News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Sumsel Tangkap Tiga Pembalak Liar Hutan Produksi di Musi Banyuasin

Aparat kepolisian menangkap tiga terduga pelaku yang melakukan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan produksi Sungai Merah Meranti, di Kabupaten Musi Banyu
Kamis, 7 September 2023 - 18:23 WIB
Barang bukti satu unit truk pengangkut kayu yang diamankan dari S1
Sumber :
  • Antara

Palembang, tvOnenews.com - Aparat kepolisian menangkap tiga terduga pelaku yang melakukan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan produksi Sungai Merah Meranti, di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial S1 (62) selaku bagian keuangan, S2 (48) selaku penanggung sawmill hasil bumi karya, YS (46) selaku pemilik usaha sawmill hasil bumi karya,” kata Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (7/9/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua pelaku berinisial S itu ditangkap oleh Tim Subdit IV Polda Sumsel di Desa Mancang Sakti, Kabupaten Muba, Sumsel saat mengangkut sebanyak 700 kayu log dan puluhan kubik kayu olahan berbagai jenis pada 5 September 2023, atas laporan dari warga di wilayah itu. Setelah melakukan pengembangan, kemudian dilakukan penangkapan YS pada 7 September 2023.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dari tangan para tersangka, yaitu sebanyak 700 batang kayu log, buku kas penjualan kayu, dua unit mobil pengangkut, serta tiga unit mesin sawmill yang digunakan untuk mengolah kayu.

Menurut dia, saat penangkapan di TKP, pelaku mengaku kayu yang diangkut itu akan dikirimkan ke DKI Jakarta dan mereka sudah beroperasi selama satu tahun. "Para pelaku selama beroperasi mereka sudah menjual 250 meter kubik kayu," jelasnya.

Kemudian, pihaknya akan terus mengembangkan pengungkapan kasus pembalakan liar, terkait dengan kayu-kayu itu ditebang sendiri atau tidak, serta penjualan itu kemana saja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah Pasal 36 angka 19 ke (2) ketentuan Pasal 78 (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta melakukan pengolahan kayu tanpa izin sebagaimana dalam pasal 83 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf h dan/atau orang perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dalam pasal 87 ayat 1 huruf a, b jo pasal 12 huruf k dan l undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (ant/wna)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral "Pak Ogah" Geser Beton di Kota Tua, Satpol PP Perbanyak Lakukan Patroli

Viral "Pak Ogah" Geser Beton di Kota Tua, Satpol PP Perbanyak Lakukan Patroli

Kawasan simpang Jalan Kunir-Jalan Kemukus di Kota Tua, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, kini dalam pengawasan ketat.
Upaya Mandirikan Ekonomi, Warga Jepara Dilatih Pengolahan Limbah Kayu

Upaya Mandirikan Ekonomi, Warga Jepara Dilatih Pengolahan Limbah Kayu

Puluhan warga di wilayah Jepara, Jawa Tengah mengikuti pelatihan olahan limbah kayu dalam upaya mewujudkan ekonomi mandiri.
Jakarta Dikepung Hujan, BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Basah Pagi Ini, Sampai Jam Berapa?

Jakarta Dikepung Hujan, BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Basah Pagi Ini, Sampai Jam Berapa?

Masyarakat yang beraktivitas di wilayah DKI Jakarta diimbau untuk menyiapkan payung dan jas hujan sejak Selasa (10/2) pagi ini. 
Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat sinyal positif dari Eropa. Kali ini datang dari sosok striker muda berdarah Jawa yang mencuri perhatian di Liga Belanda.
Ratu Rizky Nabila Menolak Dipoligami Lagi, Pesulap Merah: Setiap Wanita Punya Keputusannya Sendiri

Ratu Rizky Nabila Menolak Dipoligami Lagi, Pesulap Merah: Setiap Wanita Punya Keputusannya Sendiri

Ratu Rizky Nabila dengan tegas menolak dipoligami lagi oleh Pesulap Merah. Marcel Radhival menegaskan setiap wanita punya keputusan sendiri. Simak selengkapnya!
Jarang Shalat tapi Matinya Bisa Mulia, Apa Amalannya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Jarang Shalat tapi Matinya Bisa Mulia, Apa Amalannya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Orang yang jarang shalat tapi matinya bisa mulia, apa amalannya? Buya Yahya beri penjelasan lengkap tentang kematian husnul khatimah dan suul khatimah.

Trending

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Tengah viral nama Mohan Hazian yang diduga melakukan pelecehan seksual. Begini klarifikasinya
Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Nama Khoirul Anam, Satpam BRI Tanjung Priok, mendadak jadi perbincangan hangat setelah berhasil mencatatkan namanya di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 
Manchester United Krisis Pemain? 3 Bintang Absen di Laga Kontra West Ham

Manchester United Krisis Pemain? 3 Bintang Absen di Laga Kontra West Ham

Manchester United dipastikan belum bisa diperkuat tiga pemainnya saat menghadapi West Ham United pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Berikut 6 ide bisnis jualan di bulan suci Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026, hasilkan cuan berlimpah, insyaAllah dapat rezeki berkah.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Ronaldo 'Menang' Lawan Manajemen Al Nassr, CR7 Siap Comeback di Laga Al Fateh vs Al Nassr 15 Februari 2026

Ronaldo 'Menang' Lawan Manajemen Al Nassr, CR7 Siap Comeback di Laga Al Fateh vs Al Nassr 15 Februari 2026

Cristiano Ronaldo dilaporkan telah 'memenangkan perang' melawan manajemen Al Nassr. Aksi mogok mainnya berakhir dan akan comeback dalam laga melawan Al Fateh.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT