Sijunjung, tvOnenews.com - Kasus pencabulan kembali terjadi kali ini oleh seorang bocah perempuan (10) menjadi sasaran pelampiasan nafsu kakek 73 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, hingga kemudian pelaku ditangkap oleh Polisi.
Berdasarkan laporan keluarga korban pada Polisi, korban diduga sempat disetubuhi secara paksa, serta mendapat ancaman bila melapor.
Kapolres Sijunjung AKBP M Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan seorang warga, yakni tercatat sebagai warga Desa Kampungbaru, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (29/4/2023).
Kepada Polisi Ia mengaku jika seorang anak perempuan dari saudaranya, 10 tahun, telah menjadi korban persetubuhan oleh seorang laki-laki tua berinisial SB (73). Tempat kejadian tepatnya di sebuah gubuk di daerah setempat.
Untuk kepentingan hukum lebih lanjut, Tim Polres Opsnal Polres Sijunjung langsung melakukan proses penyelidikan, berikut memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi korban. Setelah sebelumnya pengaduan tersebut ditetapkan menjadi Laporan polisi Nomor : LP / B / 21 / IV / 2023 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 29 April 2023.
"Berawal dari adanya laporan seorang warga, kemudian tim Polres Sijunjung langsung menindaklanjutinya secara hukum," ucap Abdul Kadir Jailani.
Terkait kronologis kejadiannya, Kasat Reskrim Abdul Kadir Jailani menegaskan belum bisa menjelaskannya, sebab kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.
"Soal kronologisnya secara detail segera nanti menyusul melalui ekspos pers rilis," sebut Abdul Kadir ke tvOnenews.com, Senin (1/5/2023).
Tidak menunggu waktu lama, pukul 13.30 WIB Anggota Opsnal beserta Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Sijunjung berangkat ke kediaman pelaku SB untuk melakukan proses penangkapan, berlokasi masih di Desa Kampungbaru, Kecamatan Kupitan.
Alhasil, sekitar pukul 14.00 WIB Tim Buru Sergap Harimau Campo Polres Sijunjung didampingi perangkat Desa Kampungbaru berhasil mengendus keberadaan pelaku dikediamannya. Pada saat hendak ditangkap, pelaku didapati sedang beristirahat di dalam rumah.
Setelah mendengarkan penjelasan Tim Reskrim Polres Sijunjung, pelaku pun hanya bisa pasah, hingga tanpa perlawanan langsung digelandang menuju Mapolres Sijunjung.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku khilaf atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.
"Ini sungguh luar biasa. Saking sudah tua, untuk berjalan saja pelaku harus pakai tongkat," beber Kasat Reskrim, ikut merasa geli.
Atas perbuatannya pelaku SB diancam pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Yakni, setiap orang melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dapat dancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bra/haa)
Load more