News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Calon Jemaah Haji Dipensiunkan oleh Perusahaan di Padang, Usianya Telah Melewati Masa Kerja

Seorang calon jemaah haji di Padang, bernama Anwar Can, dipensiunkan oleh perusahaan tempatnya bekerja setelah mengajukan cuti untuk melaksanakan ibadah haji.
Selasa, 23 Mei 2023 - 11:37 WIB
Anwar Chan (67) bersama istri Martini (66) jamaah haji asal Padang.
Sumber :
  • Tim Tvone/Wahyudi

Padang, tvOnenews.com - Seorang calon jemaah haji di Padang, Sumatera Barat, Anwar Chan (67), telah dipensiunkan oleh perusahaan tempatnya bekerja setelah mengajukan cuti untuk melaksanakan ibadah haji tahun 1444 Hijriah. Yulita, Perwakilan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI di Sumbar, menjelaskan bahwa Anwar Chan dipensiunkan karena telah mencapai batas usia produktif kerja.

Menurut Yulita pada hari Senin (22/5/2023) malam, "Bapak ini sudah mencapai usia pensiun saat dia pulang haji. Sejak tahun 2022, mereka diwajibkan pensiun pada usia 66 tahun. Artinya, seharusnya dia sudah dipensiunkan." Yulita juga menambahkan bahwa jika Anwar tetap diperbolehkan bekerja, perusahaan dapat dianggap melanggar peraturan ketenagakerjaan. Meskipun demikian, hak-hak Anwar sebagai pekerja tetap harus tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, manajemen PT Family Raya Padang, tempat Anwar bekerja, menyatakan bahwa Anwar Chan memang sudah memasuki masa pensiun sejak tahun 2022. Namun, saat itu perusahaan mengalami kesulitan keuangan karena harga karet yang turun, sehingga proses pensiun untuk 22 karyawan, termasuk Anwar Chan, tertunda karena kewajiban pembayaran yang harus dilakukan.

"Keputusan tentang pensiun karyawan memang dikeluarkan secara acak dan tidak secara serentak karena keterbatasan kemampuan perusahaan untuk membayar pensiun sesuai peraturan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Anwar Chan termasuk dalam keputusan tersebut," kata Riki Gho, Humas PT. Family Raya.

Riki menambahkan bahwa Anwar awalnya mengajukan cuti untuk melaksanakan ibadah haji. Setelah permohonan cuti diproses, ternyata nama Anwar termasuk dalam daftar karyawan yang harus pensiun sejak tahun 2022. Oleh karena itu, perusahaan memutuskan untuk mengeluarkan surat pensiun untuk Anwar Chan.

"Meskipun nama beliau sudah ada dalam daftar pensiun, kondisi keuangan perusahaan saat itu (tahun 2022) tidak memungkinkan untuk melaksanakan pensiun. Sekarang, setelah enam bulan perusahaan kembali beroperasi dan dapat membayar pensiun sesuai peraturan," jelas Riki.

Lebih lanjut, manajemen perusahaan telah menyiapkan sejumlah hak pensiun bagi karyawan yang memasuki masa pensiun, termasuk Anwar Chan. Dia akan menerima uang penghasilan terakhir dari Family Raya sebesar Rp70.728.456. Rincian pembayaran tersebut mencakup pesangon sebesar Rp43.193.997, penghargaan masa kerja sebesar Rp27.424.760, dan penggantian hak cuti sebesar Rp109.699. Potongan pajak penghasilan sebesar Rp1.036.423 akan dikenakan pada total uang yang diterima Anwar Chan, sehingga jumlah yang dapat dibawa pulang adalah Rp69.692.033.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT