adalah kawasan wisata Lapau Panjang Cimpago (LPC), Pantai Padang, kecamatan Padang Barat. Persisnya di kawasan penjualan makanan dan minuman serta kafe.

“Kericuhan Antara Satpol PP Kota Padang Dan Pemilik Caffe Yang Masih Menyediakan Hiburan Live Musik saat Bulan Ramadhan Di Kawasan Danau Cimpago Purus Kota Padang, Minggu (26/3/2023),” begitu bunyi kalimat pada postingan salah satu akun tersebut.

Pasca Bentrok, Satpol PP Lapor ke Polresta Padang

Pasca bentrokan yang terjadi Minggu dini hari tersebut, Satpol PP Padang laporkan salah satu pemilik kafe. Pasalnya, pemilik kafe tersebut, menurutnya diduga telah melakukan pemukulan kepada personil yang bertugas. Tak hanya itu, pemilik tersebut juga diduga telah menyandera mobil petugas saat penertiban.

Mursalim, Kepala Kantor Satpol PP Padang menjelaskan, kejadian berawal saat timnya melakukan pengawasan terkait jam operasional serta aktifitas tempat hiburan malam dan  restoran selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

Sesuai edaran Walikota Padang yang sudah disosialisasikan sebelumnya, selama bulan Ramadhan, tempat hiburan malam dan restoran tidak dibenarkan menggelar hiburan berbentuk ‘live music’, dengan Nomor: 100.34/190/DISPAR.PDG/2023, tentang Operasional Usaha Pariwisata Selama Bulan Ramadhan.

“Saat anggota kami melakukan pengawasan di hari ke-4 di Jalan Samudera depan LPC, petugas mendapati  pedagang mengunakan trotoar, terindikasi  milik Kafe  Pelangi, selain itu mereka juga mengadakan live music,” tutur Mursalim lebih lanjut.

Sesuai aturan, ujarnya, tidak ada yang mengunakan ‘Live Music’ selama Ramadhan 1444 H. hal itu sudah diingatkan dan juga sudah di publikasikan melalui media, baik media cetak maupun media elektronik.

“Pemilik kafe pelangi ini, berjualan di atas trotoar dan melanggar Perda. Saat ditertibkan, pemilik malah tidak terima dengan memaki juga melakukan penyanderaan terhadap mobil dinas," ulas Mursalim.

Meski telah dilakukan secara persuasif dan humanis, namun mereka masih tidak terima dan akhirnya petugas terpaksa mengamankan sejumlah barang milik kafe tersebut.

"Kami amankan beberapa alat musik berupa drum, stik, kursi dan dua senjata tajam, sesuai aturan, semua barang-barang yang suda diamankan tersebut, akan dijadikan barang bukti untuk di sidangkan,” sesal Mursalim lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terkait anggota kami yang terluka dan aksi pengrusakan terhadap aset negara seperti mobil patrol sudah kita laporkan ke pihak kepolisian," Mursalim tegas. (Yud)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT