News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aipda Suhendri Terlibat Kasus Penggelapan Barang Bukti Narkotika di Medan, Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Diperintahkan Hadir di Sidang

Aipda Suhendri, seorang anggota polisi, didakwa menggelapkan barang bukti narkotika di Medan. Persidangan berlansung di PN Medan akan dilanjutkan pekan depan.
Rabu, 5 Juli 2023 - 10:56 WIB
Sidang terdakwa mantan juru periksa Polsek Medan Area, Aipda Pol Suhendri di PN Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Medan, tvonenews.com - Ipda Pol Suhendri, mantan penyidik (Juru Periksa) Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, pada masa kepemimpinan Kapolseknya, Kompol Sawangin, dan AKP Antonius Philip Purba sebagai Kanit Reskrim, duduk di kursi "pesakitan" sebagai terdakwa. Ia menjalani sidang atas dakwaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selain itu, ia juga didakwa melakukan penggelapan barang bukti dengan tidak melaksanakan penyitaan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanamanan sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 140 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus mengejutkan ini terungkap pada Selasa, (4/6/2023). Aipda Suhendri (48) dihadirkan ke persidangan dengan mengenakan kaos merah bertuliskan "tahanan Kejari Medan" dan menjalani persidangan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trian Adhitya Ismail, membacakan isi dakwaan yang menyebutkan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2022. Pada saat itu, Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama Petrus Persaoran Sinaga (dalam berkas perkara terpisah). Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

"Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi sebanyak 98 butir dari dalam kamar tersangka Petrus Parsaoran Sinaga. Kemudian, barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut," ucap JPU Trian di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi.

Selanjutnya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dimiliki oleh tersangka Petrus Parsaoran Sinaga dari Kanit Reskrimnya, AKP Philip Antonio Purba.

"Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dan memeriksa Petrus Persaoran Sinaga, namun terdakwa Suhendri selaku penyidik tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut," sebut JPU Trian.

"Sebaliknya, terdakwa Suhendri malah membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya di Jalan Sumber Amal, Blok 5 FF, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor Kota Medan," tambah JPU membacakan isi dakwaan.

Setelah itu, anggota Polri dari SI Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri. Terdakwa Suhendri datang sendiri ke SI Propam Polrestabes Medan, dan kemudian SI Propam Polrestabes Medan membawa serta menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan subsider Pasal 140 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Trian Adhitya Izmail sesuai dakwaannya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, persidangan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari SI Propam Polrestabes Medan yang menangkap terdakwa Aipda Suhendri.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail menghadirkan tiga orang saksi personil Si Propam, yaitu Bukhori, Wahyu Ari Permana, dan Yuri Surbakti.

Dalam kesaksiannya, Wahyu Ari Permana menyatakan bahwa penangkapan terdakwa Aipda Suhendri didasarkan pada laporan dari Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, yang juga menjadi Kapolseknya sendiri.

"Berdasarkan laporan Kapolsek Medan Area kepada Propam Polrestabes Medan, terdakwa diduga telah melakukan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Wahyu di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, (4/6/2023).

Kemudian, menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggelapan barang bukti narkoba tersebut, Wahyu Ari Permana dari Propam Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan terhadap Aipda Suhendri di rumahnya.

"Kami juga menemukan barang bukti narkotika tersebut berupa 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu seberat 0,99 gram, 1 plastik klip kecil sabu seberat 0,10 gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 71 ½ butir seberat 43,89 gram, 2 plastik klip berisikan pecahan pil ekstasi warna biru sebanyak 17 butir seberat 7,65 gram, dan 1 plastik yang berisikan pecahan pil ekstasi seberat 3,52 gram," jelasnya.

Dari penjelasan tersebut, barang bukti tangkapan awal dari tersangka Petrus Parsaoran Sinaga, yaitu 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi sebanyak 98 butir, sudah berkurang saat berada di bawah kekuasaan dan dibawa pulang oleh terdakwa ke rumahnya.

Saksi menambahkan bahwa Propam Polrestabes Medan menerima laporan dari Kompol Sawangin Manurung bahwa Polsek Medan Area sedang menangani dua kasus, yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindak pidana narkotika dengan tersangka bernama Petrus Parsaoran Sinaga.

"Namun, dari kedua kasus tersebut, hanya tindak pidana curas yang masuk ke persidangan, sedangkan kasus narkotika Petrus Parsaoran Sinaga tidak masuk. Pada saat itu, penyidiknya, yaitu terdakwa Aipda Suhendri, membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor," ungkapnya.

Mendengarkan keterangan dari saksi, Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, merasa terkejut dan heran. Ia mempertanyakan mengapa Kapolsek melaporkan anggotanya bukannya melakukan pembinaan.

"Loh, kenapa Kapolsek melaporkan anggotanya ke Propam?" tanya hakim Oloan Silalahi.

Menanggapi pertanyaan hakim tersebut, saksi menjawab bahwa kemungkinan ada masalah internal.

"Mungkin ada masalah internal, Majelis," jawab saksi.

Terkuaknya informasi tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi memerintahkan JPU, Trian Adhitya Izmail, untuk memanggil dan menghadirkan Kompol Sawangin Manurung dan AKP Philip Antonio Purba. Keduanya diperlukan untuk memberikan penjelasan dalam kasus ini.

"JPU, dalam sidang pekan depan, harap hadirkan Kapolsek dan Kanit Reskrimnya agar kasus ini menjadi lebih jelas. Pengakuan dari terdakwa Suhendri mengenai perkara narkotika tidak masuk karena Kapolseknya tidak mau menandatangani," ungkap Oloan Silalahi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 11 Juli 2023, pada Selasa pekan depan.

(ysa/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ekshumasi Jasad Sutrimo di Banyumas, Tim Forensik Ambil Sampel Jenazah hingga Sampel Tanah

Ekshumasi Jasad Sutrimo di Banyumas, Tim Forensik Ambil Sampel Jenazah hingga Sampel Tanah

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dokter forensik melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas.
Bukan Patrick Kluivert atau Arne Slot, KNVB Minati Mantan Pelatih Cristiano Ronaldo untuk Latih Timnas Belanda

Bukan Patrick Kluivert atau Arne Slot, KNVB Minati Mantan Pelatih Cristiano Ronaldo untuk Latih Timnas Belanda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) masih mencari pelatih baru setelah Piala Dunia 2026. Mantan pelatih Cristiano Ronaldo, Roberto Martinez, kini mencuat dalam daftar kandidat.
Polri Bantah Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Semua Tahanan yang Dites Negatif

Polri Bantah Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Semua Tahanan yang Dites Negatif

Polri membantah isu yang menyebut Rutan Bareskrim Polri menjadi sarang peredaran dan penggunaan narkoba.
Sidang Tahunan MPR RI dan DPR-DPD RI Digelar Lusa, Tamsil: Jadi Episentrum Pemikiran Kebangsaan

Sidang Tahunan MPR RI dan DPR-DPD RI Digelar Lusa, Tamsil: Jadi Episentrum Pemikiran Kebangsaan

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI akan digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026 mendatang.
Kronologi Prajurit dan Mahasiswa Tabrak Polisi hingga Tewas di Bandung, TNI Minta Maaf

Kronologi Prajurit dan Mahasiswa Tabrak Polisi hingga Tewas di Bandung, TNI Minta Maaf

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan duka cita kepada keluarga Aiptu Asep dan keluarga besar Polri.
Media Vietnam Beri Sindiran Menohok kepada John Herdman usai Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF 2026: Shin Tae-yong Lebih Baik

Media Vietnam Beri Sindiran Menohok kepada John Herdman usai Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF 2026: Shin Tae-yong Lebih Baik

Performa John Herdman di Piala AFF 2026 dinilai negatif oleh media Vietnam, yang menyebutnya masih jauh lebih buruk ketimbang mantan pelatih Timnas Indonesia lainnya, termasuk Shin Tae-yong.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT