LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Persidangan kurir narkotika
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Kurir Ganja 1,3 Ton Divonis Pidana Mati di Pengadilan Medan

Kurir narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (6/6/2023).

Rabu, 7 Juni 2023 - 10:16 WIB

Medan, tvOnenews.com - Kurir narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (6/6/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang mengatakan bahwa terdakwa Mawardi (23) terbukti bersalah dalam perkaranya.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Yusafrihardi dalam putusannya.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa Mawardi terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :

Menurut Hakim, hal memberatkan, terdakwa telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

“Barang bukti disita dan dimusnahkan oleh negara," ucapnya.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

“Banding yang mulia," ucap Mawardi menjawab pernyataan hakim.

Diketahui, putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nalom, dalam persidangan sebelumnya.

Dalam nota tuntutannya, JPU Nalom menuntut terdakwa mawardi dengan pidana mati.

Sedangkan, dalam dakwaanya, JPU Nalom mengatakan bahwa perkara tersebut berawal terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan teman terdakwa yang bernama Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blang Kejeren, Aceh.

“Kemudian terdakwa bersama dengan Bayu pergi bersama dengan menggunakan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam No Pol BL 8237 HC menuju tempat minum kopi di Kota Blang Kejeren Aceh," kata Jaksa.

Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnya karena anak terdakwa minta terdakwa pulang ke rumah, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil Daihatsu Grandmax tersebut pulang ke rumahnya.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Palok, Kecamatan Blang Kejeren dan sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan kedalam karung goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 orang laki-laki yang tidak ketahui identitasnya oleh terdakwa.

“Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa ke mana? dan Bayu menjawab yok kawani aku bawa ini ke Kota Cane, nanti sampai di sana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp5 juta," ucapnya.

Kemudian terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan membawa paket daun ganja kering tersebut dengan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC, dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak ketahui identitasnya oleh terdakwa.

"Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama kemudian datang mobil merk Toyota Inova warna hitam yang tidak ketahui Nomor Polisi mobil tersebut oleh terdakwa, dan ternyata mobil Toyota Innova tersebut dikemudikan oleh Bayu, dan dari mobil Toyota Innova tersebut dikeluarkan satu buah Goni yang di dalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal yang berisikan ganja dan lalu dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Grandmax," urainya.

Selanjutnya mobil Toyota Innova tersebut ditinggalkan di lokasi tersebut dan teman terdakwa yang bernama Bayu masuk ke dalam mobil Daihatsu Granmax tersebut dan melanjutnya perjalanannya ke Kota Cane.

Sesampainya di Kota Cane, terdakwa minta untuk turun dikarenakan saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daun ganja kering tersebut, dan lalu Bayu mengatakan tunggu saja dulu, mungkin orangnya ada di depan.

“Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwa tertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe dan sesampainya di Kabanjahe, terdakwa dan Bayu makan, dan lalu Bayu menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada terdakwa," pungkasnya.

Lalu Bayu melanjutkan perjalanannya hingga terbangun ternyata sudah sampai di Bandar Baru, dan kemudian tidak bertanya lagi kepada Bayu ke mana tujuan selanjutnya.

Sekira pukul 19.00 WIB mobil Daihatsu Grandmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dan tepatnya di depan Indomaret berhenti, dan Bayu menghubungi seorang yang tidak ketahui identitasnya oleh terdakwa, dan setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil Daihatsu Grandmax dan lalu Bayu memberikan nomor handphone dan Bayu menyuruh terdakwa untuk menghubungi nomor tersebut.

Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan terdakwa mengetahui nomor tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering tersebut dan pemesan tersebut mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji jalan A H Nasution Medan, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan lokasi pemesan paket daun ganja kering tersebut sudah dekat.

Bahwa saksi Nikolas Hutagalung, saksi Endra Syafrizal dan saksi Roy Naca Sembiring dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi yang dipercaya tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan.

Kemudian para saksi melakukan penyilidikan dan tiba di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over, team penangkap melihat satu unit mobil box Daihatsu Grandmax warna hitam yang dicurigai dan kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap isi dari mobil box tersebut.

“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 bal yang beriskan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 972.000 gram, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp2 juta," jelas JPU.

Selanjutnya barang bukti dan terdakwa di bawa kekantor Polisi untuk proses selanjutnya dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Bahwa terdakwa sudah pernah melakukan pengedaran daun ganja kering dari Desa Agusen, Kecamatan Blang Kejeren pada sekira bulan Januari 2021 dan sekira bulan Maret 2022 dengan tujuan pemesan barang tersebut di Kota Medan. (ayr/nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pastikan Kualitas Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia, Daker Madinah Cek Satu-satu dan Mencicipi Secara Langsung

Pastikan Kualitas Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia, Daker Madinah Cek Satu-satu dan Mencicipi Secara Langsung

Pihak Daker Madinah memastikan, bagaimana kualitas makanan untuk jemaah haji indonesia. Hal ini dilakukan dengan mencicipinya secara langsung.
Jangan Anggap Shin Tae-yong Tidak Berani Lakukan Hal Brutal, Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia yang 'Ditendang' karena Indisipliner

Jangan Anggap Shin Tae-yong Tidak Berani Lakukan Hal Brutal, Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia yang 'Ditendang' karena Indisipliner

Di bawah arahan dari pelatih asal Korea, Shin Tae-yong, kini Timnas Indonesia secara perlahan mulai kembali menunjukan tajinya di dunia sepak bola level Asia.
Heru Budi Beri Jawaban Menohok Jawab Kritik Ahok Soal Penonaktifan NIK Warga yang Tak Sesuai Domisili

Heru Budi Beri Jawaban Menohok Jawab Kritik Ahok Soal Penonaktifan NIK Warga yang Tak Sesuai Domisili

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membalas kritikan dari eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal penonaktifan NIK milik warga.
Akan Bertemu Elon Musk di KTT WWF, Menko Luhut: Kita Lihat Nanti Apa Elon Musk Berinvestasi Starlink di IKN

Akan Bertemu Elon Musk di KTT WWF, Menko Luhut: Kita Lihat Nanti Apa Elon Musk Berinvestasi Starlink di IKN

Menko Luhut merespon saat ditanya apa ada rencana Elon Musk akan berinvestasi dalam menyediakan layanan internet Starlink di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Waspada Shin Tae-yong! Skuad Tanzania Punya Mesin Gol yang 4 Kali Lipat Lebih Mahal dari Striker Eropa di Timnas Indonesia

Waspada Shin Tae-yong! Skuad Tanzania Punya Mesin Gol yang 4 Kali Lipat Lebih Mahal dari Striker Eropa di Timnas Indonesia

Jelang hadapi Tanzania di uji coba FIFA Matchday, pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong wajib waspadai mesin gol tim lawan yang punya market value fantastis.
Vina Minta Maaf pada Ibunya Memohon Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan, hingga Tangis Sang Ibu Tak Dapat Lihat Jenazah Anaknya

Vina Minta Maaf pada Ibunya Memohon Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan, hingga Tangis Sang Ibu Tak Dapat Lihat Jenazah Anaknya

Ayah Vina yang mengetahui anaknya belum dapat masuk ke dalam pintu dan meminta maaf kepada sang ibu. Tangis sang ibu Vina tidak dapat melihat jenazah anaknya
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Mengejutkan! Ditemukan Sperma di Jasad Vina, Misteri Pemerkosaan Mulai Terkuak, Polisi Ternyata...

Mengejutkan! Ditemukan Sperma di Jasad Vina, Misteri Pemerkosaan Mulai Terkuak, Polisi Ternyata...

Kasus dugaan pemerkosaan  Vina Dewi Arsita (16) mulai menemukan titik terang. Ternyata ditemukan sperma di jasad Vina. Tapi polisi kesulitan ungkap kasus ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Jendela Islam
13:30 - 14:00
Khazanah Islam
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya