News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dituding Menikmati Dana Darurat Covid, Penasihat Hukum Rapidin: Pertimbangan Majelis Hakim adalah Cerita Fiksi

Rapidin Simbolon, mantan Bupati Samosir menanggapi tudingan Parulian Siregar yang menyebut dirinya turut bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi dana Belanj
Jumat, 11 Agustus 2023 - 23:06 WIB
Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan salinan putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala.
Sumber :
  • Tim tvOne/Tim tvOne

Medan, tvOnenews.com - Rapidin Simbolon, mantan Bupati Samosir menanggapi tudingan Parulian Siregar yang menyebut dirinya turut bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Samosir sebesar Rp1.880.621.425. 

"Hubungi pengacara saya saja, ya," tegas Rapidin menanggapi pertanyaan wartawan saat ditanya tanggapannya terkait pertimbangan majelis hakim MA dalam salinan putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala yang menyatakan bahwa Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, penasihat hukum Rapidin Simbolon, BMS Situmorang menegaskan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam putusan MA Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 pada halaman 61 huruf a adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta tidak terkait dengan kedudukan MA sebagai judex jurist atau hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie.

"Bahwa pertimbangan fiksi demikian terpaksa dibangun oleh majelis hakim guna menjustifikasi niat dan kepentingannya, yang dengan alasan memperbaiki Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor Nomor: 35/Pid.SusTPK/2022/PT MDN tanggal 17 Oktober 2022 dengan vonis pidana 2 tahun penjara menjadi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," ujarnya.

Menurutnya, bahwa pertimbangan tersebut adalah fiksi diperkuat oleh fakta penyebutan Rapidin Simbolon, sementara Bupati Samosir merangkap Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir pada tanggal 31 Maret 2020 sampai 4 Februari 2021 adalah Drs. Rapidin Simbolon serta penyebutan relawan.

"Karena tanggal 31 Maret 2020, Bupati dan Wakil Bupati Samosir tidak mempunyai relawan, mengingat pendaftaran peserta Pilkada Samosir Tahun 2020 adalah pada tanggal 4, 5, dan 6 September 2020," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, sambungnya, pertimbangan fiksi majelis hakim MA tersebut, tidak beralasan dan tidak berdasar juga untuk dimanfaatkan Parulian Siregar untuk mengkriminalisasi Rapidin Simbolon.

"Karena penindakan terhadap peristiwa semacam itu adalah ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir. Namun faktanya, tidak ada laporan terkait peristiwa tersebut ke Bawaslu pada saat itu," pungkasnya. (ysa/wna)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Belum Mampu Atasi Unggulan Pertama, Devin/Faathir Terhenti di Perempat Final

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Belum Mampu Atasi Unggulan Pertama, Devin/Faathir Terhenti di Perempat Final

Devin/Faathir gagal melewati hadangan unggulan pertama asal Korea Selatan, Kim Won Ho/Seo Seung Jae di perempat final Kejuaraan Asia 2026
Bandung Zoo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Satwa Bersama Vantara India, Pemkot Bandung Targetkan Standar Animal Welfare Internasional

Bandung Zoo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Satwa Bersama Vantara India, Pemkot Bandung Targetkan Standar Animal Welfare Internasional

Kegiatan ini berlangsung pada 10-11 April 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi kesehatan satwa di Bandung Zoo sekaligus meningkatkan standar pengelolaan satwa sesuai praktik terbaik internasional.
Polisi Ungkap Tiga Preman di Tanah Abang Hancurkan Mangkuk Pedagang Bubur Positif Narkoba Sabu

Polisi Ungkap Tiga Preman di Tanah Abang Hancurkan Mangkuk Pedagang Bubur Positif Narkoba Sabu

Polisi ungkap fakta baru di balik penangkapan tiga preman yakni TDT (26), DA (36), dan OP (36) yang menghancurkan mangkuk milik pedagang bubur di Tanah Abang.
Jadi Juara Putaran Pertama Final Four Proliga 2026, Pelatih JPE Ungkap Rahasia Taklukan Gresik Phonska Plus Indonesia

Jadi Juara Putaran Pertama Final Four Proliga 2026, Pelatih JPE Ungkap Rahasia Taklukan Gresik Phonska Plus Indonesia

Juara bertahan, Jakarta Pertamina Enduro berhasil mengakhiri putaran pertama final four Proliga 2026 dengan manis setelah mereka dipastikan keluar sebagai juara
‎Drama Passpoortgate Resmi Berakhir, Justin Hubner Ikuti Jejak 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia untuk Kembali Aktif di Liga Belanda ‎

‎Drama Passpoortgate Resmi Berakhir, Justin Hubner Ikuti Jejak 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia untuk Kembali Aktif di Liga Belanda ‎

Adalah Justin Hubner, yang akhirnya mengikuti jejak Dean James, Tim Geypens, dan Nathan Tjoe-A-On, untuk kembali aktif bermain di Liga Belanda.
Viral Penumpang Tahan Pintu Whoosh di Padalarang, Terekam CCTV hingga Kereta Terlambat

Viral Penumpang Tahan Pintu Whoosh di Padalarang, Terekam CCTV hingga Kereta Terlambat

Aksi penumpang menahan pintu Whoosh di Padalarang viral. Terekam CCTV, keberangkatan terganggu dan kereta terlambat 2 menit.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT