Jojo mengatakan pihaknya meminta agar masyarakat ikut serta memberikan bantuan informasi terkait adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami dari pihak Polda Babel tentunya juga meminta masyarakat, jika memiliki informasi atau mengetahui adanya dugaan TPPO dalam bentuk apapun itu, segera melaporkan kepada Kepolisian setempat agar bisa segera kami tindaklanjuti,” imbaunya.
“Untuk tersangka, sementara akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO atau pasal 296 KUHP Sub 506 KUHP.” Tambah Jojo.
Tersangka saat ini sudah dibawa ke Mapolda beserta barang buktinya guna proses penyelidikan lebih lanjut.(fpa/lno)
Load more