GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Delapan Orang Terpidana Kasus Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru Diminta Segera Menyerahkan diri

Tiga dari sebelas orang terpidana kasus korupsi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padangekanbaru seksi Kapalo Hilalang dieksekusi Kejati.
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 03:23 WIB
3 dari 11 orang terpidana kasus korupsi pelaksanaan pengadaan tanah jalan tol ruas Padang – Pekanbaru dieksekusi Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Sumber :
  • Wahyudi Agus

Padang, tvOnenews.com – Tiga dari sebelas orang terpidana kasus korupsi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padangekanbaru seksi Kapalo Hilalang, Sicincin, Lubuk Alung dan Padang dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Ketiga terpidana korupsi tersebut adalah Jumadi, ST, M.Sc, Upik Suryati, S.Sos, MM yang menyerahkan diri pada Jumat lalu (14/7/2023), sedangkan terpidana ketiga adalah Ricki Novaldi, S.ST, MH yang menyerahkan diri pada Senin (31/07/2023) lalu

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiganya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Dari 13 orang sudah turun kasasi sebanyak 11 orang dan dua orang lagi belum turun kasasi dan kami telah melakukan eksekusi terhadap tiga orang, mereka menyerahkan diri. Dan sebanyak delapan orang lagi yang putusan kasasinya sudah turun atau inkracht sudah dipanggil namun tidak hadir,” ujar Hadiman, SH, MH,  Asisten Pidana Khsusus Kejati Sumbar, Jumat siang (04/07/2023).

Kejati Sumbar mengharapkan agar mereka menyerahkan diri karena sudah dilakukan pemanggilan pertama namun tidak datang atau hadir. Dan Kejati juga telah melakukan pemanggilan kedua terhadap ke delapan orang tersebut.

“Kami minta kedelapan terpidanan ini segera hadir memenuhi panggilan, jika tidak datang atau hadir terpaksa kami melakukan penangkapan dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” tegas Hadiman.

Sebelumnya, sebanyak 13 orang terlibat perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang – Pekanbaru, seksi Kapalo Hilalang – Sicincin - Lubuk Alung - Padang (STA 4+200 - STA 36+600) di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

“Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, nomor 2229 k/Pid.Sus/2023 tanggal 15 juni 2023, menerima kasasi tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, nomor 09/Pid.Sus.Tpk/2022/Pn.Pdg pada 24 Agustus 2022 lalu yang menyatakan bebas,” papar Hadiman lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada putusan kasasi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana Diubah Dengan Undang-undang RI, nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Andrew Jung Bicara Jujur soal Situasi Sebenarnya ketika Bobotoh Invasi Lapangan di Laga Persib Bandung Vs Ratchaburi

Andrew Jung Bicara Jujur soal Situasi Sebenarnya ketika Bobotoh Invasi Lapangan di Laga Persib Bandung Vs Ratchaburi

Striker Persib Bandung, Andrew Jung, memberikan reaksi setelah Bobotoh menginvasi lapangan di laga kontra Ratchaburi. Duel di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) sempat ricuh.
Penyidik Kejati Sumsel OTT Anggota DPRD Muara Enim Beserta Anak Kandungnya 

Penyidik Kejati Sumsel OTT Anggota DPRD Muara Enim Beserta Anak Kandungnya 

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan laksanakan operasi tanggap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD inisial KT dan anak kandungnya KT berinisial RA.
Red Sparks Resmi Pertama Kalinya Cetak Sejarah Buruk di Liga Voli Korea, Tim Besutan Ko Hee-jin Kian Terpuruk

Red Sparks Resmi Pertama Kalinya Cetak Sejarah Buruk di Liga Voli Korea, Tim Besutan Ko Hee-jin Kian Terpuruk

Red Sparks untuk pertama kalinya mencetak sejarah buruk usai mantan tim Megawati Hangestri kembali menelan kekalahan di Liga Voli Korea 2025-2026.
Kasus Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Berakhir Damai, Pengemudi Siapkan Ganti Rugi Rp25 Juta

Kasus Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Berakhir Damai, Pengemudi Siapkan Ganti Rugi Rp25 Juta

Sementara itu, Murodih menegaskan usai adanya mediasi dari keduanya, saat ini perkara tengah dihentikan.
Di Hadapan Investor AS, Prabowo Pamer Rekam Jejak RI: Tak Pernah Sekali Pun Gagal Bayar Utang

Di Hadapan Investor AS, Prabowo Pamer Rekam Jejak RI: Tak Pernah Sekali Pun Gagal Bayar Utang

Pemerintahan baru, kata dia, tetap menghormati kewajiban yang dibuat rezim sebelumnya, bahkan jika berasal dari rival politik.
Pramono Berharap Tawuran Perang Sarung saat Ramadhan Tidak Terjadi di Jakarta

Pramono Berharap Tawuran Perang Sarung saat Ramadhan Tidak Terjadi di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemerintah Provinsi Jakarta mengantisipasi terjadinya hal-hal yang membahayakan selama bulan Ramadhan.

Trending

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

Kericuhan di GBLA usai Persib vs Ratchaburi jadi sorotan AFC. Maung Bandung terancam denda besar hingga sanksi laga tanpa penonton di kompetisi Asia berikutnya.
Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan duel seru di sektor putri antara Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata yang akan menjadi pembuka di Seri Bogor.
Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dihadapkan pada potensi tambahan amunisi baru di bawah mistar. Kiper jangkung Eropa ini bisa bikin Maarten Paes dan Emil Audero minder?
3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ...

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ...

Meski secara finansial Persib tetap mendapat pemasukan miliaran rupiah dari AFC, ada potensi sanksi yang bisa menghantui dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC dalam beberapa hari ke depan.
Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Seekor bayi monyet, Punch selalu membawa boneka orangutan di Kebun Binatang Ichikawa, Jepang. Ia mulai diterima kera lain dan mendapat induk asuhnya viral.
Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut uang hasil lelang lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan disumbangkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT