GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Edarkan Ganja, Pasangan Kekasih di Bengkulu Terancam Nikah di Penjara

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasat Narkoba, AKP Tomy Sahri mengatakan 3 paket ganja dengan berat masing-masing 1 gram, 2 unit handphone dan 1 dompet berhasil diamankan sebagai barang bukti dari pasang kekasih tersebut.
Rabu, 25 Oktober 2023 - 14:03 WIB
Sepasang Kekasih Tersangka
Sumber :
  • Ferry

Bengkulu, tvOnenews.com - Sepasang kekasih di Kota Bengkulu harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat kasus narkotika jenis ganja. Pasangan kekasih yang telah 11 tahun berpacaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu atas kepemilikan 3 paket ganja.

Kedua pasangan kekasih tersebut adalah PR (31) warga Kelurahan Padang Nangka dan LW (28) yang juga warga Kelurahan Padang Nangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasat Narkoba, AKP Tomy Sahri mengatakan 3 paket ganja dengan berat masing-masing 1 gram, 2 unit handphone dan 1 dompet berhasil diamankan sebagai barang bukti dari pasang kekasih tersebut.

“Dalam penangkapan awal, kita berhasil amankan tersangka pria yakni PR di kediamannya pada Jumat (20/10/2023) dini hari dan berhasil mengamankan 1 paket yang diduga ganja sebagai barang bukti. Selanjutnya dilakukan pengembangan, kita turut mengamankan tersangka wanita yakni LW lantaran di kediamannya kita juga menemukan 2 paket ganja,"ujarnya, Rabu (25/10/2023).

Ditambahkan Kasat Narkoba, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut, termasuk kerja sama keduanya dalam mengedarkan ganja.

"Dari pemeriksaan awal, diketahui jika tersangka LW bertugas menyimpan ganja yang diberikan tersangka PR di kediamannya. Keduanya juga mengaku, selain dikonsumsi pribadi, ganja tersebut juga diedarkan," tambah AKP Tomy Sahri.

Akibat perbuatannya, kedua pasangan kekasih yang berencana melangsungkan pernikahan pada Maret 2024 mendatang ini, terancam menikah di penjara. Lantaran dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (fyr/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gibran Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Lebih 90 Persen Uang Korupsi Menguap

Gibran Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Lebih 90 Persen Uang Korupsi Menguap

Wapres Gibran tegaskan RUU Perampasan Aset sangat mendesak disahkan DPR karena lebih 90 persen uang korupsi menguap dan sulit dikembalikan.
MBG Diprediksi Ambruk, Prabowo Justru Minta Semua Video Kritik Dikumpulkan

MBG Diprediksi Ambruk, Prabowo Justru Minta Semua Video Kritik Dikumpulkan

Prabowo respons ramalan MBG bakal hancur, minta video hinaan dikumpulkan dan siap menontonnya tiap malam sambil paparkan capaian 60 juta penerima.
Adaptasi di Bulan Ramadhan, David Singleton Atur Strategi Latihan Khusus Pelita Jaya

Adaptasi di Bulan Ramadhan, David Singleton Atur Strategi Latihan Khusus Pelita Jaya

David Singleton menegaskan Pelita Jaya akan mengatur ulang pola latihan selama bulan Ramadhan agar tetap produktif tanpa mengorbankan kondisi fisik pemain
Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama: Revisi 2019 Inisiatif DPR, Saya Tidak Teken

Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama: Revisi 2019 Inisiatif DPR, Saya Tidak Teken

Ia mengingatkan agar publik tidak keliru memahami asal muasal revisi UU KPK tersebut.
Bukan karena Hattrick di Final Piala Asia? Ini Alasan Burela FS Rekrut Pemain Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara

Bukan karena Hattrick di Final Piala Asia? Ini Alasan Burela FS Rekrut Pemain Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara

Reyco Burela FS ternyata sudah pantau Israr Megantara jauh sebelum sang pivot cetak hattrick bagi Timnas Futsal Indonesia ke gawang Iran di final Piala Asia.
3 Toko Tiffany & Co Disegel, Purbaya Endus Dugaan Kongkalikong Bea Cukai–Importir

3 Toko Tiffany & Co Disegel, Purbaya Endus Dugaan Kongkalikong Bea Cukai–Importir

Penyegelan dilakukan setelah petugas Bea Cukai Kanwil Jakarta menemukan sejumlah barang impor tanpa dokumen perdagangan yang semestinya.

Trending

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT