News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Mantan Dirut Bank Jambi, Yusril: Tak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Bank Jambi

Advokat Yusril Ihza Mahendra menegaskan sampai saat ini tiada bukti kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selasa, 11 Juli 2023 - 00:39 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • IST

Jambi, tvOnenews.com - Advokat Yusril Ihza Mahendra menegaskan sampai saat ini tiada bukti kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Demikian pembelaan Yusril atas status tersangka Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon pada sidang gugatan praperadilan, Senin (10/7/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang gugatan ini telah memasuki tahap akhir. Penggugat dan tergugat Kejati Jambi, telah menyampaikan kesimpulan mereka di PN Jambi.

"Kami telah menyampaikan kesimpulan kami, dan pihak Kejati juga telah menyampaikan kesimpulan mereka," kata Yusril yang langsung hadir di lokasi sidang.

Yusril percaya persidangan ini telah berlangsung adil, setiap pihak berkesempatan menyampaikan kesimpulan, meskipun masing-masing pihak berbeda pandangan.

"Kami berpendapat penyidik Kejati Jambi telah melanggar prosedur KUHAP dalam melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap Yunsak El Halcon," katanya.

Yusril menjelaskan penetapan tersangka tersebut telah menjadi objek praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Alasan kuat antara lain, tidak terpenuhinya dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka serta pelanggaran prosedur penyelidikan.

"Mulai dari penerbitan surat perintah penyelidikan hingga surat keputusan penetapan tersangka," tegas Yusril.

Yusril berpendapat menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), untuk memastikan adanya kerugian negara, harus ada hasil audit dari BPK.

Oleh karenanya, dalam kasus korupsi ini, harus ada bukti kerugian negara dan berapa kepastian jumlah kerugian negara tersebut.

Yusril menekankan hanya BPK yang berwenang untuk menghitung kerugian, karena delik korupsi merupakan delik materiil, bukan delik formil.

Yusril mengatakan Kejati Jambi tidak pernah meminta BPK melakukan audit terhadap kerugian negara, melainkan hanya meminta auditor swasta melakukan perhitungan.

Dia juga menilai kejanggalan atas terbitnya surat perintah penyelidikan (sprindik) pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Oleh karenanya, pertanyaannya adalah kapan penyidikan sebenarnya mulai," tanya Yusril.

Diapun yakin bahwa ada alasan yang cukup untuk menyatakan pembatalan status tersangka kliennya Yunsak El Halcon. (ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Wakil Menteri Besar Kelantan Datuk Dr. Mohamed Fadzli bin Hassan apresiasi kunjungan wisatawan Indonesia ke Kelantan. Kata dia, kunjungan masyarakat Indonesia
Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Menko Airlangga Hartarto memastikan bunga KUR tetap 6 persen meski suku bunga acuan naik. Hal itu demi menjamin pembiayaan dan menjaga keberlangsungan UMKM.
Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).

Trending

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).
Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Wakil Menteri Besar Kelantan Datuk Dr. Mohamed Fadzli bin Hassan apresiasi kunjungan wisatawan Indonesia ke Kelantan. Kata dia, kunjungan masyarakat Indonesia
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Menko Airlangga Hartarto memastikan bunga KUR tetap 6 persen meski suku bunga acuan naik. Hal itu demi menjamin pembiayaan dan menjaga keberlangsungan UMKM.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT