News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aipda Suhendri Terlibat Kasus Penggelapan Barang Bukti Narkotika di Medan, Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Diperintahkan Hadir di Sidang

Aipda Suhendri, seorang anggota polisi, didakwa menggelapkan barang bukti narkotika di Medan. Persidangan berlansung di PN Medan akan dilanjutkan pekan depan.
Rabu, 5 Juli 2023 - 10:56 WIB
Sidang terdakwa mantan juru periksa Polsek Medan Area, Aipda Pol Suhendri di PN Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Medan, tvonenews.com - Ipda Pol Suhendri, mantan penyidik (Juru Periksa) Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, pada masa kepemimpinan Kapolseknya, Kompol Sawangin, dan AKP Antonius Philip Purba sebagai Kanit Reskrim, duduk di kursi "pesakitan" sebagai terdakwa. Ia menjalani sidang atas dakwaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selain itu, ia juga didakwa melakukan penggelapan barang bukti dengan tidak melaksanakan penyitaan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanamanan sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 140 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus mengejutkan ini terungkap pada Selasa, (4/6/2023). Aipda Suhendri (48) dihadirkan ke persidangan dengan mengenakan kaos merah bertuliskan "tahanan Kejari Medan" dan menjalani persidangan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trian Adhitya Ismail, membacakan isi dakwaan yang menyebutkan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2022. Pada saat itu, Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama Petrus Persaoran Sinaga (dalam berkas perkara terpisah). Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

"Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi sebanyak 98 butir dari dalam kamar tersangka Petrus Parsaoran Sinaga. Kemudian, barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut," ucap JPU Trian di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi.

Selanjutnya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dimiliki oleh tersangka Petrus Parsaoran Sinaga dari Kanit Reskrimnya, AKP Philip Antonio Purba.

"Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dan memeriksa Petrus Persaoran Sinaga, namun terdakwa Suhendri selaku penyidik tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut," sebut JPU Trian.

"Sebaliknya, terdakwa Suhendri malah membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya di Jalan Sumber Amal, Blok 5 FF, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor Kota Medan," tambah JPU membacakan isi dakwaan.

Setelah itu, anggota Polri dari SI Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri. Terdakwa Suhendri datang sendiri ke SI Propam Polrestabes Medan, dan kemudian SI Propam Polrestabes Medan membawa serta menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan subsider Pasal 140 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Trian Adhitya Izmail sesuai dakwaannya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, persidangan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari SI Propam Polrestabes Medan yang menangkap terdakwa Aipda Suhendri.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail menghadirkan tiga orang saksi personil Si Propam, yaitu Bukhori, Wahyu Ari Permana, dan Yuri Surbakti.

Dalam kesaksiannya, Wahyu Ari Permana menyatakan bahwa penangkapan terdakwa Aipda Suhendri didasarkan pada laporan dari Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, yang juga menjadi Kapolseknya sendiri.

"Berdasarkan laporan Kapolsek Medan Area kepada Propam Polrestabes Medan, terdakwa diduga telah melakukan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Wahyu di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, (4/6/2023).

Kemudian, menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggelapan barang bukti narkoba tersebut, Wahyu Ari Permana dari Propam Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan terhadap Aipda Suhendri di rumahnya.

"Kami juga menemukan barang bukti narkotika tersebut berupa 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu seberat 0,99 gram, 1 plastik klip kecil sabu seberat 0,10 gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 71 ½ butir seberat 43,89 gram, 2 plastik klip berisikan pecahan pil ekstasi warna biru sebanyak 17 butir seberat 7,65 gram, dan 1 plastik yang berisikan pecahan pil ekstasi seberat 3,52 gram," jelasnya.

Dari penjelasan tersebut, barang bukti tangkapan awal dari tersangka Petrus Parsaoran Sinaga, yaitu 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi sebanyak 98 butir, sudah berkurang saat berada di bawah kekuasaan dan dibawa pulang oleh terdakwa ke rumahnya.

Saksi menambahkan bahwa Propam Polrestabes Medan menerima laporan dari Kompol Sawangin Manurung bahwa Polsek Medan Area sedang menangani dua kasus, yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindak pidana narkotika dengan tersangka bernama Petrus Parsaoran Sinaga.

"Namun, dari kedua kasus tersebut, hanya tindak pidana curas yang masuk ke persidangan, sedangkan kasus narkotika Petrus Parsaoran Sinaga tidak masuk. Pada saat itu, penyidiknya, yaitu terdakwa Aipda Suhendri, membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor," ungkapnya.

Mendengarkan keterangan dari saksi, Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, merasa terkejut dan heran. Ia mempertanyakan mengapa Kapolsek melaporkan anggotanya bukannya melakukan pembinaan.

"Loh, kenapa Kapolsek melaporkan anggotanya ke Propam?" tanya hakim Oloan Silalahi.

Menanggapi pertanyaan hakim tersebut, saksi menjawab bahwa kemungkinan ada masalah internal.

"Mungkin ada masalah internal, Majelis," jawab saksi.

Terkuaknya informasi tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi memerintahkan JPU, Trian Adhitya Izmail, untuk memanggil dan menghadirkan Kompol Sawangin Manurung dan AKP Philip Antonio Purba. Keduanya diperlukan untuk memberikan penjelasan dalam kasus ini.

"JPU, dalam sidang pekan depan, harap hadirkan Kapolsek dan Kanit Reskrimnya agar kasus ini menjadi lebih jelas. Pengakuan dari terdakwa Suhendri mengenai perkara narkotika tidak masuk karena Kapolseknya tidak mau menandatangani," ungkap Oloan Silalahi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 11 Juli 2023, pada Selasa pekan depan.

(ysa/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pihak Keluarga Denada Ungkap Kekecewaan atas Kasus Ressa, Singgung Soal Tekanan Psikis Berat

Pihak Keluarga Denada Ungkap Kekecewaan atas Kasus Ressa, Singgung Soal Tekanan Psikis Berat

Pihak keluarga buka suara soal gugatan Ressa. Kuasa hukum mengungkap adanya tekanan psikis, padahal sudah 24 tahun membantu tanpa dukungan dari Denada.
Detik Demi Detik Pemecatan Xabi Alonso dari Real Madrid Akhir Terbongkar, di Tempat Latihan Pembicaraan Krusial Ini Terjadi

Detik Demi Detik Pemecatan Xabi Alonso dari Real Madrid Akhir Terbongkar, di Tempat Latihan Pembicaraan Krusial Ini Terjadi

Kepergian Real Madrid dan Xabi Alonso akhirnya resmi diumumkan pada Senin malam, dengan klub menyebut perpisahan itu terjadi atas dasar kesepakatan bersama
Kemenag Temui Tokoh Kristiani di Pematang Siantar, Berdialog untuk Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Kemenag Temui Tokoh Kristiani di Pematang Siantar, Berdialog untuk Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Kementerian Agama (Kemenag) bertemu dengan tokoh agama Kristiani, Pendeta Sitanggang, di HKBP Resort Sukadame, Pematang Siantar, Sumatra Utara, Selasa.
Tukang Cilok Tikam Tukang Cilok Lainnya Berkali-kali di Jakarta Barat, Berawal dari Cekcok

Tukang Cilok Tikam Tukang Cilok Lainnya Berkali-kali di Jakarta Barat, Berawal dari Cekcok

Berawal dari cekcok, tukang cilok menikam tukang cilok lainnya berkali-kali di Kembangan, Jakarta Barat.
Juara Formula 1 Ini Ungkap Satu Hal yang Bisa Jadi Awal Kehancuran Lando Norris Meski Baru Saja Menangkan Gelar F1 2025

Juara Formula 1 Ini Ungkap Satu Hal yang Bisa Jadi Awal Kehancuran Lando Norris Meski Baru Saja Menangkan Gelar F1 2025

Salah satu juara dunia Formula 1, Jenson Button, menyoroti sisi emosional Lando Norris setelah menjuarai F1 2025.
Michael Carrick Calon Kuat Pelatih Interim MU: Efek Pemecatan Ruben Amorim, Berapa Gajinya di Old Trafford?

Michael Carrick Calon Kuat Pelatih Interim MU: Efek Pemecatan Ruben Amorim, Berapa Gajinya di Old Trafford?

Jika mengacu standar Manchester United, gaji Carrick sebagai pelatih sementara kemungkinan berada di kisaran £3–4 juta per tahun, atau sekitar £250–300 ribu per

Trending

Belum usai Euforia Persib Menang Atas Persija, Maung Bandung Dapat Kabar Buruk dari Situasi Federico Barba

Belum usai Euforia Persib Menang Atas Persija, Maung Bandung Dapat Kabar Buruk dari Situasi Federico Barba

Persib Bandung meraih kabar kurang menyenangkan dari Federico Barba usai menumbangkan Persija Jakarta. Bek asal Italia itu kini dikabarkan menjadi incaran tiga klub Serie B.
Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, menyampaikan pernyataan mengejutkan setelah menang telak dengan skor 5-0 atas Cremonese. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi korbannya.
Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald disorot usai terseret dugaan penipuan trading kripto. Ini sumber pundi-pundi Raja Kripto Indonesia.
4 Pemain Kejutan Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Era Baru, Ada Andalan Persib dan Persija

4 Pemain Kejutan Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Era Baru, Ada Andalan Persib dan Persija

Sebanyak Empat Pemain Kejutan Ini Diprediksi Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, Ada Andalan Persib hingga Persija
Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.
3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

Gaston Avila segera menyusul? Beberapa nama-nama tenar ini ternyata pernah berseragam Ajax Amsterdam sebelum akhirnya menjadi andalan bersama Persib Bandung.
Peluang Tembus 58%, Striker Kroasia Eks Liga Korea Ini Selangkah Lagi ke Persib Bandung?

Peluang Tembus 58%, Striker Kroasia Eks Liga Korea Ini Selangkah Lagi ke Persib Bandung?

Rumor kedatangan pemain anyar kembali membuat Persib jadi sorotan jelang dibukanya bursa transfer. Nama Marko Dugandzic kini jadi sorotan penuh bobotoh.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT