News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok! Terdakwa Makan Kriuk Babi Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara

Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah.
Selasa, 19 September 2023 - 17:29 WIB
Majelis Hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa Lina Mukherjee.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah' divonis 2 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menyebarkan dan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial.

Sementara hal yang meringankan, menurut Hakim, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas Hakim dalam sidang putusan, di PN Palembang, Selasa (19/9/2023).

Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28  Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU maupun Terdakwa Lina Mukherjee langsung menyatakan pikir - pikir atas putusan tersebut.

Usai sidang terdakwa, Lina Mukherjee mengatakan, dirinya sangat tidak menyangka kalau dihukum dua tahun penjara.

"Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara," ungkap Lina.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee, Supendi, menambahkan, putusan Hakim terlalu tinggi karena tidak sedikitpun pertimbangan untuk meringan sang klien.

“Tuntutan sama putusan Hakim sama," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah, menuntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.

Menurut JPU, merujuk pada fakta persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, terdakwa terdakwa Lina Mukherjee, telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Vietnam mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Filipina. Gol Kenji Nishioka sempat menyamakan skor, tetapi dianulir karena offside.
Kerim Alajbegovic Kirim Sinyal Bahaya ke Rival Juventus: Kami Mau Scudetto

Kerim Alajbegovic Kirim Sinyal Bahaya ke Rival Juventus: Kami Mau Scudetto

Kerim Alajbegovic mulai menatap tantangan baru bersama Juventus. Pemain muda Bosnia itu membawa ambisi besar setelah menerima tawaran dari Bianconeri.
Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Inter Milan mulai memantau kiper muda River Plate, Santiago Beltran. Nerazzurri harus bersaing dengan Manchester United untuk mendapatkan tanda tangannya.
Kritikan Fabio Capello soal Timnas Italia: Jangan Selalu Mengandalkan Pemain Sayap

Kritikan Fabio Capello soal Timnas Italia: Jangan Selalu Mengandalkan Pemain Sayap

Fabio Capello menyoroti penampilan Timnas Italia saat menghadapi Belgia. Ia meminta Gli Azzurri bermain lebih efektif ketika membangun serangan.
Saga Transfer Pertama Liverpool usai Tunjuk Julian Ward Jadi Direktur Olahraga Baru, The Reds OTW Bakar Uang

Saga Transfer Pertama Liverpool usai Tunjuk Julian Ward Jadi Direktur Olahraga Baru, The Reds OTW Bakar Uang

Liverpool resmi menunjuk Julian Ward sebagai direktur olahraga baru. Ia kembali ke Anfield untuk menjalani periode keduanya di posisi tersebut.
Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Penyegelan lebih dari 1.000 ton udang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur menuai sorotan.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT