"Menuntut dengan ini agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta dan pidana tambahan mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp 162 juta subsider 1 tahun penjara," ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, karena diduga korupsi dalam penyaluran dana bantuan Covid-19 pada tahun 2020 sebesar Rp162 juta untuk keperluan pribadi, mantan Kades Tanjung Ali harus berhadapan dengan hukum.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dijelaskan bahwa terdakwa M Jumadi dijerat kasus korupsi terkait penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Tanjung Ali tahun 2020.
Didalam dakwaan juga terungkap, dana BLT DD bantuan Covid-19 tersebut memang tidak disalurkan terdakwa kepada masyarakat dengan total 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tanjung Ali saat Pandemi Covid-19 merebak, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Disinyalir, selain untuk keperluan pribadi juga ada beberapa dana yang juga turut mengalir ke kantong pribadi orang lain.
"Sehingga berdasarkan audit kerugian negara lebih kurang sebesar Rp162 juta yang tidak menerima manfaat dari dana BLT-DD tersebut," jelas JPU. (peb/fna)
Load more