News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Penikaman Wanita pada Acara HUT ke-78 RI di Kerinci Jambi Menyerahkan Diri

Pelaku Penikaman Wanita pada Acara HUT RI 78 di Kerinci Jambi Menyerahkan Diri
Minggu, 20 Agustus 2023 - 06:50 WIB
Pelaku Penikaman Wanita pada Acara HUT RI 78 di Kerinci Jambi Menyerahkan Diri
Sumber :
  • Tim tvOne / Arizal Antoni

Kerinci, tvonenews.com - Pelaku penikaman seorang wanita di acara HUT RI ke 78 di Kabupaten Kerinci Jambi menyerahkan diri ke polisi. Pelaku berinisial EKN (35 ) warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan. Siulak Mukai, Kabupaten. Kerinci. menyerahkan diri usai menjadi pencarian kepolisian sejak Jumat (18/08/2023). 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo menyatakan, pelaku penikaman EKN menyerahkan diri pada Sabtu siang setelah sempat diburu tim gabungan dari Satreskrim Polres Kerinci dan Polsek Gunung Kerinci. 

 

Pelaku di jemput oleh Kasikum IPDA DS Sitinjak Dan Kanit Pidum IPDA HARYANTO Berserta Anggota Opsnal di persembunyian nya di Desa ujung Ladang Kemudian Pelaku Langsung Di Bawa Ke Polres Kerinci Untuk di Lakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut. 

 

"Yang bersangkutan dicari oleh Satreskrim Polres Kerinci dan Polsek Gunung Kerinci, dan menyerahkan diri Sabtu siang," ucap Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi. 

 

Kasat Reskrim polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo menjelaskan, Peristiwa Penikaman terjadi pada Jumat siang (18/08/2023) sekira pukul 14.00 wib korban bernama Nesraliani(44) merupakan Perangkat Desa Koto Lua, dusun 2 Desa Koto Lua, kecamatan. Siulak Mukai, Kabupaten. Kerinci. Saat mengikuti kegiatan Memeriahkan HUT RI di Depan Rumah Kepala Desa Koto Lua Kecamatan. Siulak Mukai. Tak lama kemudian pelaku bernama Ekosten bersama istrinya endang tiba-tiba datang ke acara Peringatan HUT RI tersebut dan bersua dengan Korban. 

 

Belum di ketahui pasti penyebab Pelaku melakukan penyerangan terhadap korban namun informasi yang berhasil di himpun sebelum nya pelaku sempat cekcok dengan korban dan pelaku bernama Ekosten tiba tiba melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan pisau. Korban ditikam sebanyak tiga kali di bagian dada dan punggung hingga mengalami pendarahan yang serius. 

 

Kasat Reskrim polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo menambahkan, Saat ini korban di rujuk ke rumah sakit padang Sumatera Barat untuk mendapatkan perawatan intensif karena luka tusukan yang di alami sangat serius. Sedangkan pelaku dan barang bukti sebuah pisau yang digunakan untuk menusuk korban sudah di amankan di Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mendalami mengenai motif dari pelaku,"tutur AKP Edi Mardi Siswoyo. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Keluarga korban berharap, pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini keluarga korban sangat terpukul atas kejadian tersebut dan belum bisa memberi keterangan lebih lanjut.(aai/fhr

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT