Karimun, tvOnenews.com - Polres Karimun memusnahkan sebanyak 3.884 butir pil ekstasi merek Tiger. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, Jumat (20/10/2023). Diketahui, ribuan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh petugas dengan menangkap tersangka IL (42), warga Tanjung Batu Kundur.
Penangkapan dilakukan di Jalan Nusantara, Karimun, Kepulauan Riau, pada September lalu. Tersangka IL membawa pil ekstasi dari luar Karimun dan rencananya akan diedarkan di wilayah Tanjung Batu, Kundur. Sebelum sempat mengedarkan barang haram tersebut tersangka terlebih dahulu ditangkap oleh polisi.
"Sebanyak 3.884 butir pil ekstasi dibawa dari luar Karimun rencananya tersangka akan mengedarkan barang bukti di wilayah Tanjung Batu, Kundur,” ucap Waka Polres Karimun, Kompol Herie Parmono, Jumat (20/10/2023).
Dalam pemusnahan barang haram tersebut, turut dihadiri oleh BNNK, pengadilan, dan kejaksaan. Selama pemusnahan tersangka IL, hanya bisa tertunduk lesuh. (aji/wna)
Load more