Serangan pada Aktivis KontraS Bisa Ganggu Posisi Indonesia Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, KemenHAM Desak Penyelidikan Dipercepat
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyoroti serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, Kamis (12/3/2026) malam.
Mugiyanto meminta supaya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan cepat karena bisa berdampak panjang.
Apalagi kasus penyerangan terhadap aktivis ini juga sudah didengar dunia internasional.
Ia menyebutkan, kasus ini sudah menjadi pehatian internasional, tak terkecuali Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Turk dan Pelapor Khusus PBB untuk Perlindungan Pembela HAM Mary Lawlor.
Menurut Mugiyanto, serangan terhadap aktivis HAM ini bisa berpotensi mempengaruhi posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
“Percepatan penyelidikan dan pengungkapan informasi yang jelas dan menyeluruh tentang peristiwa serangan dengan air keras terhadap saudara Andrie Yunus ini sangat mendesak dilakukan oleh polisi,” kata Mugiyanto, Minggu (15/3/2026).
Mugiyanto menuturkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Polri untuk melakukan percepatan penyelidikan. Diharapkan pelaku, motif, serta kemungkinan adanya aktor intelektual bisa segera terungkap.
Kasus ini penting untuk segera dituntaskan supaya tidak memunculkan spekulasi liar di publik. Dirinya khawatir jika spekulasi liar itu bisa merusak kredibilitas pemerintah dalam perlindungan HAM.
KemenHAM, lanjut Mugiyanto, juga memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang turut membantu proses identifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Meski demikian, ia mengingatkan agar publik tidak langsung membuat kesimpulan dan mengutamakan hasil penelidikan resmi aparat.
Apalagi saat ini perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau AI bisa jadi disalahgunakan dan justru memicu adanya manipulasi informasi.
Ia pun menegaskan, pemerintah berkomitmen menjamin hak asasi manusia dilindungi sepenuhnya, termasuk di dalamnya terkait kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Hal ini diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
“Komitmen pemerintah dalam perlindungan dan penghormatan HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai tidak berubah,” katanya.
Suara kritis masyarakat patut dihormati karena bagian dari mekanisme check and balances di negara demokrasi.
Load more