News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Telepon Bekas Saat Arus Mudik

Jajaran Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan unit telepon seluler bekas berbagai merek, dengan modus memanfaatkan arus mudik Lebaran.
Selasa, 18 April 2023 - 13:13 WIB
Telepon genggam bekas yang diamankan Bea Cukai Batam. (ANTARA/HO-Humas Bea Cukai)
Sumber :
  • Antara

Batam, tvOnenews.com - Jajaran Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan unit telepon seluler bekas berbagai merek, dengan modus memanfaatkan arus mudik Lebaran menggunakan Kapal Motor Kelud dan mengamankan dua orang tersangka berinisial IR dan JT.

"Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap dua orang penumpang kapal KM Kelud pada Senin (17/4/2023), yang kedapatan membawa 105 handphone bekas berbagai merek di tengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur lebaran," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, Selasa (18/4/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan, aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan setelah petugas Bea Cukai mencurigai dan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu mobil yang mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai mendapati dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang salah satunya mengaku sebagai penumpang kapal KM Kelud, namun tidak melewati jalur penumpang resmi sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Berdasarkan pemeriksaan mendalam, ditemukan ratusan handphone yang disembunyikan dalam kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil bagian depan, dan jaket. Selain itu, telepon lainnya juga disembunyikan dalam celana dan baju yang telah dimodifikasi serta ditambahkan kantong-kantong kecil. Selain itu yang bersangkutan diduga memalsukan stempel masuk ke kapal," ujar Rizki.

Dia menyebutkan tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil tangkapan tersebut, Rizki mengimbau semua calon penumpang kapal untuk tidak tergoda dan berhati-hati dengan iming-iming imbalan dari seseorang yang menitipkan paket apa pun, termasuk telepon dan barang elektronik lainnya karena akan menimbulkan konsekuensi hukum.

"Hal tersebut karena pada saat ini sistem kami sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI. Apabila ditemukan adanya perlintasan dan pemasukan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayaninya registrasi IMEI," katanya. (ant/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga BBM per 1 April 2026 Dipastikan Tetap, Pemerintah Tahan Kenaikan di Tengah Gejolak Energi Global

Harga BBM per 1 April 2026 Dipastikan Tetap, Pemerintah Tahan Kenaikan di Tengah Gejolak Energi Global

Harga BBM per 1 April 2026 dipastikan tidak naik. Pemerintah jaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga energi global.
Skema Baru Agar Hemat Rp20 Triliun, Penyaluran MBG Jadi Lima Hari dalam Sepekan

Skema Baru Agar Hemat Rp20 Triliun, Penyaluran MBG Jadi Lima Hari dalam Sepekan

Pemerintah mengubah skema distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memangkas frekuensi pemberian dari enam hari menjadi lima hari dalam sepekan.
Danbrigif Siwah Beberkan Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal, Dari Otopsi Hingga Repatriasi

Danbrigif Siwah Beberkan Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal, Dari Otopsi Hingga Repatriasi

Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) Siwah membeberkan alur proses pemulangan jenazah Praka Farizal Rhomadhon mulai dari tahapan otopsi hingga repatriasi ke kampung halamannya. 
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Dedi Mulyadi Kaget Gaji Karyawan Bandung Zoo sudah 2 Bulan Belum Dibayarkan, Gubernur Jabar itu Langsung Janjikan ini

Dedi Mulyadi Kaget Gaji Karyawan Bandung Zoo sudah 2 Bulan Belum Dibayarkan, Gubernur Jabar itu Langsung Janjikan ini

Berikut ini penjelasan Dedi Mulyadi soal gaji pekerja bandung Zoo tak dibayarkan selama 2 bulan.
Cabuli 13 Anak Dibawah Umur, Seorang Guru Ngaji di Kebumen Ditangkap Polisi

Cabuli 13 Anak Dibawah Umur, Seorang Guru Ngaji di Kebumen Ditangkap Polisi

Seorang guru ngaji di Kebumen ditangkap usai mencabuli 13 muridnya yang masih di bawah umur. Satu korban bahkan diperkosa oleh guru cabul tersebut.

Trending

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Perbincangan soal calon pemain baru untuk Timnas Indonesia kembali memanas. Lolos syarat FIFA, bek Bundesliga kelahiran Jakarta ini wajib dipantau John Herdman.
Pelatih Bulgaria Bongkar Kekuatan Timnas Indonesia: Sudah Level Eropa di Tangan John Herdman

Pelatih Bulgaria Bongkar Kekuatan Timnas Indonesia: Sudah Level Eropa di Tangan John Herdman

Pelatih Timnas Bulgaria, Aleksandar Dimitrov, memberikan pujian tinggi kepada kinerja pelatih Timnas Indonesia, John Herdman usai duel di final FIFA Series 2026
Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Keputusan ini disampaikan setelah muncul antrean panjang di sejumlah SPBU akibat kabar kenaikan harga yang sempat beredar luas.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Turki Akhiri Penantian Panjang 24 Tahun Usai Tundukukkan Kosovo

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Turki Akhiri Penantian Panjang 24 Tahun Usai Tundukukkan Kosovo

Timnas Turki akhirnya memastikan tiket ke putaran final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Kosovo dengan skor tipis 1-0 pada final play-off jalur C kualifikasi zona Eropa di Stadion Fadil Vokrri, Pristina, Rabu (1/4/2026) dini hari WIB.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT