GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Puas Vonis Kasasi MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bakal Ajukan PK

Kejati Jatim mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) soal hukuman terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Senin, 28 Oktober 2024 - 05:03 WIB
Tak Puas Kasasi MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bakal Ajukan PK
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengaku bakal mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) soal hukuman terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati mengungkapkan kekecewaannya atas vonis lima tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara," kata dia di Surabaya, Minggu (27/10/2024).

Vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum saat persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.

Kajati Jatim, Mia menjelaskan saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pertama Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Tuntutan yang dibuktikan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun namun Majelis Hakim memutus bebas Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi namun Mahkamah Agung memutus Ronald Tannur terbukti dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun.

Menurut Mia, yang terpenting saat ini Ronald Tannur dihukum dulu atas perbuatan pidananya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menyusul terbongkarnya dugaan gratifikasi terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung, Kajati Mia menyatakan akan mengupayakan bukti-bukti baru atau novum agar dapat mengajukan permohonan PK sehingga nantinya Ronald Tannur dihukum setimpal dengan perbuatan pidananya.

"Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK," ucapnya.
(ant/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Pelatih Liga Inggris: Liverpool Ambil Tindakan Kejutan? The Reds Buru Ruben Amorim untuk Gantikan Arne Slot

Bursa Pelatih Liga Inggris: Liverpool Ambil Tindakan Kejutan? The Reds Buru Ruben Amorim untuk Gantikan Arne Slot

Kejutan bisa terjadi di bursa pelatih Liga Inggris. Sebab, Liverpool dikaitkan dengan mantan pelatih Manchester United, Ruben Amorim, sebagai pengganti Arne Slot.
Meski Sudah Lakukan Upgrade di F1 GP Miami 2026, Oscar Piastri Nilai McLaren Masih Belum Bisa Samai Level Musim Lalu

Meski Sudah Lakukan Upgrade di F1 GP Miami 2026, Oscar Piastri Nilai McLaren Masih Belum Bisa Samai Level Musim Lalu

Oscar Piastri menilai McLaren masih punya pekerjaan besar meski tampil kuat dan meraih double podium pertamanya musim ini pada gelaran F1 GP Miami 2026 lalu.
Jose Mourinho Segera Selesaikan Comeback ke Real Madrid, Florentino Perez Kasih Janji Manis

Jose Mourinho Segera Selesaikan Comeback ke Real Madrid, Florentino Perez Kasih Janji Manis

Jose Mourinho kabarnya akan segera kembali ke Real Madrid, 13 tahun setelah kepergiannya. Presiden Florentino Perez bahkan dikabarkan siap untuk memanjakannya di musim panas.
P3M Dorong Kebijakan Tembakau Berkeadilan, Soroti Regulasi yang Dinilai Mengancam Industri dan Pekerja

P3M Dorong Kebijakan Tembakau Berkeadilan, Soroti Regulasi yang Dinilai Mengancam Industri dan Pekerja

PP 28/2024 dinilai melampaui mandat pengaturan, terutama mengenai bahan tambahan produk tembakau, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta penyeragaman kemasan rokok.
Sherly Tjoanda Sampai Cemberut Dengar Anak-anak Korban Bencana Lebih Pilih Rumah Lama, Langsung Janjikan Tempat Bermain

Sherly Tjoanda Sampai Cemberut Dengar Anak-anak Korban Bencana Lebih Pilih Rumah Lama, Langsung Janjikan Tempat Bermain

Momen menggelitik terjadi saat Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, berbincang dengan anak-anak korban terdampak bencana di Rua, Kota Ternate. Mereka lebih...
Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi Tahanan Nasrani untuk Ibadah

Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi Tahanan Nasrani untuk Ibadah

KPK memfasilitasi pelaksanaan ibadah bagi para tahanan yang beragama Nasrani di Rutan KPK Gedung Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus. 

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi memberikan jawaban tegas ketika dihampiri seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar tetapi tidak menerima gaji, apa kata KDM?
Selengkapnya

Viral