GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua DPD PDI-P Sumut, Calon anggota DPR RI Dapil Sumut-II Resmi Dilaporkan Ke KPK RI - Hingga Kejati Sumut Diminta Disupervisi

Ketua DPD PDI-P Sumut, Calon anggota DPR RI Dapil Sumut-II Resmi Dilaporkan Ke KPK RI - Hingga Kejati Sumut Diminta Disupervisi
Sabtu, 30 September 2023 - 06:38 WIB
Praktisi Hukum Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (29/9/2023)
Sumber :
  • Tim tvOne / yoga syahputra

Medan, tvOnenews.com -  Kasus dugaan Korupsi dana covid 19 di Pemkab Samosir senilai Rp 1,8 Milyar masih terus bergulir. Praktisi Hukum Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (29/9/2023).

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedatangan mereka secara resmi untuk melaporkan Ketua DPD PDI-P Sumut, Calon anggota DPR RI dapil Sumut-II, Rapidin Simbolon. Sekaligus meminta KPK agar melakukan supervisi terhadap Kejati Sumut dalam penyidikan perkara korupsi penggunaan dana covid 19 di Kabupaten Samosir.


 

"Kedatangan kami ke KPK , juga terkait tindak lanjut laporan dan pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir.

 

"Dan kami sudah serahkan kepada KPK bukti-bukti yang terkait dugaan keterlibatan Rapidin Simbolon, " jelas Parulian Siregar kepada tvOnenews. Com melalui ponsel selularnya, Jumat 29 September 2023 malam. 

 

Menurut Parulian, laporan pengaduan yang sudah dilaporkan ke KPK sebagai Lembaga anti rasuah RI itu mengenai permintaan pertanggungjawaban hukum dan proses dugaan keterlibatan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon di kasus dugaan korupsi dana Covid-19, yang dilayangkan 1 tahun lalu, tepatnya tangga 30 Agustus 2022, yang tidak ada tindak lanjut dari Kejati Sumut.


 

"Oleh karena itu, kami meminta KPK melakukan supervisi kepada Kejati Sumut agar memberikan informasi dan kepastian hukum terhadap laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus dana Covid-19 di Samosir," ujarnya.


 

Apalagi, sambungnya, dalam pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Jabiat Sagala, nomor: 439 K/PID.SUS/2023 tanggal 29 Maret 2023, pada halaman 58 point 4 menyatakan, bahwa 

pengalihan BTT menjadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu Peraturan Bupati Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan BTT.


 

"Bahwa dalam Diktum keempat, surat keputusan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, Nomor: 117 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, tanggal 31 Maret 2020, dalam hal terdapat jumlah BTT, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Samosir Nomor: 103 Tahun 2020, yang belum direalisasikan atau dibelanjakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir. Sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga dimaksud," ujarnya.

 

Maka dari itu, Apabila, kata Parulian, diduga terdapat kesalahan atau pelanggaran dalam penggunaan anggaran BTT dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, maka dalam hal ini mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon  patut diminta pertanggungjawaban secara hukum.

 

"Oleh karena itu, yang bersangkutan, Rapidin Simbolon, patut diduga memanfaatkan dan menikmati pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019," tegasnya.


 

Lebih lanjut ia mengatakan, hal itu sesuai pertimbangan majelis hakim MA, di putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor: 439 K/PID.SUS/2023, tanggal 29 Maret 2023, pada halaman 61 sampai 62 huruf b.


 

"Yang isi Bunyi kalimatnya, yakni menyatakan bahwa terdakwa Jabiat Sagala menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020," sebutnya.


 

Kemudian, lanjutnya, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020, Jabiat digantikan oleh Rapidin Simbolon, selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020. 

 

Ia menambahkan, Maka dengan demikian, pengelolaan dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19, diduga kuat terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati," ujarnya membacakan salinan putusan MA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Selanjutnya, Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat, " Ungkapnya mengakhiri. (YSA/FHR)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal Ilias Alhaft, Winger Bangkok United Keturunan Solo yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Mengenal Ilias Alhaft, Winger Bangkok United Keturunan Solo yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Profil Ilias Alhaft, winger Bangkok United berdarah Solo yang kembali disorot sebagai kandidat naturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Kuasa Hukum Denada Angkat Bicara Soal Ressa yang Canggung Panggil Ibu: Nggak Logis Alasannya

Kuasa Hukum Denada Angkat Bicara Soal Ressa yang Canggung Panggil Ibu: Nggak Logis Alasannya

Kuasa hukum Denada, menilai alasan Ressa yang masih canggung memanggil Denada dari Mbak menjadi Ibu tidak masuk akal.
Detik-Detik Mengerikan, Rekaman CCTV Ungkap Pria Sempoyongan Sebelum Terlindas Transjakarta di Cilandak

Detik-Detik Mengerikan, Rekaman CCTV Ungkap Pria Sempoyongan Sebelum Terlindas Transjakarta di Cilandak

Sebuah rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan momen memilukan seorang pejalan kaki berinisial S (27) tewas terlindas bus Transjakarta., Kamis (12/2).
Identitas Terbongkar! Polisi Kantongi Nama Sejoli yang Viral Mesum Dalam Taksi Online di Jaksel

Identitas Terbongkar! Polisi Kantongi Nama Sejoli yang Viral Mesum Dalam Taksi Online di Jaksel

Polisi masih menyelidiki kasus sejoli yang viral diduga melancarkan aksi mesum di dalam taksi online, saat perjalanan dari Jakarta Pusat menuju Jakarta Selatan.
Ditunjuk Jadi Pelatih Balap Pribadi, Jorge Lorenzo Siap Bangkitkan "Mental Pembunuh" Maverick Vinales di MotoGP 2026

Ditunjuk Jadi Pelatih Balap Pribadi, Jorge Lorenzo Siap Bangkitkan "Mental Pembunuh" Maverick Vinales di MotoGP 2026

Jorge Lorenzo mengungkapkan siap membantu Maverick Vinales menemukan kembali mentalitas “pembunuh” yang pernah dimilikinya sebelum berkarier di ajang MotoGP.
Berkat Aturan FIFA Ini Timnas Indonesia Bisa Makin Gacor, Skuad Garuda Berpotensi Diperkuat Jebolan Piala Dunia yang Cetak 70 Gol Jelang Piala AFF

Berkat Aturan FIFA Ini Timnas Indonesia Bisa Makin Gacor, Skuad Garuda Berpotensi Diperkuat Jebolan Piala Dunia yang Cetak 70 Gol Jelang Piala AFF

Berkat regulasi FIFA, lini depan Timnas Indonesia makin tajam menjelang Piala AFF. Skuad Garuda disebut-sebut siap menyambut kedatangan jebolan Piala Dunia.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT