GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Mantan Nakes IGD Ajukan Gugatan Rp 5,1 Miliar terhadap RS Muhammadiyah Palembang, Mediasi Belum Mencapai Kesepakatan

Dua mantan tenaga kesehatan IGD mengajukan gugatan senilai Rp 5,1 miliar terhadap RS Muhammadiyah Palembang karena diberhentikan secara sepihak pada tahun 2020.
Kamis, 25 Mei 2023 - 10:27 WIB
Kuasa hukum dua mantan Nakes RS Muhammadiyah, M Daud Dahlan SH MH, memberikan keterangan pada awak media.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Mediasi belum mencapai kesepakatan, dua mantan tenaga kesehatan (Nakes) IGD tetap mengajukan gugatan senilai Rp5,1 miliar terhadap Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang. Gugatan ini disampaikan di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (24/5/2023).

Gugatan ini diajukan oleh dua mantan dokter IGD yang diberhentikan secara sepihak oleh RS Muhammadiyah pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda Sumsel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang mediasi dipimpin oleh Romi Sinatra SH MH, selaku hakim tunggal mediasi.

Setelah sidang perdana, kuasa hukum kedua penggugat, M Daud Dahlan SH MH, menyatakan bahwa belum ada titik temu dalam mediasi pertama dengan pihak tergugat.

Daud menjelaskan bahwa hakim mediator menginginkan adanya jalan tengah untuk mencapai perdamaian antara pihak RS Muhammadiyah Palembang sebagai tergugat dan kliennya sebagai penggugat.

Meskipun begitu, Daud menegaskan bahwa mereka tetap pada gugatan yang diajukan. Namun, mereka tidak menutup kemungkinan untuk perdamaian jika tergugat bersedia, dengan syarat kesepakatan yang akan diberikan kepada kliennya.

Daud menjelaskan kronologi gugatan ini dimulai pada Mei 2020 ketika 29 nakes RS Muhammadiyah Palembang, termasuk dr. Puri Sulistyowati, terpapar pasien Covid-19 dan dinyatakan positif.

"Mereka tetap bekerja tanpa menjalani isolasi mandiri," ungkap Daud Dahlan.

Pada bulan Juni 2020, dr. Puri Sulistyowati bertugas menutup IGD karena terpapar dengan nakes IGD, namun pada pertengahan bulan tersebut Direktur RS Muhammadiyah Palembang mengeluarkan Surat Peringatan 3 (SP3) terhadap dr. Feriyanto dan dr. Puri Sulistyowati.

Melalui tim kuasa hukumnya, dr. Feriyanto dan dr. Puri Sulistyowati kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang pada September 2020 hingga Maret 2021.

Pada tanggal 16 Maret 2021, majelis hakim PHI memutuskan bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh RS Muhammadiyah Palembang tidak sah dan tidak berlaku.

"Putusan tersebut menyatakan bahwa Direktur RS Muhammadiyah Palembang harus mencabut dan membatalkan SP3 tersebut," kata Daud saat membacakan putusan kasasi atas gugatan PHI tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, RS Muhammadiyah Palembang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, namun upaya kasasinya ditolak.

Pada tanggal 12 Juli 2023, Direktur RS Muhammadiyah Palembang mencabut SP3 melalui surat pencabutan dan pembatalan, sehingga kedua penggugat dapat kembali bekerja di rumah sakit.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MPR Tegur Juri Polemik LCC 4 Pilar Kalbar, Ahmad Muzani Pastikan Final Akan Diulang

MPR Tegur Juri Polemik LCC 4 Pilar Kalbar, Ahmad Muzani Pastikan Final Akan Diulang

Ketua MPR Ahmad Muzani menyebut juri polemik LCC 4 Pilar Kalbar sudah dipanggil dan ditegur. Final lomba dipastikan diulang dengan juri independen.
Pasca Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Gunakan Alat Detektor Saat Sidang Tuntutan: Ini Tidak Bisa Dilepas

Pasca Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Gunakan Alat Detektor Saat Sidang Tuntutan: Ini Tidak Bisa Dilepas

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengenakan gelang detektor elektronik di pergelangan kaki saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pramono Sebut Jumlah Turis Malaysia ke Jakarta Meningkat, Thamrin City Jadi Incaran

Pramono Sebut Jumlah Turis Malaysia ke Jakarta Meningkat, Thamrin City Jadi Incaran

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan jumlah turis Malaysia yang berkunjung ke Jakarta mengalami peningkatan signifikan pada tahun ini.
BPJS Ketenagakerjaan-Untirta Teken Kerja Sama, Lindungi Civitas Akademika dan Mahasiswa Magang Lewat Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan-Untirta Teken Kerja Sama, Lindungi Civitas Akademika dan Mahasiswa Magang Lewat Jamsostek

Kerja sama ini bertujuan memperkuat kolaborasi yang komprehensif dalam mendukung Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Komisi XI DPR RI Sebut Persatuan dan Kesatuan Bangsa Modal Utama Hadapi Gunacangan Ekonomi Global

Komisi XI DPR RI Sebut Persatuan dan Kesatuan Bangsa Modal Utama Hadapi Gunacangan Ekonomi Global

Kondisi ekonomi Indonesia belakangan ini tengah menghadapi tekanan usai nilai tukar rupiah ke dolar Amerika Serikat hingga penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Polda Metro Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Jakut, Empat WN China dan Satu WNI Diciduk

Polda Metro Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Jakut, Empat WN China dan Satu WNI Diciduk

Polda Metro Jaya menangkap empat WN China dan satu WNI dalam kasus peredaran narkoba etomidate berbentuk cartridge vape di Jakarta Utara.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT