LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketiga tersangka usai diamankan petugas Sat Reskrim Polres Kabupaten Samosir.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Daud

Bejat! Diancam Video Syurnya Akan Disebar, Seorang Pelajar SMA di Samosir Jadi Korban Rudapaksa Tiga Orang Pria

Seorang pelajar SMA berusia 16 tahun di Samosir menjadi korban rudapaksa dan pengancaman video asusila disebar oleh tiga tersangka, termasuk dua kakak beradik.

Kamis, 14 September 2023 - 13:19 WIB

Samosir, tvOnenews.com - Seorang pelajar SMA berinisial NNS (16 tahun) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, mengalami pengalaman mengerikan karena menjadi korban rudapaksa dan pengancaman video syur oleh tiga tersangka yang terlibat secara bergantian.

Dua dari tiga tersangka adalah kakak beradik yang telah melakukan perbuatan keji terhadap korban dalam waktu yang berbeda. Mereka menggunakan modus mengancam korban akan menyebarkan video asusila korban di media sosial jika korban tidak bersedia berhubungan intim dengan salah satu dari mereka, yang juga merupakan pacarnya.

Tiga pelaku kejahatan seksual ini, dengan inisial RS (21 tahun), ZS (18 tahun), dan TTS (19 tahun), tidak berkutik setelah petugas mengamankan mereka berdasarkan laporan pengaduan dari kakek korban di Mapolres Kabupaten Samosir.

Ketiga tersangka ditangkap pada waktu yang berbeda. Kakak beradik ZS dan TTS ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir di rumah orang tua mereka pada dini hari Selasa (12/9/23).

Baca Juga :

Sementara itu, tersangka RS ditangkap ketika berusaha melarikan diri dari sebuah angkutan umum di Simpang Empat Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kabupaten Samosir, AKBP Yogie Hardiman, bersama dengan Kasat Reskrim Natar Sibarani, dalam konferensi pers pada Kamis (14/9/23), mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan dan pengancaman terhadap korban dimulai ketika korban berkenalan dengan tersangka RS di media sosial pada tahun 2022. Setelah itu, korban dan pelaku menjalin hubungan asmara.

Kemudian, setelah menjadi pasangan resmi, tersangka RS memaksa korban melakukan hubungan intim, meskipun korban awalnya menolak. Namun, korban tidak berdaya di bawah ancaman dan paksaan tersangka.

"Korban dipaksa melakukan hubungan intim di bawah ancaman oleh tersangka. Menurut pengakuan tersangka RS kepada penyidik, selama berpacaran dengan korban, ia telah merudapaksa korban sebanyak empat kali," ungkap AKBP Yogie Hardiman.

Karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dengan tersangka RS dengan memblokir akun media sosial dan nomor HP tersangka.

Tidak puas dengan pemutusan hubungan tersebut dan sakit hati, tersangka RS memberikan nomor HP korban kepada tersangka lain, ZS, dengan ancaman akan menyebarkan video asusila korban dengan mantan pacarnya jika korban tidak mau bertemu dengan ZS.

"Korban, yang pada saat itu masih polos, takut video tersebut menyebar. Maka, ia menemui tersangka ZS dan pasrah saat pelaku ZS memaksa untuk melakukan hubungan intim. Menurut pengakuan tersangka ZS kepada penyidik, ia telah merudapaksa korban sebanyak dua kali dalam dua waktu yang berbeda," jelas Yogie.

Penderitaan korban tidak berakhir di sana. Tersangka ZS, yang sudah puas merudapaksa korban, kemudian memberikan nomor HP korban kepada kakaknya, tersangka ketiga dengan inisial TTS.

"Dengan modus yang sama seperti tersangka sebelumnya, tersangka TTS menghubungi korban dengan ancaman akan menyebarkan video persetubuhan korban. Akhirnya, korban hanya bisa pasrah dan melayani keinginan bejat tersangka TTS, yang juga telah merudapaksa korban sebanyak dua kali," tambahnya.

Kapolres Kabupaten Samosir, AKBP Yogie Hardiman, menegaskan bahwa ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah oleh UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002.

(dsg/fna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
22 WNI Tak Boleh Masuk ke Arab Saudi dan Naik Haji Selama 10 Tahun ke Depan, Begini Kronologinya...

22 WNI Tak Boleh Masuk ke Arab Saudi dan Naik Haji Selama 10 Tahun ke Depan, Begini Kronologinya...

Sebanyak 22 Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat hukuman larangan masuk ke wilayah Arab Saudi juga termasuk menunaikan ibadah haji selama 10 tahun ke depan.
Eks Kapolda Jabar soal Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Vina, Peran Dani dan Andi DPO yang Dihilangkan Bakal Terungkap

Eks Kapolda Jabar soal Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Vina, Peran Dani dan Andi DPO yang Dihilangkan Bakal Terungkap

Eks Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan menjelaskan alasan penyidik kepolisian melakukan prarekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016.
Real Madrid Juara Liga Champions Usai Singkirkan Borussia Dortmund

Real Madrid Juara Liga Champions Usai Singkirkan Borussia Dortmund

Real Madrid dipastikan menjadi juara setelah mengalahkan wakil Jerman ini dengan skor 2-0 di Stadion Wembley, London pada Minggu (2/6/2024) dini hari WIB.
Lautan Manusia Banjiri Flyover Talun Cirebon, Tuntut Hal Ini ke Polda Jabar dalam Tragedi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 2016

Lautan Manusia Banjiri Flyover Talun Cirebon, Tuntut Hal Ini ke Polda Jabar dalam Tragedi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 2016

Ratusan warga tumpah ruah membanjiri flyover Talun, Cirebon, lokasi ditemukannya jenazah Vina dan Eky 2016 lalu akibat dibunuh sekolompok geng motor.
Hobi Beri Bantuan Hukum Gratis yang Ternyata Mayoritas Agama Islam, Hotman Paris Bertemu Ustaz Dasad Latif Tanya soal Ini

Hobi Beri Bantuan Hukum Gratis yang Ternyata Mayoritas Agama Islam, Hotman Paris Bertemu Ustaz Dasad Latif Tanya soal Ini

Bertemu Ustaz Dasad Latif, Hotman Paris sampaikan keluh kesahnya. Dia merasa seperti ini, simak penjelasannya.
Presiden Joe Biden Beberkan Israel Tawarkan Gencatan Senjata di Jalur Gaza, Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina

Presiden Joe Biden Beberkan Israel Tawarkan Gencatan Senjata di Jalur Gaza, Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina

Kepolisian New York menangkap beberapa demonstran pro-Palestina setelah bentrok di luar Museum Brooklyn, yang mana ratusan orang berkumpul mengecam Israel atas serangan hampir delapan bulan di Jalur Gaza.
Trending
Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar sita handphone milik Suharso alias Bondol dan Suparman serta saksi kunci baru melmel beberkan detik-detik penyiksaan sadis Vina dan Eky menjadi dua berita paling banyak dibaca per Sabtu (1/6/2024) di tvOnenews.com.
Fatwa MUI Tegaskan Ucapan Salam Lintas Agama Haram Bagi Umat Islam, PBNU Akui Belum Lakukan Kajian Klaim Tak Beri Arahan Ini

Fatwa MUI Tegaskan Ucapan Salam Lintas Agama Haram Bagi Umat Islam, PBNU Akui Belum Lakukan Kajian Klaim Tak Beri Arahan Ini

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yanh menegaskan ucapan salam lintas agama haram bagi umat Islam.
Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon tahun 2016 silam dinilai masih terdapat kejanggalan.
Catatkan Sejarah dengan Tampil di Final Liga Champions, Pemain Keturunan Indonesia Ini Main Sebagai Sebelas Pertama

Catatkan Sejarah dengan Tampil di Final Liga Champions, Pemain Keturunan Indonesia Ini Main Sebagai Sebelas Pertama

Pertandingan final Liga Champions mempertemukan klub Ian Maatsen, Borussia Dortmund melawan Real Madrid di Stadion Wembley, London, Minggu (2/6/2024) dini hari
Pemain Keturunan Indonesia Blunder, Borussia Dortmund Kalah dari Real Madrid di Final Liga Champions

Pemain Keturunan Indonesia Blunder, Borussia Dortmund Kalah dari Real Madrid di Final Liga Champions

Borussia Dortmund menderita kekalahan dengan skor 0-2 dari Real Madrid, Minggu (2/6/2024) setelah pemain keturunan Indonesia Ian Maatsen membuat blunder.
Bukan Hanya Antar Persib Juara, Bojan Hodak Juga Memenangkan Piala di Tiga Negara Berbeda

Bukan Hanya Antar Persib Juara, Bojan Hodak Juga Memenangkan Piala di Tiga Negara Berbeda

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak berhasil menorehkan sejarah baru setelah sukses mengantarkan Persib Bandung menjadi juara Liga 1 Indonesia kemarin malam ...
Alshad Ahmad Ajak Maung Konvoi Persib Juara Liga 1: Nuhun A!

Alshad Ahmad Ajak Maung Konvoi Persib Juara Liga 1: Nuhun A!

Selebriti tanah air, Alshad Ahmad pun mengaku senang atas gelar juara yang dimiliki Persib setelah menaklukan Madura United dengan skor agregat 6-1. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
Selengkapnya