News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Rejang Lebong Diperiksa DKPP, Karena Loloskan PPS Tak Sesuai Domisili

DKPP RI periksa dugaan pelanggaran KEPP terkait laporan tindakan KPU Rejang Lebong yang meloloskan calon anggota PPS yang tidak sesuai domisili wilayah kerja.
Kamis, 30 Maret 2023 - 10:51 WIB
Tangkapan layar-Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sumber :
  • Antara

Bengkulu, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait laporan tindakan KPU Rejang Lebong yang meloloskan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak sesuai domisili wilayah kerja.

"Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2023," kata anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kamis (30/3/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara tersebut diadukan oleh Elpis Munandar, sedangkan pihak teradu adalah k
Ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong, yaitu Restu Wibowo, Visco Putra Alexander, Ujang Maman, Lusiana, dan Atina.

Elpis menyebutkan, para teradu didalilkan tidak profesional, tak akuntabel, dan tak kredibel dalam melakukan seleksi calon anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong dengan menetapkan calon anggota PPS yang tidak berdomisili di wilayah kerja sebagaimana dipersyaratkan.

Menurut Elpis, berdomisili di wilayah kerja adalah salah satu syarat bagi peserta seleksi PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Elpis mengatakan, ada dua dari tiga anggota PPS terpilih Kelurahan Dusun Curup yang berdomisili di kelurahan atau desa lain, yaitu Jesi Pranesiputri dan Herdiansyah.

"Jessy berdomisili di Desa Batu Panco dan Herdiansyah berdomisili di Kelurahan Tunas Harapan," katanya.

Ia mengatakan, hal itu sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong pada 13 Januari 2023. Laporan tersebut disertai dengan surat pernyataan dari seluruh ketua RT di Dusun Curup yang menyatakan bahwa Jessy dan Herdiansyah tidak berdomisili di kelurahan tersebut.

"Namun para teradu tetap meloloskan calon PPS yang tidak berdomisili di wilayah kerja," ucap Elpis. (ant/nof)

 

Sementara Teradu I Restu Wibowo menegaskan bahwa ia dan keempat koleganya tidak mengabaikan tanggapan dan masukan pengadu terkait nama-nama PPS terpilih yang diduga berdomisili di luar wilayah kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Restu, tanggapan dan masukan tersebut telah dibahas dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Rejang Lebong dan diadakan klarifikasi kepada nama-nama yang disebut pengadu berdomisili di luar wilayah kerja.

"Ada enam nama yang disebut berdomisili di luar wilayah kerja, termasuk Jessy dan Herdiansyah," kata dia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.
sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT