Medan, tvOnenews.com - Masyarakat di Desa Lau Garut, Kec. Mardinding, Kab. Tanah Karo yang mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan (KTH) Lagasima Lestari, meminta agar pihak kepolisian Polres Tanah Karo segera menangkap dan memproses Direksi Utama PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Indah Ponjtan atau PT Indapo, terkait dugaan laporan palsu.
Hal tersebut dikarenakan, masyarakat menilai laporan yang dilakukan pihak PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Indah Ponjtan atau PT Indapo dengan laporan pengerusakan atau menguasai lahan tampa hak oleh kelompok tani hutan (KTH) Lagasima Lestari.
Dimana dalam hal ini yang diberi kuasa oleh pihak PT adalah Ir. Hermanto Silitonga pada tanggal 31 Mei 2023, dengan nomor laporan informasi Nomor LI/66/IV/2023/Reskrim, Tanggal 20 Juni 2023, tersebut tidak ada dasar hukumnya.
“Dari mana dasarnya mereka melaporkan kami sebagai kelompok tani. Kami ada surat dari Kementrian kehutanan untuk mengelola lahan yang ada di Desa Lau Garut, Kec. Mardinding, Kab. Tanah Karo dan kami sebagai kelompok tani telah memenangkan kasasi di Mahkamah Agung,” ucap Jasmi Bangun, salah seorang warga Desa Lau Garut, Kec. Mardinding, Kab. Karo, Ketua Kelompok Tani kepada tvOnenews.com, Jumat 22 September 2023 ketika keluar dari Polda Sumut.
Load more