"Selain itu, kami juga akan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat dan menyediakan akses pemodalan dan kredit yang terjangkau bagi pemilik sumur minyak. Kami yakin bahwa konsep tata kelola ini telah mencakup perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba," jelasnya.
Berdasarkan data yang tercatat, sekitar 230 ribu masyarakat Muba terlibat dalam aktivitas penambangan sumur minyak. Pemerintah pusat akan memperhatikan tata kelola sumur minyak dan segera merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 untuk merealisasikannya.
(pka/fna)
Load more