Palembang, tvOnenews.com - Empat terdakwa, Amin Baladi, Andi Hidayat, Heri Setiawan, dan Riyadi, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 27 ribu bibit buah pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 3,6 miliar untuk 49 Desa. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang di PN Tipikor Palembang pada Jumat (16/6/2023).
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Masriati SH MH menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Amin Baladi dengan hukuman pidana selama 6 tahun, sementara terdakwa Andi Hidayat divonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Heri Setiawan divonis pidana selama 5 tahun, sedangkan terdakwa Riyadi dipidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain hukuman pidana, keempatnya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan 27 ribu batang bibit buah palsu atau tidak bersertifikat untuk 49 Desa di Kabupaten OKI, yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya," tegas Hakim.
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU dan keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU Kejari OKU menuntut empat terdakwa. M Amin Baladini dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, Andi Hidayat dituntut hukuman penjara selama 4 tahun, Riyadi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun, dan Heri Setiawan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan penuntut umum, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa M Amin Baladi dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Andi Hidayat (ASN Inspektorat bidang pengelolaan kepegawaian), Heri Setiawan (Tenaga Ahli), dan Riyadi (tenaga penyuluh pertanian oknum PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU). Mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam pengadaan 27 ribu batang bibit buah tanpa sertifikat kepada 49 Desa di Kabupaten OKI.
Berdasarkan dakwaan, 27 ribu bibit buah yang dijual diduga melanggar ketentuan karena tidak memiliki label dan sertifikat sesuai standar yang ditetapkan.
Para terdakwa dituduh melanggar Primer Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan tuntutan dari JPU Kejari OKU.
(peb/fna)
Load more