Medan, tvOnenews.com - Nekat perkosa mahasiswi dan menganiaya korban, anak pemilik indekos berinisial R (22) yang memperkosa mahasiswi berinisial N (18) telah ditetapkan menjadi tersangka, dan kini R telah ditahan di Polrestabes Medan.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan proses penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika diwawancarai tvOnenews, Kamis (20/10).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa R telah memiliki istri dan dikaruniai seorang anak yang masih berumur dua minggu. Kepada petugas, R pun mengakui telah terjebak dalam dunia narkoba sehingga mengkonsumsi sabu. Bahkan, sehari sebelum memperkosa N, R sempat mengisap serbuk haram tersebut.
"Tersangka ini pengguna narkotika jenis sabu. Sehari sebelum melakukan tindak pidana ini (pemerkosaan), yang bersangkutan juga baru selesai menggunakan sabu," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, nahas yang menimpa N berlangsung pada Selasa (17/10) malam. Temannya, berinisial FN, menceritakan bahwa saat itu korban baru saja pulang dari kampus dan hendak beristirahat ke tempat kos.
"Pas di kos, korban terkejut. Pelaku berinisial R (25) tiba-tiba keluar dari kamar mandi dalam kamar kosnya. R ini memegang pisau dan mengancam korban," kata FN.
FN mengungkapkan bahwa N sempat melakukan perlawanan. Namun mulutnya dibekap dan beberapa bagian tubuh korban dipukul. Korban pun diperkosa oleh R. "Si korban mendapati luka di bibir dan beberapa bagian tubuhnya seperti di lengan kanan dan kirinya lebam," ujarnya. (bsg/wna)
Load more