“Saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya perbuat terhadap korban," ucap RF sambil meneteskan air mata.
Ia juga menjelaskan, penganiayaan itu ia lakukan karena sudah tidak tahan dengan keresahan yang ia rasakan akibat pengeras suara yayasan milik SY yang mengarah ke rumahnya.
“Sebelumnya saya sudah mengingatkan kepada korban untuk mengecilkan pengeras suaranya karena istri saya sedang sakit, namun korban tidak terima dengan teguran itu dan terjadi cekcok, spontan saya mengambil parang dan menebas korban," kata RF.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara. (ahs/nof)
Load more