News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aipda Suhendri Terlibat Kasus Penggelapan Barang Bukti Narkotika di Medan, Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Diperintahkan Hadir di Sidang

Aipda Suhendri, seorang anggota polisi, didakwa menggelapkan barang bukti narkotika di Medan. Persidangan berlansung di PN Medan akan dilanjutkan pekan depan.
Rabu, 5 Juli 2023 - 10:56 WIB
Sidang terdakwa mantan juru periksa Polsek Medan Area, Aipda Pol Suhendri di PN Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Medan, tvonenews.com - Ipda Pol Suhendri, mantan penyidik (Juru Periksa) Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, pada masa kepemimpinan Kapolseknya, Kompol Sawangin, dan AKP Antonius Philip Purba sebagai Kanit Reskrim, duduk di kursi "pesakitan" sebagai terdakwa. Ia menjalani sidang atas dakwaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selain itu, ia juga didakwa melakukan penggelapan barang bukti dengan tidak melaksanakan penyitaan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanamanan sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 140 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus mengejutkan ini terungkap pada Selasa, (4/6/2023). Aipda Suhendri (48) dihadirkan ke persidangan dengan mengenakan kaos merah bertuliskan "tahanan Kejari Medan" dan menjalani persidangan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trian Adhitya Ismail, membacakan isi dakwaan yang menyebutkan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2022. Pada saat itu, Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama Petrus Persaoran Sinaga (dalam berkas perkara terpisah). Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

"Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi sebanyak 98 butir dari dalam kamar tersangka Petrus Parsaoran Sinaga. Kemudian, barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut," ucap JPU Trian di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi.

Selanjutnya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dimiliki oleh tersangka Petrus Parsaoran Sinaga dari Kanit Reskrimnya, AKP Philip Antonio Purba.

"Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dan memeriksa Petrus Persaoran Sinaga, namun terdakwa Suhendri selaku penyidik tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut," sebut JPU Trian.

"Sebaliknya, terdakwa Suhendri malah membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya di Jalan Sumber Amal, Blok 5 FF, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor Kota Medan," tambah JPU membacakan isi dakwaan.

Setelah itu, anggota Polri dari SI Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri. Terdakwa Suhendri datang sendiri ke SI Propam Polrestabes Medan, dan kemudian SI Propam Polrestabes Medan membawa serta menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan subsider Pasal 140 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Trian Adhitya Izmail sesuai dakwaannya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, persidangan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari SI Propam Polrestabes Medan yang menangkap terdakwa Aipda Suhendri.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail menghadirkan tiga orang saksi personil Si Propam, yaitu Bukhori, Wahyu Ari Permana, dan Yuri Surbakti.

Dalam kesaksiannya, Wahyu Ari Permana menyatakan bahwa penangkapan terdakwa Aipda Suhendri didasarkan pada laporan dari Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, yang juga menjadi Kapolseknya sendiri.

"Berdasarkan laporan Kapolsek Medan Area kepada Propam Polrestabes Medan, terdakwa diduga telah melakukan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Wahyu di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, (4/6/2023).

Kemudian, menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggelapan barang bukti narkoba tersebut, Wahyu Ari Permana dari Propam Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan terhadap Aipda Suhendri di rumahnya.

"Kami juga menemukan barang bukti narkotika tersebut berupa 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu seberat 0,99 gram, 1 plastik klip kecil sabu seberat 0,10 gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 71 ½ butir seberat 43,89 gram, 2 plastik klip berisikan pecahan pil ekstasi warna biru sebanyak 17 butir seberat 7,65 gram, dan 1 plastik yang berisikan pecahan pil ekstasi seberat 3,52 gram," jelasnya.

Dari penjelasan tersebut, barang bukti tangkapan awal dari tersangka Petrus Parsaoran Sinaga, yaitu 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi sebanyak 98 butir, sudah berkurang saat berada di bawah kekuasaan dan dibawa pulang oleh terdakwa ke rumahnya.

Saksi menambahkan bahwa Propam Polrestabes Medan menerima laporan dari Kompol Sawangin Manurung bahwa Polsek Medan Area sedang menangani dua kasus, yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindak pidana narkotika dengan tersangka bernama Petrus Parsaoran Sinaga.

"Namun, dari kedua kasus tersebut, hanya tindak pidana curas yang masuk ke persidangan, sedangkan kasus narkotika Petrus Parsaoran Sinaga tidak masuk. Pada saat itu, penyidiknya, yaitu terdakwa Aipda Suhendri, membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor," ungkapnya.

Mendengarkan keterangan dari saksi, Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, merasa terkejut dan heran. Ia mempertanyakan mengapa Kapolsek melaporkan anggotanya bukannya melakukan pembinaan.

"Loh, kenapa Kapolsek melaporkan anggotanya ke Propam?" tanya hakim Oloan Silalahi.

Menanggapi pertanyaan hakim tersebut, saksi menjawab bahwa kemungkinan ada masalah internal.

"Mungkin ada masalah internal, Majelis," jawab saksi.

Terkuaknya informasi tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi memerintahkan JPU, Trian Adhitya Izmail, untuk memanggil dan menghadirkan Kompol Sawangin Manurung dan AKP Philip Antonio Purba. Keduanya diperlukan untuk memberikan penjelasan dalam kasus ini.

"JPU, dalam sidang pekan depan, harap hadirkan Kapolsek dan Kanit Reskrimnya agar kasus ini menjadi lebih jelas. Pengakuan dari terdakwa Suhendri mengenai perkara narkotika tidak masuk karena Kapolseknya tidak mau menandatangani," ungkap Oloan Silalahi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 11 Juli 2023, pada Selasa pekan depan.

(ysa/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Orang Tua Anak Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Minta Pendampingan LPSK

Orang Tua Anak Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Minta Pendampingan LPSK

Orang tua korban dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha mengajukan permohonan hak restitusi serta meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 
Jadwal Semifinal Liga Europa 2025-2026 Malam Ini: Dua Tim Liga Inggris Saling Sikut, Aston Villa Diunggulkan

Jadwal Semifinal Liga Europa 2025-2026 Malam Ini: Dua Tim Liga Inggris Saling Sikut, Aston Villa Diunggulkan

Liga Europa 2025-2026 akan menggelar dua laga pada leg pertama di babak semifinal, Jumat (1/5/2026) dini hari nanti WIB. Dua tim Liga Inggris akan bersua, yaitu Aston Villa dan Nottingham Forest.
Update Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026: Al Nassr Makin Jauh dari Kejaran Al Hilal, Gelar Juara di Depan Mata

Update Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026: Al Nassr Makin Jauh dari Kejaran Al Hilal, Gelar Juara di Depan Mata

Kemenangan Al Nassr atas Al Ahli dengan skor 2-0 dini hari tadi membawa tim asuhan Jorge Jesus itu kian kokoh dan menjauhi Al Hilal di klasemen Liga Pro Saudi.
Lembur Pakuan KDM Bawa Berkah, Sopir Angkot Ngaku Untung Ratusan Ribu, Dedi Mulyadi: Alhamdulillah

Lembur Pakuan KDM Bawa Berkah, Sopir Angkot Ngaku Untung Ratusan Ribu, Dedi Mulyadi: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi kaget mengetahui bahwa Lembur Pakuan ternyata bisa membuat sopir angkot untung ratusan ribu. Kok bisa? Inilah momen unik Dedi Mulyadi naik angkot.
Ibu Rumah Tangga di Pati Jadi Korban Perampasan Mobil di Halaman GOR, Empat Pelaku Diringkus Polisi

Ibu Rumah Tangga di Pati Jadi Korban Perampasan Mobil di Halaman GOR, Empat Pelaku Diringkus Polisi

Seorang ibu rumah tangga berinisial S (30) menjadi korban perampasan mobil saat berada di halaman Gedung Olahraga (GOR) Pesantenan, Desa Puri, Senin (27/4/2026) siang.
Niat Menolong Berujung Petaka, Pemuda di Salatiga Terjatuh ke Jurang saat Hendak Menyelamatkan Warga

Niat Menolong Berujung Petaka, Pemuda di Salatiga Terjatuh ke Jurang saat Hendak Menyelamatkan Warga

Seorang pemuda justru menjadi korban setelah berniat menolong warga yang lebih dulu terjatuh ke dasar jurang di kawasan Kembang Arum, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Rabu (29/4/2026) petang.

Trending

Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Bintang sepak bola Timnas Indonesia Pratama Arhan resmi menyandang gelar Sarjana Manajemen (SM) dan diwisuda bersama 401 wisudawan lainnya dari Udinus Semarang.
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, secara tegas mendesak polisi untuk tindak tegas dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Posisi Timnas Indonesia untuk menyabet gelar juara ASEAN Cup pertama kali dalam sejarah tampak terancam dengan pertimbangan AFF untuk mengajak Australia gabung.
Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara terbuka menyampaikan penyesalannya atas pernyataan yang dinilai kurang tepat setelah peristiwa kecelakaan kereta api di Bekasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT