"Saya meminta maaf atas perbuatan anggotanya itu dan memastikan akan ada sanksi bagi Bripka ZK," tegasnya.
AKBP Andik tidak memberikan bantahan kenapa perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum, meski dia telah memberikan perintah agar anggota bersikap pasif dan humanis dalam mengamankan proses eksekusi itu.
"Perbuatan Bripka ZK di luar prosedur kami. Dan yang bersangkutan sudah diamankan di Polda Lampung," ucap AKBP Andik.
Diketahui, kericuhan terjadi di lahan yang disengketakan warga tiga desa di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (21/9/2023).
Puluhan orang yang menduduki lahan ini sejak beberapa hari lalu akhirnya dibubarkan polisi.
Sebanyak 7 orang yang melakukan perlawanan diamankan karena diduga membawa senjata tajam saat proses pengosongan lahan.
Aksi warga yang ditangkap itu buntut dari sengketa lahan warga tiga desa yakni Desa Bumiaji, Negara Aji Tua dan Negara Aji Baru dengan perusahaan perkebunan sawit PT Bumi Santosa Abadi atau PT BSA.
Load more