News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kapal Dibajak dan Pelabuhan Diancam Bom Dalam Join Exercise ISPS KPLP di Batam

Kapal Dibajak dan Pelabuhan Diancam Bom Dalam Join Exercise ISPS KPLP di Batam
Rabu, 9 Agustus 2023 - 06:22 WIB
Tim Brimo Polda Kepri berhasil mengamankan parah pembajak
Sumber :
  • Tim tvOne / alboin

Batam, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP)  berkolaborasi Dengan Unsur TNI -AL, Satuan Brimob Polda Kepri, Polair Polda Kepri, Bakamla, Kesehatan Pelabuhan, U.S. Department of Homeland Security dan Departement of Home Affairs Australian Embassy menggelar kegiatan Joint Exercise International Ship and Port Facility Code (ISPS Code) Fasilitas Pelabuhan, Senin (7/8) hingga Selasa (8/8). 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam latihan itu,  Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) juga melibatkan TNI Al, Polisi Peran Polda  Kepri, Satuan Brimbo Polda Kapri, Bakamla,  Kesehatan Pelabuhan melakukan aksi penangangan.

 

Dikisahkan dalam latihan itu, satu unit kapal penumpang berhasil di bajak oleh sekelompok orang bersenjata. Kelompok tersebut  mengancam akan meledaakan bom rakitan di pelubuhan  dan membunuh semua kru kapal jika tidak memberikan tebusan Rp.100 miliar.

 

Guna menumpas masalah ini semua unsur laut besatu padu melakukan upaya penyelamatan  dan penanganan bahaya ancaman serta  keselamatan di parairan maupun pelabuhan. Upaya itupun berhasil digagalkan  berkat kerjasama semua intansi unsur kelautan RI.

 

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Rivolindo mengatakan bahwa kegiatan Joint Exercise ISPS Code Fasilitas Pelabuhan ini merupakan momentum yang sangat berharga bagi jajaran Direktorat KPLP di dalam meningkatkan kapabilitas dan kesiapsiagaan untuk menghadapi tantangan ancaman  ISPS Code. 

 

Kegiatan yang dibingkai dalam latihan gabungan Join Exercise ISPS Code Fasilitas Pelabuhan ini lanjutnya, pertama digelar di Indonesia. "Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan bagi seluruh petugas keamanan yang ada di pelabuhan," ujar Rivolindo, Selasa (8/8). 

 

Apalagi, lanjut dia dalam latihan ini melibatkan coast guard US dan Australia sebagai institusi yang telah lama dikenal atas keahlian dan pengalamannya dalam bidang keamanan maritim. Kerjasama ini sekaligus menjadi wujud nyata dari komitmen KPLP dalam memperkuat sinergi antar lembaga untuk mencapai keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan. 

 

Lebih jauh Rivolindo mengatakan bahwa penerapan ISPS Code di Indonesia merupakan langkah yang strategis dalam menjaga keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan serta memastikan kelancaran operasional. "Dalam dunia yang terus berkembang saat ini,  tantangan keamanan maritim semakin kompleks dan membutuhkan tindakan yang tegas serta sinergi dari semua pihak terkait," tegas Rivolindo.

 

Menurutnya, Penerapan ISPS Code juga memberikan landasan yang kuat dalam mengatur dan melaksanakan tindakan keamanan yang efektif. "Hal ini tidak hanya berdampak positif pada Fasilitas Pelabuhan di Indonesia, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan seluruh infrastruktur maritim dimata dunia,” tuturnya. 

 

Ditempat yang sama, mantan Kepala BAIS, Laksda TNI Soleman Ponto menyebutkan adanya latihan ini untuk memperlihatkan kepada dunia, bahwa Indonesia itu sudah bisa dan mampuh mengamankan pelabuhan bertaraf internasional. "Indonesia sebagai poros maritim dunia. 

Ini adalah wujud dari IMO, kita sebagai negara yang ikut dalam UN PBB untuk meratifikasi aturan internasional sehingga termonitor oleh IMO,” katanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Sebagai negara kepulauan dan pantai yang luas, kata Ponto Indonesia harus punya coast guard sehingga bisa tampil dalam poros maritim dunia. (ahs/fhr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT