News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sanksi Penurunan Pangkat Hingga Pemecatan Menanti Sipir Kaya Raya Lampung yang Pamer Motor Harley Davidson Hingga Membangun Rumah Sakit

Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing menegaskan bahwa sanksi terberat terhadap Dhawank Delvi, sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa, yang gaya hidup mewah setelah libur lebaran yakni penurunan pangkat hingga pemecatan
Senin, 24 April 2023 - 15:12 WIB
Dhawank Delvi, sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing menegaskan bahwa sanksi terberat terhadap Dhawank Delvi, sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa, yang gaya hidup mewah setelah libur lebaran yakni penurunan pangkat hingga pemecatan.

"Sanksi terberat itu ada macam-macam. Ada bisa penurunan jabatan, penurunan pangkat lebih rendah. Sedangkan untuk pemecatan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kemenkumham," kata Sorta saat dihubungi tvOnenews.com, Senin (24/4/2023).

Sorta menjelaskan, Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan terhadap Dhawank Delvi, sipir Lapas Rajabasa pada Rabu (27/4/2023). Pemeriksaan akan dilakukan secara pemeriksaan intensif ketika sudah masuk kerja. Mengingat saat ini masih cuti Lebaran.

"Kita masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan bersama Inspektorat Kemenkumham. Itu sudah viral di media sosial, jadi kita melibatkan Inspektorat untuk pemeriksaan lebih intensif," jelasnya.

Sorta melanjutkan, sipir yang kedapatan pamer kekayaan di media sosial tersebut sudah dicopot dan ditarik ke Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing

"Sudah kita kenaikan sanksi yakni yang bersangkutan dengan ditarik ke Kanwil Kemenkumham sementara untuk pendalaman pemeriksaan," ucapnya.

Saat ditanya terkait keberadaan motor Harley Davidson milik Dhawank Delvi itu, Sorta mengungkapkan bahwa motor Harley Davidson itu di posting pada tahun 2021 lalu. Kanwil Kemenkumham Lampung hanya sebatas substansi material dan tindakannya melakukan postingan tersebut.

"Kalau soal ada tidak adanya motor Harley Davidson itu, pihak Inspektorat Kemenkumham yang akan mendalami melalui pemeriksaan intensif. Saya hanya substansi material sampai kedalaman dia selama berdinas. Kalau etika dia posting harta kekayaan sudah kita lakukan tindakan," ungkapnya.

Sorta mengakui dirinya sudah melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap para pegawai Kanwil Kemenkumham agar tidak melakukan gaya hidup mewah atau flexing.

"Kita sebenarnya pembinaan terus dilakukan termasuk pencegahan, pengarahan. Sudah diarahkan pimpinan sudah dari sejak awal tahun 2023 untuk hidup sederhana sesuai arahan Pak Jokowi," beber Sorta.

Diketahui, Dhawank Delvi, merupakan sipir penjara di Lapas Rajabasa Bandar Lampung. Ia menjadi sorotan karena gaya hidup mewahnya diduga memiliki harta kekayaan fantastis dan fasilitas mewah.

Gaya hidup mewah Dhawank Delvi diunggah lewat akun Twitter @PartaiSocmed yang memperlihatkan foto sipir lapas Rajabasa tersebut sedang mengendarai motor Harley-Davidson hingga motocross.

"Dia adalah Dhawank Delvi, Polsuspas (sipir) Lapas Rajabasa Lampung, pegawai @kumhamlampung. Keren ya harley-nya?" tulis @PartaiSocmed pada Jumat, (21/4/2023).

Menurut @PartaiSocmed, dengan gaji sipir penjara yang hanya Rp2 hingga Rp5 juta per bulan, tidak akan cukup untuk membangun sebuah rumah sakit.

"Gaji sipir penjara itu antara 2-5 juta. Mau nabung sampai mati pun tidak akan cukup buat modal bikin Rumah Sakit," timpal @PartaiSocmed.

Dhawank Delvi dikabarkan pernah pergi umroh dengan pesawat business class. Ia juga diketahui memiliki motor Harley Davidson, rumah dengan kolam renang, dan bahkan sedang membangun rumah sakit.

"Kerennya lagi, bang sipir kita saat ini sedang merintis bisnis baru, yaitu rumah sakit," beber @PartaiSocmed.

Tak hanya itu, akun tersebut juga memperlihatkan Dhawank Delvi saat berenang di kolam renang rumah mewahnya. "Santai sejenak di rumah bang sipir," ucap @PartaiSocmed.

Bahkan ada pula video menunjukkan Dhawank bersama istrinya sedang melakukan perjalanan pergi umroh dengan menggunakan pesawat business class.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT