LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Praktisi Hukum Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (29/9/2023)
Sumber :
  • Tim tvOne / yoga syahputra

Ketua DPD PDI-P Sumut, Calon anggota DPR RI Dapil Sumut-II Resmi Dilaporkan Ke KPK RI - Hingga Kejati Sumut Diminta Disupervisi

Ketua DPD PDI-P Sumut, Calon anggota DPR RI Dapil Sumut-II Resmi Dilaporkan Ke KPK RI - Hingga Kejati Sumut Diminta Disupervisi

Sabtu, 30 September 2023 - 06:38 WIB

Medan, tvOnenews.com -  Kasus dugaan Korupsi dana covid 19 di Pemkab Samosir senilai Rp 1,8 Milyar masih terus bergulir. Praktisi Hukum Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (29/9/2023).

 

Kedatangan mereka secara resmi untuk melaporkan Ketua DPD PDI-P Sumut, Calon anggota DPR RI dapil Sumut-II, Rapidin Simbolon. Sekaligus meminta KPK agar melakukan supervisi terhadap Kejati Sumut dalam penyidikan perkara korupsi penggunaan dana covid 19 di Kabupaten Samosir.


 

Baca Juga :

"Kedatangan kami ke KPK , juga terkait tindak lanjut laporan dan pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir.

 

"Dan kami sudah serahkan kepada KPK bukti-bukti yang terkait dugaan keterlibatan Rapidin Simbolon, " jelas Parulian Siregar kepada tvOnenews. Com melalui ponsel selularnya, Jumat 29 September 2023 malam. 

 

Menurut Parulian, laporan pengaduan yang sudah dilaporkan ke KPK sebagai Lembaga anti rasuah RI itu mengenai permintaan pertanggungjawaban hukum dan proses dugaan keterlibatan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon di kasus dugaan korupsi dana Covid-19, yang dilayangkan 1 tahun lalu, tepatnya tangga 30 Agustus 2022, yang tidak ada tindak lanjut dari Kejati Sumut.


 

"Oleh karena itu, kami meminta KPK melakukan supervisi kepada Kejati Sumut agar memberikan informasi dan kepastian hukum terhadap laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus dana Covid-19 di Samosir," ujarnya.


 

Apalagi, sambungnya, dalam pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Jabiat Sagala, nomor: 439 K/PID.SUS/2023 tanggal 29 Maret 2023, pada halaman 58 point 4 menyatakan, bahwa 

pengalihan BTT menjadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu Peraturan Bupati Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan BTT.


 

"Bahwa dalam Diktum keempat, surat keputusan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, Nomor: 117 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, tanggal 31 Maret 2020, dalam hal terdapat jumlah BTT, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Samosir Nomor: 103 Tahun 2020, yang belum direalisasikan atau dibelanjakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir. Sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga dimaksud," ujarnya.

 

Maka dari itu, Apabila, kata Parulian, diduga terdapat kesalahan atau pelanggaran dalam penggunaan anggaran BTT dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, maka dalam hal ini mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon  patut diminta pertanggungjawaban secara hukum.

 

"Oleh karena itu, yang bersangkutan, Rapidin Simbolon, patut diduga memanfaatkan dan menikmati pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019," tegasnya.


 

Lebih lanjut ia mengatakan, hal itu sesuai pertimbangan majelis hakim MA, di putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor: 439 K/PID.SUS/2023, tanggal 29 Maret 2023, pada halaman 61 sampai 62 huruf b.


 

"Yang isi Bunyi kalimatnya, yakni menyatakan bahwa terdakwa Jabiat Sagala menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020," sebutnya.


 

Kemudian, lanjutnya, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020, Jabiat digantikan oleh Rapidin Simbolon, selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020. 

 

Ia menambahkan, Maka dengan demikian, pengelolaan dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19, diduga kuat terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati," ujarnya membacakan salinan putusan MA.

 

"Selanjutnya, Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat, " Ungkapnya mengakhiri. (YSA/FHR)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ada Apa dengan Vina: Setelah 8 Tahun

Ada Apa dengan Vina: Setelah 8 Tahun

Sebuah film yang berjudul Vina: Sebelum 7 Hari seolah membangunkan banyak pihak, bahwa ada keadilan yang belum tuntas. Lantas apa yang membuat keadilan terpendam setelah delapan tahun berselang?
Nabati Sapa K-Popers Jelang Meet and Greet RIIZE on Richeese Land

Nabati Sapa K-Popers Jelang Meet and Greet RIIZE on Richeese Land

Jelang digelarnya meet and greet, Nabati sebagai pihak yang membawa RIIZE pun menggelar acara dengan menyapa para K-Popers di Lotte Mall, Jakarta, Minggu.
KONI Papua Barat Tak Bayar Utang Tagihan PON 2016 Capai Rp4,4 Miliar, Warga Manokwari Ini Curhat Merasa Dizalimi

KONI Papua Barat Tak Bayar Utang Tagihan PON 2016 Capai Rp4,4 Miliar, Warga Manokwari Ini Curhat Merasa Dizalimi

Warga Manokwari, Papua Barat Marce Hendrika Wendey mengeluhkan tidak tepatnya soal komitmen pihak KONI dan Pemprov Papua Barat untuk bayar tagihan PON 2016.
Ini Kondisi Terbaru Rumput di Stadion GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ini Kondisi Terbaru Rumput di Stadion GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Stadion Utama Gelora Bung Karno dipastikan akan menjadi venue dua laga kandang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 menjamu Irak dan Filipina.
Pandit Amerika Ini seperti Jilat Ludah Sendiri, Dulu Pernah Tertawakan Timnas Indonesia, Sekarang Dia Puji Setinggi Langit Skuad Garuda, Katanya...

Pandit Amerika Ini seperti Jilat Ludah Sendiri, Dulu Pernah Tertawakan Timnas Indonesia, Sekarang Dia Puji Setinggi Langit Skuad Garuda, Katanya...

Pernah tertawakan Timnas Indonesia, sekarang pandit Amerika Serikat ini berikan pujian setinggi langit kepada tim Shin Tae-yong usai main bagus di Piala Asia.
Tolong Mulai Hari ini Amalkan Salat Dhuha, Kata Habib Novel Alaydrus Amalan Rahasia Datangnya Rezeki Seluas Samudera karena...

Tolong Mulai Hari ini Amalkan Salat Dhuha, Kata Habib Novel Alaydrus Amalan Rahasia Datangnya Rezeki Seluas Samudera karena...

Habib Novel Alaydrus mengatakan umat Muslim yang ibadah salat dhuha saat sibuk, rahasia mendapat rezeki seluas samudera dan menjadi amalan bisa cepat kaya.
Trending
Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Inilah dua berita paling top. Akhairnya Elkan Baggott muncul setelah ramai tidak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia dan bintang Liga 1 ini kirim pesan penting.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Inilah ayat atau surat yang dibaca dalam shalat dhuha agar mendapatkan keberkahan rezeki yang berlimpah dari segala sisi, kata Ustaz Adi Hidayat boleh baca ini.
Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero sudah tidak mungkin masuk skuad Timnas Italia di Euro 2024, yang mungkin mengarahkan sang kiper untuk dinaturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia.
Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Saksi kasus pembunuhan Vina bernama Renaldi mengungkap kesaksiannya saat melihat perlakukan yang dialami lima terpidana ketika diperiksa polisi pada 2016 silam.
Kepala Desa Banjarwangunan Terkejut Dapati Ini Saat Ikut Telusuri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kepala Desa Banjarwangunan Terkejut Dapati Ini Saat Ikut Telusuri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi merilis tiga orang pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat yang telah buron atau daftar pencarian orang (DPO) selama 8 tahun.
Pengakuan Lima Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Terpaksa Meniru Kata-Kata di Papan Tulis yang Disiapkan Polisi

Pengakuan Lima Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Terpaksa Meniru Kata-Kata di Papan Tulis yang Disiapkan Polisi

Berikut pengakuan lima terpidana pembunuhan Vina saat jalani pemeriksaan oleh kepolisian di kantor polisi yang tertuang pada putusan Pengadilan Negeri Cirebon.
Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Terungkap sederet fakta baru mengenai pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja Cirebon tahun 2016. Para pelaku ungkap fakta mengejutkan dan kemungkinan rekayasa.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya