GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiktoker Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Makan Kriuk Babi Sambil Membaca 'Bismillah'

Tiktoker Lina Mukherjee dituntut 2 tahun penjara terkait kasus konten dirinya makan kriuk babi dengan membaca 'Bismillah', atas pelanggaran Undang-Undang ITE.
Rabu, 6 September 2023 - 11:38 WIB
Terdakwa Lina Mukherjee saat menjalani sidang tuntutan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa TikToker Lina Mukherjee yang terlibat dalam kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah' akhirnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.

Dalam sidang tuntutan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Romi Siantara SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH, menuntut hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut JPU, merujuk pada fakta persidangan yang telah berlangsung beberapa kali, terdakwa Lina Mukherjee terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

“Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas JPU.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Lina Mukherjee.

Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

Usai sidang, kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi, mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dan denda Rp 250 juta yang diajukan oleh Jaksa.

"Seharusnya tuntutan itu seharusnya lebih ringan, karena kami sudah meminta maaf," tutupnya.

Dalam dakwaannya, Influencer Lina Mukherjee dituduh melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menciptakan perpecahan di masyarakat karena kontennya yang memprovokasi pelecehan terhadap agama.

"Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif dan permusuhan, mengakibatkan perpecahan melalui unggahan yang dilakukannya," ungkap Siti Fatimah.

Ia merincikan bahwa dalam pembuatan video berdurasi 100 detik tersebut, Lina dengan sengaja membuat video bersama asistennya. Video ini diunggah di dua media sosial YouTube dan telah ditonton oleh 420 ribu penonton. Sementara di TikTok, terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Video ini dengan sengaja dibuat untuk menarik simpati warga agar menjadi viral di media sosial.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan dari berbagai ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut dianggap sebagai tindakan provokatif yang memancing permusuhan antar umat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan prinsip pertama tentang ketuhanan," ungkapnya.

(peb/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bali United Ternyata Jadi Lawan Sesungguhnya untuk Tutup Pramusim Persib, Igor Tolic Catat Evaluasi Keseluruhan untuk Maung Bandung

Bali United Ternyata Jadi Lawan Sesungguhnya untuk Tutup Pramusim Persib, Igor Tolic Catat Evaluasi Keseluruhan untuk Maung Bandung

Usai kemenangan dari Sabah FC di laga perdana, Persib Bandung memastikan gelar juara setelah menaklukkan Bali United dan membawa pulang trofi Dewata Challenge Series 2026. 
Ducati Berfokus Kembangkan Motor untuk MotoGP 2027, Michele Pirro Tidak Yakin Masalah Musim Ini Teratasi

Ducati Berfokus Kembangkan Motor untuk MotoGP 2027, Michele Pirro Tidak Yakin Masalah Musim Ini Teratasi

Pada gelaran MotoGP 2026, Ducati mengalami penurunan performa yang membuat mereka tampak kesulitan mendominasi.
PSI Apresiasi Program Cek Kesehatan Gratis Presiden Prabowo, Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati

PSI Apresiasi Program Cek Kesehatan Gratis Presiden Prabowo, Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan, Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang layak diapresiasi. 
PBVSI Ungkap Alasan Timnas Voli Indonesia Hanya Jalani Uji Coba Kontra Kamboja dan Batal Ikut Samdech Thipadei Cup 2026

PBVSI Ungkap Alasan Timnas Voli Indonesia Hanya Jalani Uji Coba Kontra Kamboja dan Batal Ikut Samdech Thipadei Cup 2026

Timnas Voli Indonesia dipastikan batal tampil sebagai peserta pada ajang Samdech Thipadei Cup 2026 yang berlangsung di Olympic Stadium, Kamboja, 19-23 Agustus.
Bulan UMKM Nasional, Ayo Perkuat Fondasi Digital Seller Lewat Ekosistem Penjualan Terintegrasi

Bulan UMKM Nasional, Ayo Perkuat Fondasi Digital Seller Lewat Ekosistem Penjualan Terintegrasi

Bulan UMKM Nasional menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk tidak hanya mengejar transaksi, tetapi juga memperkuat fondasi bisnis di tengah perubahan perilaku konsumen yang semakin digital.
Thailand Tetap Lolos ke Final Piala AFF 2026 Walau Dipermalukan Singapura di Kandang Sendiri

Thailand Tetap Lolos ke Final Piala AFF 2026 Walau Dipermalukan Singapura di Kandang Sendiri

Thailand secara mengejutkan menelan kekalahan 1-2 dari Singapura pada leg kedua semifinal Piala AFF 2026 di Stadion Rajamangala, Selasa (18/8/2026). 

Trending

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Dari 26 pemain yang disebut, Bung Ropan mengungkapkan kejutan terbesar dengan absennya bek sekaligus kapten kedua Timnas Indonesia, Rizky Ridho.
Semangat Peringati HUT ke-81 RI, Warga Paniai Berbondong-bondong Kibarkan Merah Putih di Bukit Gobairo

Semangat Peringati HUT ke-81 RI, Warga Paniai Berbondong-bondong Kibarkan Merah Putih di Bukit Gobairo

Semangat memperingati HUT ke-81 RI tetap terasa kuat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Siap-siap Hoki, 5 Zodiak ini Diprediksi Ketiban Keberuntungan Tak Terduga Besok 19 Agustus 2026

Siap-siap Hoki, 5 Zodiak ini Diprediksi Ketiban Keberuntungan Tak Terduga Besok 19 Agustus 2026

Siap-siap jadi hoki! 5 zodiak ini diprediksi bakal ketiban keberuntungan tak terduga pada 19 Agustus 2026. Mulai dari rezeki, karier, hingga peluang baru.
BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Narkotika Cair, 10 WN Myanmar Diamankan

BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Narkotika Cair, 10 WN Myanmar Diamankan

Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri gagalkan penyelundupan narkoba jenis methamphetamine cair lebih dari 1,6 ton di Perairan Tanjung Parit, Bengkalis.
Ricuh Bendera Bulan Bintang, Yusril Minta Aceh Kembali Tenang: Tugas Kita Bersama Perbaiki Ini

Ricuh Bendera Bulan Bintang, Yusril Minta Aceh Kembali Tenang: Tugas Kita Bersama Perbaiki Ini

Pemerintah menegaskan persoalan yang muncul di Aceh perlu diselesaikan melalui dialog dan kerja sama, bukan melalui tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Meski Sambil Gemetaran, Satpam UIN Sumut Rela Panjat Tiang Bendera demi Selamatkan Upacara HUT RI ke-81

Meski Sambil Gemetaran, Satpam UIN Sumut Rela Panjat Tiang Bendera demi Selamatkan Upacara HUT RI ke-81

Satpam UIN Sumut Bayu Andrian nekat panjat tiang bendera meski gemetaran setelah tali terlepas saat upacara HUT RI ke-81. Aksinya menuai apresiasi.
Timnas Indonesia Disorot Klub Top Eropa, Klaim Penggawa Garuda Akan Pecahkan Rekor di Liga Champions: Sejarah Baru!

Timnas Indonesia Disorot Klub Top Eropa, Klaim Penggawa Garuda Akan Pecahkan Rekor di Liga Champions: Sejarah Baru!

Timnas Indonesia mendapat sorotan dari Lille setelah Calvin Verdonk diklaim bakal menjadi pemain pertama berstatus WNI yang tampil di fase liga Liga Champions.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT