News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Mandailing Natal Berhasil Membekuk Pelaku Penyiraman Air Keras

Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil membekuk pelaku penyiraman air keras terhadap seorang perempuan. Pelaku adalah Sudirman Lubis
Sabtu, 13 Mei 2023 - 20:40 WIB
Prescon penangkapan pelake penyiraman air keras
Sumber :
  • Tim tvOne/Romulo Siregar

Mandailing Natal, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil membekuk pelaku penyiraman air keras terhadap seorang perempuan. Pelaku adalah Sudirman Lubis (58 tahun), dibekuk dari tempat persembunyiannya, sebuah gubuk di ladang anaknya di Desa Tanjung Larangan, Kecamatan Muara Sipongi, Madina, Sabtu (13/5/2023).

Pelarian Sudirman Lubis akhirnya berakhir pada Sabtu dini hari tadi. Tersangka yang diduga pelaku penyiraman air keras ditangkap satuan reserse kriminal Polres Madina. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan karena sedang tidur lelap. Sudirman langsung digelandang ke Mapolres Madina guna pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul Akbar, di Mapolres Madina Sabtu (13/5/2023) menyampaikan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan penganiayaan yang direncanakan.

"Penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 353 Ayat 1 dan 2 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP yang terjadi pada Selasa bulan Mei sekitar pukul 09.00 di Desa Huta Bangun, Kecamatan Bukit Malintang," terang Kapolres.

Pelaku, kata Kapolres, menyiramkan air keras ke wajah korban hingga menderita luka bakar di semua bagian wajah serta leher dan tangan korban.

Hingga saat ini, korban, Saripah Khairani Nasution, warga Desa Huta Bangun yang saat ini tinggal di Deli Serdang, Sumatera Utara, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Panyabungan.

Sementara itu, pelaku penyiraman, Sudirman Lubis, warga Desa Bange, Kecamatan Bukit Malintang, Madina mengaku sangat kecewa dengan korban karena uang sebesar Rp35 juta untuk membeli sawah milik keluarga korban tidak dikembalikan.

"Uang saya Rp35 juta tidak dikembalikan, saya dulu membeli sawah kepada Sahrul kakak korban, saya beli separuh bagian abangnya, tapi abangnya jual kembali sawah yang setengah lagi. Si Paridah menuntut, sawah dikembalikan tapi uang saya tidak kembali hingga saat ini," keluh pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada hari nahas itu, sambung pelaku, bersua dengan korban di Desa Huta Bangun saat hendak menyadap karet. Menurut pelaku, korban sempat menghardiknya sehingga terjadi penganiayaan.

"Bertemu di situ dengan Paridah, dia menatap saya dan bilang 'apa kau', emosilah, awalnya saya mau menganiaya korban dengan pisau sadap tapi takut terjadi apa-apa, akhirnya aku siramkan air cuka dalam botol ke mukanya," geram Sudirman Lubis.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT