Palembang, tvOnenews.com - Akibat kasus suap pengerjaan 16 paket proyek jalan dan divonis Majelis Hakim, mantan Bupati Muara Enim, Juarsah, mencicil uang kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar sebagai pengganti dari kasus suap.
"Terpidana mengganti uang pengganti dari putusan dari terpidana Juarsah Rp1,6 miliar," tegas Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (23/10/2023).
Jubir KPK, Ali Fikri menyebutkan total uang pengganti yang harus dibayar Juarsah sebanyak Rp2,9 miliar. Meski begitu, KPK akan terus menagih sisa uang yang belum dibayar Juarsah. "Penagihan sisa pembayaran uang pengganti termasuk yang belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta," katanya.
Ali menerangkan, jika KPK akan terus melakukan upaya asset recovery terhadap perkara korupsi yang diusut KPK. Salah satunya penagihan denda atau uang pengganti. "Proses penagihan dan pembayaran akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor untuk capaian asset recovery," jelasnya.
Diketahui, Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, divonis penjara 4,5 tahun oleh Majelis Hakim, PN Tipikor Palembang. Juarsah dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp3 miliar dari Direktur PT Enra Sari, Robby Okta Fahlevi atas kemenangan tender 16 paket jalan.
Uang diberikan secara bertahap kepada Juarsah saat masih menjabat sebagai wakil bupati. Juarsah bahkan menggunakan uang itu untuk dana kampanye legislatif sang istri pada pileg 2019. (peb/wna)
Load more