News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berdamai, Jaksa Hentikan Tuntutan Perkara Kasus Pencurian Handphone di Deli Serdang

Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menghentikan penuntutan perkara pidana pencurian satu unit handphone.
Rabu, 2 Agustus 2023 - 15:21 WIB
Pelaku Pencurian Bersujud Meminta Maaf Terhadap Korban di Depan Petugas Kejaksaan.
Sumber :
  • Martinus

Medan, tvOnenews. com - Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menghentikan penuntutan perkara pidana pencurian satu unit handphone.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli di Labuhan Deli, Hamonangan Parsaulian Sidauruk, SH MH menyampaikan pada Rabu siang (2/8/2023), berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli tanggal 20 Juli 2023, untuk memfasiltasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana pencurian, Pasal 363 subsidair Pasal 362.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alasan penghentian penuntutan kedua perkara tersebut, di mana antara tersangka dan korban telah sepakat berdamai. Tersangka sebelumnya pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman perkara pidana tidak lebih dari 5 Tahun Penjara dan tersangka menyesali dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan jahatnya,” ungkap Hamonangan.

Sebelumnya, kasus ini berawal saat tersangka Kristina dan saksi Aan (penuntutan terpisah) tinggal di rumah Dewi yang merupakan sepupu dari saksi Aan penduduk Jalan Seriti V No 311 Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Lebih lanjut dijelaskan, tepatnya pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 01.00 WIB saksi Aan melihat 1 unit handphone Samsung Galaxy A03 warna biru milik saksi Pardamean Hutagalung merupakan suami dari Dewi yang sedang di-charge di ruang tamu, kemudian saksi Aan mengambil handphone tersebut tanpa sepengetahuan Dewi dan meletakkan handphone tersebut di bawah tempat tidurnya.

“Karena merasa kesal tidak mengakui perbuatannya, Dewi pun mengusir saksi Aan dari rumahnya, Aan pun menyewa kamar kost di Jalan Tangguk Bongkar III, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” beber Sidauruk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditambahkan Hamonangan, pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 tersangka melihat Aan sedang memainkan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A03 warna biru lalu tersangka menanyakan kepemilikan handphone tersebut, Aan menjawab bahwa handphone tersebut milik saksi Pardamean Hutagalung yang diambilnya.

Handphone yang diambil Aan kemudian dijualnya kepada kepada seorang laki-laki yag tidak dikenal seharga Rp400.000, dan sekitar pukul 17.00 WIB saksi Aan memberikan uang hasil penjualan handphone curiannya kepada tersangka sebesar Rp350 ribu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dinilai Menguntungkan, DPR Usul 6 Negara Ini Jadi Prioritas Peroleh Kebijakan Bebas Visa

Dinilai Menguntungkan, DPR Usul 6 Negara Ini Jadi Prioritas Peroleh Kebijakan Bebas Visa

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menanggapi kebijakan Kementerian Pariwisata soal wacana pemberlakuan bebas visa kunjungan ke Indonesia.
Warga Padati Bundaran HI Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta, Sudirman-Thamrin Ditutup Sore Ini

Warga Padati Bundaran HI Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta, Sudirman-Thamrin Ditutup Sore Ini

Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, mulai dipadati warga pada Sabtu (27/6/2026) siang menjelang perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Pelatih Argentina Pastikan Lionel Messi Absen Kontra Yordania pada Laga Pamungkas Grup J Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Pelatih Argentina Pastikan Lionel Messi Absen Kontra Yordania pada Laga Pamungkas Grup J Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Kabar mengejutkan datang dari Timnas Argentina jelang menghadapi Yordania pada laga terakhir Grup J Piala Dunia 2026.
InJourney Konsolidasi Hotel BUMN: Langkah Besar Perkuat Pariwisata Nasional

InJourney Konsolidasi Hotel BUMN: Langkah Besar Perkuat Pariwisata Nasional

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney terus mempercepat transformasi sektor pariwisata nasional melalui konsolidasi portofolio hotel Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
Mangkir Latihan dan Pakai Perlengkapan dari Tim Lain, Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Terancam Sanksi Berat dari FC Twente

Mangkir Latihan dan Pakai Perlengkapan dari Tim Lain, Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Terancam Sanksi Berat dari FC Twente

Waduh, Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers kini terancam dijatuhi sanksi disiplin berat usai kedapatan mangkir dari agenda latihan wajib bersama klubnya FC Twente
DPR dan BGN Sepakat Efisiensi 4 Hal Ini untuk Program MBG, Bisa Hemat Sampai Rp40 T

DPR dan BGN Sepakat Efisiensi 4 Hal Ini untuk Program MBG, Bisa Hemat Sampai Rp40 T

Komisi IX DPR RI dan Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat mengefisiensi empat hal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT