News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dengan Tangan Diborgol, Tersangka TikToker Lina Mukherjee Terancam 6 Tahun Penjara

Tersangka TikToker Lina Mukherjee kasus dugaan peninstaan agama makan babi sambil mengucapkan bismillah resmi ditahan, Senin (10/7/2023). 
Senin, 10 Juli 2023 - 18:15 WIB
Dengan Tangan Diborgol, Tersangka TikToker Lina Mukherjee Terancam 6 Tahun Penjara
Sumber :
  • Tim Tvone/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Tersangka TikToker Lina Mukherjee kasus dugaan peninstaan agama makan babi sambil mengucapkan bismillah resmi ditahan, Senin (10/7/2023). 

Tersangka Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Merdeka, Kota Palembang. Lina akan ditahan selama 20 hari mulai dari 10 Juli hingga 29 Juli 2023 mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai tahap ll dan penyerahan tersangka, 

kuasa hukum Lina Mukherjee, Ersa Sartika Silalahi menuturkan untuk saat ini kondisi kliennya secara psikis sedang tidak baik. 

"Kalau psikisnya bu Lina tidak baik tapi sudah melakukan pemeriksaan memang sehat tapi maag tadi kambuh karena psikis kena jadi keadaanya agak naik turun," kata Ersa, Senin (10/7/2023). 

Ditanya kenapa Lina menangis dihadapan penyidik, Ersa mengatakan hal itu dikarenakan Lina mendapat nasehat dari penyidik sehingga ia terharu. 

"Bukan menangis karena dia ditahan. Untuk kasus ini bu Lina sangat kooperatif dan dia menerima  kesalahannya," ungkapnya. 

Menurut Ersa, pihaknya berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan tapi masih menunggu kabar.

"Bu Lina berharap kasus ini bisa selesai secepatnya karena banyak karyawan yang mau dibiayai. Makanya, kita mengajukan lagi pengajuan tahanan tapi menunggu info selanjutnya," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya Kasi Intel Kejari Palembang, M F Hasibuan SH MH, mengatakan, saat ini pihak penyidik Kejati Sumsel, hari ini langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee

"Tersangka mulai hari ini 10 Juli 2023 akan dilakukan penahanan di lapas wanita," tegas Kasi Intel

Setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang

"Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas tersangka ke PN Palembang," tuturnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan, untuk tersangka dikenakan, Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2026 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara denda 1 Miliar. (peb/cai)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

78 Negara Debut di Piala Dunia, Timnas Indonesia U-15 Siap bersaing di Azerbaijan

78 Negara Debut di Piala Dunia, Timnas Indonesia U-15 Siap bersaing di Azerbaijan

Digelar di Baku, Azerbaijan, mulai 24 Oktober 2026, 189 negara di bawah naungan FIFA akan mengambil bagian dalam turnamen terbesar Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA.
Perampok Toko Emas Sadis di Jember Ditangkap, Terbelit Utang Rp 80 Juta

Perampok Toko Emas Sadis di Jember Ditangkap, Terbelit Utang Rp 80 Juta

Jajaran Polres Jember berhasil membongkar kasus perampokan yang menimpa Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jumat.
Tak Punya Rekening Himbara, Bisakah Dana BSU 2026 Rp900 Ribu Tetap Cair?

Tak Punya Rekening Himbara, Bisakah Dana BSU 2026 Rp900 Ribu Tetap Cair?

Tak punya rekening Himbara, bisakah BSU 2026 Rp900 ribu tetap cair? Simak penjelasan jalur alternatif, pencairan lewat kantor pos, dan update aturan resmi.
Investasi Korea Selatan di Batam Melonjak 34 Kali Lipat, Sektor Ini Jadi Penyumbang Terbesar

Investasi Korea Selatan di Batam Melonjak 34 Kali Lipat, Sektor Ini Jadi Penyumbang Terbesar

Investasi Korea Selatan di Batam mencapai Rp1,175 triliun pada semester I 2026, naik 34,1 kali dibanding 2025. Sektor transportasi mendominasi modal yang masuk.
Perjalanan KRL Lintas Cikarang Kembali Normal, Truk Mogok Dekat Stasiun Cikarang Selesai Dievakuasi

Perjalanan KRL Lintas Cikarang Kembali Normal, Truk Mogok Dekat Stasiun Cikarang Selesai Dievakuasi

Perjalanan KRL lintas Cikarang atau Blue Line kembali normal, Jumat (23/10/2026). Pihak Commuter Line pun mengimbau para pengguna untuk memantau posisi dan jadwal kereta secara real-time melalui aplikasi C-Access.
Polri hingga BNN Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba di Tanjung Balai, Kapal "Anomali" Kerap Ubah-Ubah Nama

Polri hingga BNN Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba di Tanjung Balai, Kapal "Anomali" Kerap Ubah-Ubah Nama

Polri, BNN, Bea Cukai hingga pemerintah daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap penyelundupan 1,16 ton narkoba di Tanjung Balai. Dari pengungkapan ini, kata Kapolri, diperkirakan sebanyak 5,8 juta jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba.

Trending

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri kembali mendapat julukan baru dari media Korea setelah mencetak 29 poin bersama Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026.
Peringati Hari Santri Nasional, 1 Juta Liter Air Disalurkan ke Daerah Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Peringati Hari Santri Nasional, 1 Juta Liter Air Disalurkan ke Daerah Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Momentum Hari Santri Nasional yang jatuh pada Kamis (22/10) diperingati dengan cara yang berbeda oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara. 
Diakui 11 Negara ASEAN, Wamen Investasi Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44 atas Kontribusi Hilirisasi

Diakui 11 Negara ASEAN, Wamen Investasi Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44 atas Kontribusi Hilirisasi

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menerima penghargaan Honorary Fellow Award dalam ajang 44th CAFEO 44 yang digelar di Bandung. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT