Pihak keluarga korban sampai saat ini masih enggan untuk dihubungi terkait terkait kasus ini. Hal ini di karenakan masih ada trauma dari keluarga korban atas perbuatan MSN.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MSN saat ini ditahanan di tahanan Polsek Barumun. MSN diancam Pasal 44 ayat (2) UU RI NO 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Irv/ree)
Load more