News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9.498 Ekor Benur di Bengkulu, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Maraknya penjualan ilegal baby lobster atau benur di Bengkulu, akhirnya dapat digagalkan tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan Satreskri
Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:34 WIB
Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman didampingi Kasatreskrim Kaur, AKP Manurung bersama tersangka dan barang bukti.
Sumber :
  • Tim tvOne/Miko

Kaur, tvOnenews.com - Maraknya penjualan ilegal baby lobster atau benur di Bengkulu, akhirnya dapat digagalkan tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan Satreskrim Polres Kaur. Polisi mengamankan 9.498 ekor benur yang akan dijual ke pasar gelap baik di Indonesia maupun luar negeri.

Disampaikan Kapolres Kaur, Polda Bengkulu, AKBP Eko Budiman, mengatakan penangkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dan perdagangan secara ilegal baby lobster di wilayah Kabupaten Kaur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan mengamankan dua tersangka yang diduga sedang membawa ribuan benur di jalan lintas Bengkulu Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah dilakukan pemeriksaan polisi kembali menangkap satu tersangka lain berinisial H (43) tahun warga Kaur yang diduga menjadi tempat dua tersangka berinisial MP (22) dan RA (23) tahun warga Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

"Kita mengamankan dua tersangka yang diduga membawa benih bening atau benur yang dibawa dengan menggunakan mobil di jalan lintas Bengkulu Selatan, dilakukan pengembangan kedua tersangka yakni MP dan RA ini memperoleh benur dari tersangka H, kita sita 9000 lebih baby lobster," kata Kapolres kepada tvOnenews.com, Kamis (24/8/2023).

Dari keterangan tersangka H yang diduga menjadi pengepul, ia mengumpulkan baby lobster dari nelayan dengan harga Rp4.000 per ekor yang kemudian dijual dengan harga Rp7.000 per ekor. "Kita beli dari nelayan biasanya harga Rp4.000, kita jual Rp7.000. Untuk yang ambil kita tidak tahu dari mana," ungkap tersangka H.

Menurut tersangka RA, mereka hanya diperintah salah seseorang dari Lampung untuk mengambil dan membawa baby lobster dari Kaur menuju perbatasan Lampung - Bengkulu, kemudian di wilayah Krui, Lampung, benur ini akan dipindahkan dan diangkut dengan kendaraan lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami hanya membawa dari Kaur ke perbatasan Lampung, nanti di wilayah Krui kembali akan dibawa dengan mobil lain, tidak tahu akan dibawa kemana lagi," jelas RA.

Sementara polisi masih melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka yang akan dijerat dengan Pasal 88 dan 92 Jo Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 milliar. (rgo/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT