Pekanbaru, tvOnenews.com - Dua orang pelaku penjambretan ditangkap warga usai menggasak handphone seorang pria di Jalan Kamboja, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau. Kedua pelaku dikejar korban dan beberapa warga menggunakan motor, beruntungnya pelaku terjebak kemacetan dan berakhir ditanggkap oleh warga. Salah satu pelaku merupakan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial ZH dan pelaku yang di bawah umur berinisial RP yang pada saat itu mengendarai sepeda
“Benar dua pelaku ditangkap massa saat mengambil handphone korban Aldo Zaman dan melaporkan kepada kita. Di mana salah satu pelaku berinisial RP masih anak di bawah umur atau pelajar,” kata Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto, Kamis (3/10/2023).
Wakapolres menambahkan, kedua pelaku berhasil ditangkap warga karena terjabak kemacetan lalu lintas. “Keduanya ditangkap warga karena terjebak macet di Mall SKA. Setelah diamankan warga langsung diserahkan ke kantor polisi,” sambung Henky.
Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengaku baru kali pertama melakukan aksi jambret. Namun pihak Polsek Tampan masih melakukan pengembangan kasus. “Pelaku ini sudah tidak pandang bulu lagi, kebetulan korban lengah, korban berteriak maling dan sempat dikejar dan akhirnya ditangkap massa,” jelas AKBP Henky.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan untuk proses selanjutnya. "Untuk pelaku dewasa ZH akan kami terapkan dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun, sementara untuk pelaku anak di bawah umur inisial RP kita menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata AKBP Henky. (man/wna)
Load more