Bandar Lampung, tvOnenews.com - Keluarga korban pembunuhan asal Kabupaten Tulang Bawang mendatangi Polda Lampung, Kamis (19/10) untuk mengadukan adanya kejanggalan proses hukum yang diduga dilakukan oleh penyidik Polres Tulang Bawang.
Kuasa hukum korban, Tomas, mengatakan bahwa kliennya yang bernama Pembadi Harianja merupakan korban pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2023 lalu di rumahnya di Pasar Jaya, Desa Gedung Bandar Rejo, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam kasus tersebut, Polres Tulang Bawang telah menetapkan seorang tersangka yakni Slamet alias Toni Gendut (45) warga Kampung Batugane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang merupakan anak buah korban.
Penetapan tersangka itu dianggap tidak wajar dan janggal oleh kuasa hukum dan keluarga korban. Sebab dalam proses penyelidikan, seorang saksi menyatakan bahwa melihat dua pelaku menghabisi nyawa korban di rumahnya.
"Kita sudah memberikan beberapa petunjuk dan saksi-saksi kunci ke Polres Tulang Bawang, tapi sampai saat ini berkas telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tulang Bawang dan tidak ada penambahan saksi yang kami ajukan," kata Thomas di Polda Lampung.
Menurut Thomas, pihak keluarga menduga bahwa pelaku pembunuhan tersebut lebih dari satu orang. Hal itu berdasarkan dari temuan bukti baru dan keterangan saksi baru.
"Dari kami dugaan pelaku dari saksi kunci yang melihat bahwa ada dua orang pelaku, di luar dari pelaku yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Tulang Bawang. Indikasinya ada tiga pelaku, kami berharap Polda Lampung bisa mengungkap pelaku lainnya," bebernya.
Thomas menjelaskan pihaknya mencurigai bahwa pelaku bersama rekannya telah merencanakan untuk membunuh korban dengan membawa senjata. Saat melakukan rekonstruksi, pelaku tidak bisa memperagakan dan menjelaskan secara detail ketika membunuh korban. Selain itu, ada bekas darah di TKP yang tidak bisa dijelaskan pelaku.
"Kecurigaan dan kejanggalan di mana pihak pelaku sebelumnya telah mempersiapkan diri dengan senjata yang dimiliki. Di situ kami mengarahkan kasus pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan lebih dari satu orang," tandasnya.
Hal senada disampaikan anak kandung korban, Agung, mengatakan tidak puas atas hasil penyelidikan Polres Tulang Bawang. Terlebih pada olah TKP polisi menyatakan ada dugaan pelaku lebih dari satu orang, sementara hingga saat ini hanya menetapkan satu tersangka.
"Kalau dari saksi kunci mengakui sempat melihat bapak ini digotong oleh dua orang keluar rumah," ujarnya.
Menurut Agung, keterangan saksi yang menyebut ada dua pelaku pembunuhan sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan tim forensik Polres Tulang Bawang. Atas kejanggalan itu, keluarga korban membuat pengaduan ke Polda Lampung.
"Harapan kami lapor ke Polda Lampung agar kasus ini dilimpahkan ke sini dan bisa lebih didalami," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tulang Bawang meringkus pembunuh seorang mandor perkebunan tebu di Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang. Tersangka merupakan anak buahnya sendiri. Tersangka yakni Slamet alias Toni Gendut (45) warga Kampung Batugane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Slamet nekat menghabisi nyawa Pembadi Harianja (61) warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, karena kepergok saat hendak merampok korban.
"Pelaku berinisial S alias TG (45) ditangkap di rumahnya di Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Sabtu (16/9) sekitar pukul 15.30 WIB tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (22/9) lalu. (puj/wna)
Load more