News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPO Pembunuhan di Sarolangun Jambi Ditangkap Polisi, Pelaku Nekat Pulang karena Rindu Kampung Halaman

Minsar (50) pelaku pembunuhan tetangganya Azwar (40) di Desa Lubuk Sepuh, Kabupaten Sarolangun, akhirnya berhasil diamankan polisi. Pelaku diamankan saat pulang
Senin, 15 Mei 2023 - 10:01 WIB
Pelaku Minsar Saat diamankan Polisi setelah 3 Tahun DPO
Sumber :
  • Tim TvOne/Darlianto

Sarolangun, tvOnenews.com - Minsar (50) pelaku pembunuhan tetangganya Azwar (40) di Desa Lubuk Sepuh, Kabupaten Sarolangun, akhirnya berhasil diamankan polisi.

Pelaku diamankan saat pulang kampung halamannya usai dinyatakan DPO selama kurang lebih 3 Tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasikan menyebutkan, pelaku ditangkap dirumahnya pada Jumat (11/05/2023) kemarin.

"Iya benar pelaku kita amankan di rumahnya di Dusun Lubuk Buntak, Desa Lubuk Sepuh," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Senin (15/05/23).

Kasat menjelaskan, proses penangkapan pelaku cukup lama, karena selama menjadi buronan polisi, pelaku selalu berpindah-pindah. Kemudian, mengetahui sedang pulang kampung, polisi langsung menangkap pelaku.

"Pada saat ditangkap pelaku juga sempat mau kabur dari pintu belakang rumah, tapi berhasil kami amankan," ungkapnya.

Ia menuturkan, pelaku nekat kembali ke kampung halamannya karena mengira sudah aman. Sehingga pelaku kembali untuk melepas rindunya.

"Dikira dia udah aman, makanya dia balik kampung," tuturnya.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Minsar terhadap Azwar itu dilakukan pada 16 Juli 2020 lalu. Saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, korban ditemukan warga tewas bersimbah darah di pinggir jalan poros Dusun Lubuk Buntak, Desa Lubuk Sepuh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Mendapati hal itu, warga kemudian menelepon keluarga korban. Korban dievakuasi ke rumah sakit untuk visum lebih lanjut.

"Setelah dibawa ke rumah sakit, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sarolangun, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.

Lanjutnya, setelah menerima laporan keluarga korban, Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah ke satu orang tetangga korban yakni Minsar, atas dugaan perselisihan paham. Setelah mau ditangkap, ia langsung kabur meninggalkan kampung halamannya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sarolangun untuk pemerikaaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang berujung meninggal dunia. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (dar/haa)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Kabar gembira untuk warga Bekasi nih, karena tidak lama lagi bisa punya listrik dari hasil olahan sampah. Berikut penjelasannya.
Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT